ECONOMIC ZONE - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengambil langkah hukum tegas menyusul meningkatnya eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.
Hingga pertengahan Agustus 2026, jajaran Polda Kalteng resmi menetapkan 12 orang sebagai tersangka atas tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa penanganan karhutla di wilayahnya tidak sekadar berfokus pada pemadaman di lapangan, tetapi juga diikuti dengan investigasi mendalam guna mengungkap unsur kesengajaan maupun pihak yang bertanggung jawab.
"Sampai dengan saat ini kurang lebih ada sekitar 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang tersebar di sejumlah polres," ujar Irjen Pol Iwan Kurniawan di Palangka Raya. Beliau juga menambahkan bahwa prinsip penanganan di Bumi Tambun Bungai amat jelas: setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan wajib dilakukan penyelidikan.
Langkah tegas ini turut mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, saat melakukan peninjauan langsung penanganan karhutla di Palangka Raya, menegaskan komitmen penegakan hukum secara konsisten.
"Siapa pun, besar atau kecil, tanpa pandang bulu, yang melakukan perusakan alam dan perusakan hutan, akan kita tindak secara tegas," kata Menteri Kehutanan.
Komentar