Endang Muchtar
Kamis, 09 Juli 2026 - 10:31 WIB

OJK Resmi Merilis Regulasi Anyar Bursa Karbon dan Perdagangannya

Foto/ilustrasi AI /ECONOMICZONE
Foto/ilustrasi AI /ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 10 Tahun 2026) yang telah diundangkan pada 6 Juli 2026.

Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.

POJK 10 Tahun 2026 dikeluarkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110) tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (Perpres 98).

Substansi POJK 10 Tahun 2026 mengatur ketentuan antara lain:

1. Unit Karbon yang dapat diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI);

2. Perluasan lingkup Unit Karbon;

3. Perdagangan atas unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK;

4. Penetapan penyampaian pelaporan tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada Kementerian terkait;

5. Ketentuan mengenai prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap Pihak yang terlibat dalam Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon; dan

6. Fasilitasi perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait sampai dengan SRUK beroperasi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah POJK diundangkan.

OJK 10 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
7 jam yang lalu
TikTok Luncurkan "Makan Dengan Makna" untuk Dorong Pola Makan Sehat dan Rayakan Pangan Lokal Indonesia
TikTok dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menandatangani Memorandum Saling Pengertian tentang Peningkatan Literasi Kesehatan dan Pembudayaan Hidup Sehat
 
Industri
17 jam yang lalu
in-Lite LED Hadirkan Pengalaman Pencahayaan Imersif di IndoBuildTech 2026
in-Lite LED hadir di IndoBuildTech 2026 dengan konsep The Matter of Light, menampilkan pengalaman pencahayaan yang imersif.
 
Nasional
08/07/2026 20:22 WIB
JETOUR T1 Meluncur di Bandung, Urban Adventure SUV Dibanderol Mulai Rp393 Juta
PT Jetour Sales Indonesia resmi memperkenalkan JETOUR T1 kepada masyarakat Bandung
 
Nasional
08/07/2026 11:58 WIB
Menkeu Pastikan Tarif Pajak Stabil, Penerimaan Semester I 2026 Melonjak Signifikan
Capaian ini menunjukkan bahwa peningkatan penerimaan negara dapat diraih melalui perbaikan sistem perpajakan, meningkatnya aktivitas ekonomi, serta kepatuhan wajib pajak yang semakin baik.
 
Nasional
08/07/2026 08:46 WIB
Comeback Gila! Sempat Tertinggal, Argentina Bungkam Mesir 3-2 Lewat Gol Bersejarah Enzo Fernandez di Piala Dunia 2026
Argentina menang dramatis 3-2 atas Mesir di babak 16 besar Piala Dunia 2026 berkat gol ke-3.000 sejarah turnamen dari Enzo Fernandez.
 
Nasional
07/07/2026 18:37 WIB
Kinerja Intermediasi Terjaga, Sektor Jasa Keuangan Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan
Hal tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026 yang digelar setelah rapat pada 1 Juli 2026.
 
Nasional
07/07/2026 14:23 WIB
Indonesia Forestry Carbon Hub Resmi Beroperasi, Dongkrak Potensi Ekonomi Hijau Rp5 Triliun.
Langkah strategis yang dilakukan di Jakarta pada Senin (6/7) ini merupakan wujud nyata kerja cepat kementerian dalam mengeksekusi arahan dan kepemimpinan kuat Presiden Prabowo Subianto.
Telkomsel