Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diterbitkan Menaker Yassierli menjelang peringatan Hari Buruh Internasional, awal Mei lalu.
aksi akan dilakukan secara tertib dan Damai. Said juga mengatakan aksi tersebut juga akan dilakukan pada beberapa wilayah lain di Indonesia seperti Medan, Lampung, Banten, Surabaya, dan lainnya.