Endang Muchtar
Selasa, 12 Mei 2026 - 13:34 WIB

Pemerintah Sikapi Perbedaan soal Polemik Aturan Outsourcing Antara Buruh dan Pengusaha

Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Pemerintah telah menerbitkan regulasi anyar terkait dengan praktik pekerjaan alih daya alias outsourcing. Beleid tersebut lahir dengan semangat memberikan perlindungan bagi tenaga kerja sekaligus kepastian penerapannya bagi dunia usaha, tetapi dinilai menimbulkan pelbagai dilema. 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diterbitkan Menaker Yassierli menjelang peringatan Hari Buruh Internasional, awal Mei lalu. 

Aturan ini membatasi praktik alih daya hanya pada enam jenis pekerjaan tertentu. Perinciannya yakni layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja; layanan penunjang operasional; serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan. 

Selain itu, terdapat pula ketentuan yang mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya, serta memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi, termasuk upah, jaminan sosial, hingga perlindungan PHK. 

Aturan ini disebut sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XII/2023 terkait UU Cipta Kerja, yang bertujuan memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memandang bahwa (Permenaker) No. 7/2026 membuka ruang untuk pengalihdayaan pekerjaan inti atau proses produksi langsung. Pasalnya, terdapat frasa “layanan penunjang operasional”  yang dinilai multitafsir.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menuntut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk melakukan perombakan total terhadap regulasi pekerja alih daya atau outsourcing pada Senin (11/5/2026). Tuntutan tersebut menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.

Gelombang penolakan ini muncul karena regulasi baru tersebut dianggap memperburuk kondisi pekerja di Indonesia. Dilansir dari Money, Andi Gani menilai aturan tersebut melonggarkan batasan penggunaan tenaga outsourcing yang sebelumnya diatur secara ketat dalam undang-undang sebelumnya.

"KSPSI AGN menuntut Menaker untuk merevisi Total Permenaker No 7 Tahun 2026 karena Permenaker tersebut semakin mempersulit posisi buruh," kata Andi Gani, Presiden KSPSI.

Pihak buruh menyoroti hilangnya larangan penggunaan outsourcing pada pekerjaan inti produksi. Andi Gani menjelaskan bahwa munculnya istilah "jasa operasional" dalam aturan baru ini bersifat ambigu dan berpotensi memicu sengketa antara pemberi kerja dengan karyawan.

"Tidak jelas maknanya sehingga akan menimbulkan celah hukum baru dan multi tafsir berbeda antara serikat pekerja dan perusahaan," ujar Andi Gani.

KSPSI mendesak pemerintah untuk mengembalikan standarisasi alih daya sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut, hanya lima bidang yang diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing, yakni keamanan, katering, pengemudi, pendukung pertambangan, dan layanan kebersihan.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
14 jam yang lalu
wondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian
BNI menghadirkan area property dalam gelaran BNI wondrX 2026 di ICE BSD
 
Nasional
18 jam yang lalu
Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD
BNI menghadirkan deretan musisi Tanah Air dalam gelaran wondrX 2026 di ICE BSD
 
Nasional
19 jam yang lalu
Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026
BNI berupaya memberikan kemudahan bagi pengunjung sejak perjalanan menuju lokasi hingga saat menikmati seluruh rangkaian acara
 
Nasional
21/08/2026 17:55 WIB
BNI wondrX 2026 Hadirkan Solusi Traveling Lengkap, dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona Travel
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghadirkan zona Travel di Hall 10 dalam gelaran BNI wondrX 2026
 
Nasional
21/08/2026 17:46 WIB
Kopi Jadi Lifestyle, BTN Bidik Transaksi Harian Lewat Ekosistem ICX 2026
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperluas transformasi bisnisnya dari bank yang kuat di pembiayaan perumahan menjadi bank yang semakin dekat dengan transaksi keseharian masyarakat
 
Nasional
21/08/2026 17:45 WIB
Melampaui Target, Kunjungan Wisatawan ke Mandalika Naik 17 Persen di Semester I 2026
Capaian ini didorong oleh berbagai event berskala nasional dan internasional, penguatan atraksi wisata, serta peningkatan infrastruktur dan aksesibilitas kawasan.
 
Nasional
21/08/2026 14:37 WIB
Wapres Gibran Pantau Posko Golo Cenggo Puji Keterlibatan Pemuda Flores
Para mahasiswa tersebut telah membersamai rangkaian kegiatan Wapres sejak kunjungan kerja di Kabupaten Sikka pada Kamis (20/08/2026), kemudian melanjutkan pendampingan pada agenda Wapres di wilayah Manggarai dan Manggarai Timur.
Ad Placholder