Endang Muchtar
Selasa, 12 Mei 2026 - 19:53 WIB

Purbaya: Jaga Kepercayaan Publik

Foto/dok. Kemenkeu/ECONOMICZONE
Foto/dok. Kemenkeu/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam menjalankan tugas perpajakan. Pesan tersebut disampaikan Purbaya saat melantik delapan pejabat baru di lingkungan DJP.

Dalam arahannya, Purbaya menegaskan aparatur pajak tidak boleh terlibat praktik titipan, transaksi kepentingan, maupun perlakuan khusus yang dapat merusak integritas institusi perpajakan. “Saya ingatkan kembali, di sini jangan ada titipan, jangan ada transaksi, jangan ada perlakuan khusus, jangan ada angka yang terlihat bagus tapi hasil dari proses yang tidak berintegritas,” kata Purbaya.

Menurutnya, DJP merupakan salah satu institusi pemerintah yang paling banyak mendapat sorotan masyarakat karena tugas perpajakan bersentuhan langsung dengan wajib pajak, dunia usaha, dan aktivitas ekonomi nasional.

Karena itu, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan perlindungan terhadap iklim usaha serta kepercayaan publik. Purbaya menilai aparat pajak berada dalam posisi yang tidak mudah karena kebijakan yang terlalu ketat dapat memicu resistensi, sedangkan kebijakan terlalu longgar dapat menurunkan penerimaan negara.

Ia meminta seluruh pegawai DJP tetap fokus pada fungsi utama institusi, yakni pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan menjaga kepatuhan perpajakan.

“Pegawai DJP harus fokus pada tugas utamanya, yaitu melayani, mengawasi, memeriksa, menagih, dan menjaga kepatuhan,” ujarnya.

Purbaya juga menegaskan penerimaan negara sangat bergantung pada kinerja sektor perpajakan. Karena itu, setiap keputusan pejabat DJP dinilai memiliki dampak langsung terhadap kondisi fiskal negara sekaligus mencerminkan wajah pemerintah di mata masyarakat.

Menurutnya, jabatan di lingkungan perpajakan harus dipandang sebagai amanah untuk menjalankan fungsi pelayanan negara, bukan sekadar fasilitas atau posisi kekuasaan.

“Jabatan ini bukan fasilitas, jabatan ini fungsi. Kalau dilihat sebagai fasilitas, kita sibuk menjaga posisi. Kalau dilihat sebagai fungsi, kita fokus bekerja,” kata Purbaya.

Ia menambahkan tugas DJP tidak hanya sebatas memungut penerimaan negara, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan memastikan keberlanjutan pembangunan nasional.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
13/05/2026 15:45 WIB
Lion Parcel dan AstraPay Dorong Digitalisasi Transaksi di Tingkat Agen, Catat Kenaikan Pendapatan Mitra Lebih dari 10%
ratusan mitra agen Lion Parcel di berbagai wilayah Indonesia, dengan 36 agen terbaik mendapatkan apresiasi untuk mendukung pengembangan bisnis mereka.
 
Nasional
13/05/2026 14:21 WIB
Jelang Long Weekend Mei 2026 Sejumlah Emiten Tebar Triliunan Dividen
Tepat setelah masa libur panjang berakhir, jadwal aksi korporasi berupa pembagian dividen tunai akan direalisasikan.
 
Nasional
13/05/2026 12:01 WIB
Pemerintah Himbau Jemaah Lanjut Usia Ibadah di Hotel Seiring Suhu Makkah Capai 43 Derajat Celcius
Pemerintah memberikan instruksi khusus bagi jemaah lanjut usia dan pemilik penyakit komorbid untuk memindahkan aktivitas ibadah seperti salat Dzuhur dan Ashar ke hotel masing-masing.
 
Nasional
12/05/2026 17:16 WIB
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
Budaya Mandi dan Pentingnya Arus Air Stabil bagi Kesehatan
 
Nasional
12/05/2026 16:31 WIB
Wapres Gibran Turun Tangan Terowongan MRT Fase 2A Dikebut
Gibran menekankan pentingnya integrasi untuk wilayah di sekitar Jakarta. Ia memandang transportasi yang terpadu bukan hanya urusan Jakarta semata, melainkan mencakup kawasan yang lebih luas.
 
Nasional
12/05/2026 14:14 WIB
Akhir Mei 2026 Stok Beras Nasional Diproyeksi Tembus 6 Juta Ton
Pemerintah juga menargetkan Bulog dapat menguasai hingga 70 persen stok beras nasional guna memperkuat stabilitas harga dan ketahanan pangan nasional.
 
Nasional
12/05/2026 13:34 WIB
Pemerintah Sikapi Perbedaan soal Polemik Aturan Outsourcing Antara Buruh dan Pengusaha
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diterbitkan Menaker Yassierli menjelang peringatan Hari Buruh Internasional, awal Mei lalu.
Telkomsel