ECONOMIC ZONE - pemerintah mengungkap modus baru jaringan judi online (judol) yang memanfaatkan masyarakat kecil sebagai "ternak rekening". Ibu rumah tangga hingga petani disebut dibayar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu untuk membuka rekening bank yang kemudian dipakai menampung transaksi ilegal.Fakta itu diungkap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Banking Forum di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
"Bagaimana mudahnya membuat penampungan rekening dengan meminta kepada masyarakat yang kurang mampu, dibayar Rp100.000-Rp500.000 untuk membuat rekening-rekening penampungan. Banyak yang petani, banyak yang ibu rumah tangga," kata Meutya.
Modus ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan siber tidak hanya menyasar pengguna internet, tetapi juga memanfaatkan keterbatasan ekonomi masyarakat di daerah. Rekening yang dibuat atas nama warga kemudian dipakai untuk mengalirkan dana hasil perjudian online dan aktivitas ilegal lainnya.
Pemerintah menilai pemblokiran situs judi online saja tidak cukup. Selama aliran uang masih berjalan, jaringan judol akan terus hidup.Karena itu, Meutya meminta industri perbankan memperkuat penerapan know your customer (KYC) atau verifikasi nasabah, termasuk di wilayah pelosok. Menurutnya, deteksi dini dapat mencegah rekening bermasalah lahir sejak awal."Kalau nanti pemutusan akses ini didukung juga dengan pemutusan terhadap rekening-rekening yang memang bermasalah, syukur-syukur lebih dideteksi dininya," ujarnya.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap jumlah rekening yang terindikasi terkait judi online terus bertambah. Hingga pertengahan 2026, perbankan telah memblokir 32.453 rekening setelah melalui proses enhanced due diligence (EDD) dan pelaporan transaksi mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)."Kami mencatat setelah melalui proses EDD sebanyak 32.453 rekening telah diblokir," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Data OJK menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang 2025, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang terkait tindak pidana asal perjudian melonjak 260,03 persen.Kontribusi indikasi perjudian terhadap total laporan transaksi mencurigakan juga naik tajam, dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi 48,83 persen pada Desember 2025.
Sementara pada kuartal I-2026, indikasi tindak pidana asal perjudian masih mendominasi dengan porsi 35,28 persen dari total laporan transaksi keuangan mencurigakan.Temuan ini memperlihatkan bahwa perang melawan judi online tak lagi sekadar soal memblokir situs.
Di balik layar, ada ribuan rekening atas nama warga biasa yang menjadi jalur perputaran uang. Dan ironisnya, sebagian pemilik rekening itu hanyalah petani dan ibu rumah tangga yang menerima uang ratusan ribu rupiah tanpa mengetahui risiko hukum yang mengintai.
Komentar