Endang Muchtar
Rabu, 15 Juli 2026 - 16:27 WIB

Pemerintah Resmi Patok Tarif Rp 500 Juta bagi Notaris yang Beralih Domisili ke Jakarta

Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Pemerintah resmi menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sejumlah layanan kenotariatan, termasuk perpindahan wilayah jabatan dan pengangkatan notaris.

Tarif tertinggi mencapai Rp 500 juta bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Aturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan atau efektif pada 1 Agustus 2026. “Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,” bunyi Pasal 7 beleid tersebut, dikutip Rabu (15/7).

Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, besaran tarif perpindahan wilayah jabatan notaris dibedakan menurut kategori daerah tujuan. Notaris yang berpindah ke Kategori Daerah A selain Jakarta dikenai tarif sebesar Rp 100 juta per orang. Sementara itu, perpindahan ke Jakarta dikenakan tarif paling tinggi, yakni Rp 500 juta per orang.

Tarif Rp 500 juta juga diberlakukan bagi notaris yang berpindah dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A apabila daerah tujuan adalah Jakarta. Apabila tujuan perpindahan berada di Kategori Daerah A selain Jakarta, tarifnya ditetapkan sebesar Rp 150 juta per orang.

Adapun perpindahan wilayah jabatan ke Kategori Daerah B dikenai PNBP sebesar Rp 50 juta per orang, sedangkan perpindahan ke Kategori Daerah C dikenakan tarif Rp 25 juta per orang.

Selain itu, pemerintah turut merevisi tarif pengangkatan notaris. Dalam aturan terbaru, biaya pengangkatan notaris ditetapkan sebesar Rp 5 juta per orang. Besaran tersebut meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 yang menetapkan tarif pengangkatan notaris sebesar Rp 1,5 juta per orang.

Di sisi lain, tarif permohonan akses untuk pengangkatan notaris maupun perpindahan wilayah jabatan tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebesar Rp 200 ribu per permohonan.

Sementara itu, penggantian Surat Keputusan Menteri mengenai pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan, perpanjangan masa jabatan, maupun pemberhentian notaris akibat hilang atau rusak tetap dikenakan tarif sebesar Rp 1 juta per orang.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
12 jam yang lalu
Duel Klasik Abadi Ambisi Argentina dan Inggris Saling Sikut ke Final Piala Dunia 2026
Selain memperebutkan satu tempat di final, duel ini juga menjadi ajang pembuktian dua negara yang sama-sama memiliki ambisi mengangkat trofi Piala Dunia 2026.
 
Nasional
13 jam yang lalu
Bertambahnya Populasi, Anak Gajah Sumatera di Lampung Diberi Nama "Rut" oleh Menhut
“Kelahiran anak gajah ini menjadi bukti nyata komitmen Taman Satwa Lembah Hijau dalam mendukung pelestarian Gajah Sumatera.
 
Nasional
13 jam yang lalu
Pendekatan Personal Berhasil, Luka Modric Siap Perpanjang Kontrak di AC Milan
Saat ini Modric memang masih menikmati masa liburan musim panasnya, namun sinyal hijau untuk melanjutkan masa bakti di San Siro tampaknya tinggal menunggu peresmian hitam di atas putih.
 
Nasional
15 jam yang lalu
Kemenhut Lepasliarkan Lima Orangutan  Kembali Pelukan Rimba  ke Taman Nasional Betung Kerihun  
Kelima individu orangutan tersebut adalah Benazir (14 tahun), Jamilah (25 tahun) beserta anaknya Ulin (1 tahun), dan Sinta (13 tahun) beserta anaknya Sabine (2 tahun).
 
Nasional
15 jam yang lalu
Luar Biasa! Pedro Porro Tak Percaya Skuat Spanyol Bisa Taklukkan Prancis
Pedro Porro sebut keberhasilan skuat Spanyol lolos ke final Piala Dunia 2026 setelah bungkam Prancis 2-0 bagaikan mimpi jadi nyata.
 
Nasional
14/07/2026 20:49 WIB
Sinergi Bersama OJK, Komdigi, dan Perbankan: Bersama Menutup Celah, Melindungi Rupiah dari Kejahatan Scam dan Judi Online
siber yang telah berjalan adalah operasional Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
 
Nasional
14/07/2026 18:10 WIB
Dominasi Dunia Tim Panjat Tebing Kawinkan Emas Speed di Chamonix
Medali emas untuk Indonesia dipersembahkan oleh Desak Made Rita Kusuma Dewi dari speed perorangan putri. dan Veddriq Leonardo dari speed perorangan putra.
Telkomsel