Endang Muchtar
Selasa, 12 Mei 2026 - 13:34 WIB

Pemerintah Sikapi Perbedaan soal Polemik Aturan Outsourcing Antara Buruh dan Pengusaha

Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Pemerintah telah menerbitkan regulasi anyar terkait dengan praktik pekerjaan alih daya alias outsourcing. Beleid tersebut lahir dengan semangat memberikan perlindungan bagi tenaga kerja sekaligus kepastian penerapannya bagi dunia usaha, tetapi dinilai menimbulkan pelbagai dilema. 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diterbitkan Menaker Yassierli menjelang peringatan Hari Buruh Internasional, awal Mei lalu. 

Aturan ini membatasi praktik alih daya hanya pada enam jenis pekerjaan tertentu. Perinciannya yakni layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja; layanan penunjang operasional; serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan. 

Selain itu, terdapat pula ketentuan yang mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya, serta memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi, termasuk upah, jaminan sosial, hingga perlindungan PHK. 

Aturan ini disebut sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XII/2023 terkait UU Cipta Kerja, yang bertujuan memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memandang bahwa (Permenaker) No. 7/2026 membuka ruang untuk pengalihdayaan pekerjaan inti atau proses produksi langsung. Pasalnya, terdapat frasa “layanan penunjang operasional”  yang dinilai multitafsir.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menuntut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk melakukan perombakan total terhadap regulasi pekerja alih daya atau outsourcing pada Senin (11/5/2026). Tuntutan tersebut menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.

Gelombang penolakan ini muncul karena regulasi baru tersebut dianggap memperburuk kondisi pekerja di Indonesia. Dilansir dari Money, Andi Gani menilai aturan tersebut melonggarkan batasan penggunaan tenaga outsourcing yang sebelumnya diatur secara ketat dalam undang-undang sebelumnya.

"KSPSI AGN menuntut Menaker untuk merevisi Total Permenaker No 7 Tahun 2026 karena Permenaker tersebut semakin mempersulit posisi buruh," kata Andi Gani, Presiden KSPSI.

Pihak buruh menyoroti hilangnya larangan penggunaan outsourcing pada pekerjaan inti produksi. Andi Gani menjelaskan bahwa munculnya istilah "jasa operasional" dalam aturan baru ini bersifat ambigu dan berpotensi memicu sengketa antara pemberi kerja dengan karyawan.

"Tidak jelas maknanya sehingga akan menimbulkan celah hukum baru dan multi tafsir berbeda antara serikat pekerja dan perusahaan," ujar Andi Gani.

KSPSI mendesak pemerintah untuk mengembalikan standarisasi alih daya sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut, hanya lima bidang yang diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing, yakni keamanan, katering, pengemudi, pendukung pertambangan, dan layanan kebersihan.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
13/05/2026 15:45 WIB
Lion Parcel dan AstraPay Dorong Digitalisasi Transaksi di Tingkat Agen, Catat Kenaikan Pendapatan Mitra Lebih dari 10%
ratusan mitra agen Lion Parcel di berbagai wilayah Indonesia, dengan 36 agen terbaik mendapatkan apresiasi untuk mendukung pengembangan bisnis mereka.
 
Nasional
13/05/2026 14:21 WIB
Jelang Long Weekend Mei 2026 Sejumlah Emiten Tebar Triliunan Dividen
Tepat setelah masa libur panjang berakhir, jadwal aksi korporasi berupa pembagian dividen tunai akan direalisasikan.
 
Nasional
13/05/2026 12:01 WIB
Pemerintah Himbau Jemaah Lanjut Usia Ibadah di Hotel Seiring Suhu Makkah Capai 43 Derajat Celcius
Pemerintah memberikan instruksi khusus bagi jemaah lanjut usia dan pemilik penyakit komorbid untuk memindahkan aktivitas ibadah seperti salat Dzuhur dan Ashar ke hotel masing-masing.
 
Nasional
12/05/2026 19:53 WIB
Purbaya: Jaga Kepercayaan Publik
Dalam arahannya, Purbaya menegaskan aparatur pajak tidak boleh terlibat praktik titipan, transaksi kepentingan, maupun perlakuan khusus yang dapat merusak integritas institusi perpajakan.
 
Nasional
12/05/2026 17:16 WIB
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
Budaya Mandi dan Pentingnya Arus Air Stabil bagi Kesehatan
 
Nasional
12/05/2026 16:31 WIB
Wapres Gibran Turun Tangan Terowongan MRT Fase 2A Dikebut
Gibran menekankan pentingnya integrasi untuk wilayah di sekitar Jakarta. Ia memandang transportasi yang terpadu bukan hanya urusan Jakarta semata, melainkan mencakup kawasan yang lebih luas.
 
Nasional
12/05/2026 14:14 WIB
Akhir Mei 2026 Stok Beras Nasional Diproyeksi Tembus 6 Juta Ton
Pemerintah juga menargetkan Bulog dapat menguasai hingga 70 persen stok beras nasional guna memperkuat stabilitas harga dan ketahanan pangan nasional.
Telkomsel