Endang Muchtar
Kamis, 09 Juli 2026 - 19:51 WIB

Proses Hukum Berlanjut, OJK Amankan Ratusan Bukti dan Aset Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Foto/ist/ECONOMICZONE
Foto/ist/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah melakukan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS), dengan tersangka Sdr. HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan. 

Dugaan tindak pidana dilakukan dengan modus operandi dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023, yang memerintahkan pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023. 

Selain itu, dugaan tindak pidana juga mencakup perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023. 

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). 

OJK juga telah memberikan kesempatan yang memadai kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO), namun upaya tersebut tidak berhasil terealisasi karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Sebelum pencabutan izin usaha tersebut, OJK telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia untuk melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Dugaan tidak dilaksanakannya Perintah Tertulis tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan tindak pidana yang saat ini dilakukan OJK. Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis dan menjaga integritas industri perasuransian.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit sebesar Rp15 miliar.

Dalam pelaksanaan penyidikan, selain melakukan pembuktian unsur pidana, OJK juga melakukan penelusuran dan pengamanan aset yang diduga terkait dengan tersangka. Langkah penyitaan ini merupakan langkah strategis dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 

Sampai dengan saat ini, penyidik OJK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, yaitu:

1. Sebelas bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di 3 kota besar Indonesia yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar;

2. Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain;

3. Kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan. 

Penyidik OJK tidak berhenti pada penetapan tersangka atau pemidanaan pelaku. Penegakan hukum juga harus memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak berada dalam penguasaan pelaku ataupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut.

Selain hal tersebut, Penyidik OJK juga telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang akan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Juli 2026. 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, OJK terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder. Dalam penanganan kasus tindak pidana ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.

TAGS
  1. Ojk
  2. indosurya
Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
21 jam yang lalu
Denny JA Terpilih Kembali Secara Aklamasi Menjadi Ketua Umum SATUPENA 2026–2031
Kongres dihadiri sekitar 251 penulis dari Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua, sebagian secara daring dan sebagian melalui surat kuasa.
 
Nasional
13/08/2026 18:31 WIB
MSCI Hapus GOTO dan Turunkan CPIN, Mirae Asset Sekuritas Ungkap Potensi Outflow hingga Rp1 Triliun
tekanan tersebut diperkirakan tidak serta-merta memberikan dampak besar terhadap IHSG secara keseluruhan karena arus dana keluar akan lebih terkonsentrasi pada saham-saham yang mengalami perubahan indeks.
 
Industri
13/08/2026 14:58 WIB
Bank DBS Indonesia dan Mandiri Investasi Hadirkan Layanan Investasi Berdenominasi SGD
DBS Indonesia dan Mandiri Investasi menghadirkan layanan pengelolaan dana berdenominasi SGD untuk memperluas diversifikasi investasi.
 
Nasional
13/08/2026 14:37 WIB
Dukung Program Perumahan Pemerintah, Sumut Sabet Terbaik I Implementasi 3 Juta Rumah
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dalam acara yang digelar di Batam, Kepulauan Riau, Rabu malam(12/8/2026).
 
Nasional
13/08/2026 08:05 WIB
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat tata kelola pengembangan sumber daya manusia
 
Nasional
12/08/2026 15:36 WIB
Sequis SHEPRENUER Dorong Wirausaha Perempuan Naik Kelas dengan Memperkuat Manajemen Keuangan
Dalam sesi Managing Financial Risks for You and Your Family, peserta diajak memahami bahwa perencanaan keuangan tidak berhenti pada menabung, berinvestasi, atau menyiapkan biaya kebutuhan keluarga. Setiap tujuan finansial juga perlu mempertimbangkan berbagai risiko yang dapat menghambat…
 
Nasional
12/08/2026 15:20 WIB
BTN HADIRKAN KTM CO-BRANDING UNTUK 12.000 MAHASISWA BARU UNNES
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bersama Universitas Negeri Semarang (UNNES) menghadirkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) BTN UNNES
Ad Placholder