Endang Muchtar
Selasa, 12 Mei 2026 - 13:34 WIB

Pemerintah Sikapi Perbedaan soal Polemik Aturan Outsourcing Antara Buruh dan Pengusaha

Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Pemerintah telah menerbitkan regulasi anyar terkait dengan praktik pekerjaan alih daya alias outsourcing. Beleid tersebut lahir dengan semangat memberikan perlindungan bagi tenaga kerja sekaligus kepastian penerapannya bagi dunia usaha, tetapi dinilai menimbulkan pelbagai dilema. 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diterbitkan Menaker Yassierli menjelang peringatan Hari Buruh Internasional, awal Mei lalu. 

Aturan ini membatasi praktik alih daya hanya pada enam jenis pekerjaan tertentu. Perinciannya yakni layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja; layanan penunjang operasional; serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan. 

Selain itu, terdapat pula ketentuan yang mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya, serta memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi, termasuk upah, jaminan sosial, hingga perlindungan PHK. 

Aturan ini disebut sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XII/2023 terkait UU Cipta Kerja, yang bertujuan memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memandang bahwa (Permenaker) No. 7/2026 membuka ruang untuk pengalihdayaan pekerjaan inti atau proses produksi langsung. Pasalnya, terdapat frasa “layanan penunjang operasional”  yang dinilai multitafsir.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menuntut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk melakukan perombakan total terhadap regulasi pekerja alih daya atau outsourcing pada Senin (11/5/2026). Tuntutan tersebut menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.

Gelombang penolakan ini muncul karena regulasi baru tersebut dianggap memperburuk kondisi pekerja di Indonesia. Dilansir dari Money, Andi Gani menilai aturan tersebut melonggarkan batasan penggunaan tenaga outsourcing yang sebelumnya diatur secara ketat dalam undang-undang sebelumnya.

"KSPSI AGN menuntut Menaker untuk merevisi Total Permenaker No 7 Tahun 2026 karena Permenaker tersebut semakin mempersulit posisi buruh," kata Andi Gani, Presiden KSPSI.

Pihak buruh menyoroti hilangnya larangan penggunaan outsourcing pada pekerjaan inti produksi. Andi Gani menjelaskan bahwa munculnya istilah "jasa operasional" dalam aturan baru ini bersifat ambigu dan berpotensi memicu sengketa antara pemberi kerja dengan karyawan.

"Tidak jelas maknanya sehingga akan menimbulkan celah hukum baru dan multi tafsir berbeda antara serikat pekerja dan perusahaan," ujar Andi Gani.

KSPSI mendesak pemerintah untuk mengembalikan standarisasi alih daya sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut, hanya lima bidang yang diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing, yakni keamanan, katering, pengemudi, pendukung pertambangan, dan layanan kebersihan.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
14 jam yang lalu
Prabowo: Indonesia Sedang Transformasi Besar-Besaran, dari Regulasi hingga Pangan
Prabowo menegaskan tujuan utama transformasi ini adalah membangun Indonesia sebagai negara modern yang berlandaskan keadilan dan kedaulatan rakyat.
 
Nasional
15 jam yang lalu
Indonesia Jajaki Kebutuhan Pangan dan Beras 10.000 ton ke Singapura
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman usai bertemu Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu Hai Yien di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta.
 
Nasional
16 jam yang lalu
Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM non Subsidi Mulai Hari Ini (1 Juli 2026)
Penurunan harga meliputi Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite. Artinya, harga Pertamax Turbo turun 7% dari Rp20.750 menjadi Rp19.300 per liter. Lalu, Pertamina Dex turun 15% dari Rp24.800 menjadi Rp21.150 per liter. Adapun harga Dexlite turun 14% dari Rp23.000 menjadi Rp19.700…
 
Nasional
16 jam yang lalu
Pertamina Resmi  Turunkan Harga Avtur Sebesar 14 Persen  dari Rp22.190 per liter menjadi Rp19.190,  Mulai Hari Ini (1 Juli 2026)
Untuk avtur penerbangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta, harga turun dari Rp22.190 per liter menjadi Rp19.190. Penyesuaian tersebut memangkas harga avtur sebesar Rp3.000 per liter atau sekitar 14 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
 
Nasional
17 jam yang lalu
BPS: Inflasi Juni 2026 Tembus 0,44 Persen, Seluruh Sektor Pengeluaran Naik
Kelompok lainnya juga naik, mulai dari perlengkapan rumah tangga 1,44 persen, rekreasi 1,40 persen, informasi dan jasa keuangan 1,26 persen, pendidikan 1,27 persen, perumahan 1,04 persen, hingga pakaian 1,00 persen.
 
Nasional
23 jam yang lalu
Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi
Industri keuangan nasional dinilai masih memiliki fundamental yang kuat di tengah berbagai tantangan ekonomi global
 
Nasional
23 jam yang lalu
Bank Jakarta Pilih Pertumbuhan Berkualitas di Tengah Kenaikan Suku Bunga
Bank Jakarta memilih strategi pertumbuhan yang sehat dan berkualitas di tengah meningkatnya tekanan biaya dana (cost of fund) dan dinamika industri keuangan yang semakin menantang
Telkomsel