I.E.K
Senin, 23 Desember 2019 - 17:46 WIB

Kemenkeu Turunkan Batas Bea Masuk dari USD75 ke USD3

Kemenkeu Turunkan Batas Bea Masuk dari USD75 ke USD3 .Foto/Ist/ECONOMICZONE
Kemenkeu Turunkan Batas Bea Masuk dari USD75 ke USD3 .Foto/Ist/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Menjawab tuntunan masyarakat dunia usaha dan masyarakat umum, pemerintah diminta melakukan perlindungan kepada pengusaha dalam negeri yang memproduksi barang head to head dengan barang impor melalui e-commerce di bawah USD75 

"Sampai saat ini kegiatan e-commerce melalui barang kiriman di tanah air mencapai 49,69 juta paket pada tahun 2019 meningkat tajam dari sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada tahun 2018 dan 6,1 juta paket pada tahun 2017 atau tumbuh sebesar 254 persen dibanding tahun 2018 dan 814% dibandingkan tahun 2017," kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi di Jakarta, Senin (23/12).

Untuk menciptakan level playing field, Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari sebelumnya USD 75 menjadi USD 3 per kiriman (consignment note) untuk bea masuk. Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah/de minimis). Namun demikian pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari semula total ± 27,5% - 37,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).

Pemerintah juga memperhatikan masukan khusus yang disampaikan oleh pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri yang mengakibatkan produk mereka tidak laku seperti tas, sepatu, dan garmen. Dalam aturan baru ini pemerintah secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen. Sehingga khusus untuk tiga komoditi tersebut, tetap diberikan de minimis untuk bea masuk sampai dengan USD 3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu Bea Masuk untuk tas 15% - 20%, sepatu 25% - 30%, produk tekstil 15% - 25%, PPN 10% dan PPh 7,5% - 10%.

Kebijakan ini diambil untuk menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara hasil produksi dalam negeri yang produknya mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk-produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran. 

Penyesuaian de minimis value sebesar USD 3 dengan mempertimbangkan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman (CN/Consigment Note) adalah USD 3,8 per CN.

Kebijakan ini juga akan diiringi dengan ketentuan impor barang e-commerce dengan menggandeng platform marketplace untuk bersinergi dengan bea cukai dalam rangka transparansi. Skema ini akan memungkinkan platform marketplace mengalirkan data transaksi e-commerce ke sistem Bea Cukai secara online sehingga mampu menghilangkan praktik under invoice dan mengurangi missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman.

“Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata Kementerian Keuangan untuk mengakomodir masukan dari para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM, untuk mengeliminasi kesenjangan antara produk dalam negeri yang membayar pajak dengan produk impor yang masih membanjiri pasaran Indonesia. Sehingga diharapkan dengan adanya aturan ini, fasilitas de minimis value benar-benar dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan dapat mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri,” pungkasnya.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
29/05/2026 17:52 WIB
Terima PERDISKI, Wapres Dorong Pendidik Jadi Garda Terdepan Wujudkan SDM Unggul
Langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pembangunan SDM unggul melalui sektor pendidikan dan penguatan karakter bangsa.
 
Nasional
29/05/2026 07:13 WIB
Tebar Keberkahan Idul Adha, Bank BSN Salurkan Ratusan Hewan Kurban
PT Bank Syariah Nasional (Bank BSN) dalam pelaksanaan kegiatan Hari Raya Idul Adha 1447 H menyalurkan sebanyak 245 hewan kurban
 
Nasional
27/05/2026 17:37 WIB
Sebanyak 1.152 SPPG Masih Disetop Sementara dari total 4.581
BGN menyebutkan, dari total 4.581 SPPG yang sempat dihentikan sementara, sebanyak 3.429 SPPG telah menyelesaikan proses perbaikan dan kini kembali beroperasi dengan kualitas layanan yang lebih baik.
 
Nasional
27/05/2026 17:13 WIB
Pemerintah Akan Ambil Alih Hotel Sultan Milik Indobuildco pada 18 Juni mendatang
Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus upaya menjaga ketertiban agar pelaksanaan eksekusi tidak memicu persoalan baru.
 
Nasional
26/05/2026 20:26 WIB
Kemenpar Kembangkan Sistem API Bersama OTA Perkuat Tata Kelola Akomodasi Pariwisata
Menpar Widiyanti menargetkan sistem API dapat diluncurkan pada Juni 2027 mendatang.
 
Nasional
26/05/2026 19:44 WIB
Menko Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Kebijakan WFH dan Siapkan Stimulus Semester II 2026
Pada kesempatan tersebut, juga membahas sejumlah stimulus yang akan disiapkan untuk triwulan II dan semester II tahun 2026.
 
Nasional
26/05/2026 18:37 WIB
Telkomsel Gardeng TVRI Siap Amankan Live Streaming Piala Dunia 2026 Tanpa Buffering
Sinergi ini menyatukan dua kekuatan besar: Telkomsel sebagai operator dengan basis pelanggan dan jangkauan sinyal seluler terluas, serta TVRI yang saat ini cakupan siaran digitalnya telah menyentuh 75% populasi masyarakat Indonesia.
Telkomsel