ECONOMIC ZONE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional resmi menyepakati penguatan langkah bersama untuk memberantas kejahatan scam dan judi online (judol). Sinergi ini bertujuan membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas.
Kesepakatan strategis tersebut dideklarasikan dalam ajang OJK Banking Forum 2026 bertajuk “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa tantangan paling krusial di sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya berkutat pada pemeliharaan kesehatan industri, melainkan juga melindungi konsumen dari ancaman kejahatan siber.
“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat,” ujar Friderica.
IASC Selamatkan Rp200 Miliar
Friderica mengingatkan bahwa perkembangan digitalisasi yang masif diiringi oleh pola kejahatan keuangan yang makin kompleks. Oleh sebab itu, industri perbankan wajib menempatkan manajemen risiko teknologi informasi (TI) sebagai bagian dari strategi utama organisasi, bukan sekadar pemenuhan regulasi semata.
Salah satu bukti nyata kolaborasi penanganan kejahatan siber yang telah berjalan adalah operasional Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga forum ini digelar, IASC mencatatkan rapor penanganan kasus yang signifikan:
Menerima 608.167 laporan penipuan dari masyarakat.
Mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan mencurigakan.
Melakukan pemblokiran terhadap 557.751 rekening terindikasi kejahatan.
Berhasil menyelamatkan dan mengembalikan dana korban hingga hampir Rp200 miliar.
Blokir Puluhan Ribu Rekening Judol
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa industri perbankan memegang peranan sentral sebagai benteng pertahanan integritas sistem keuangan. Guna mempersempit ruang gerak pelaku judi online, OJK dan perbankan menerapkan tiga langkah utama: penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, dan koordinasi penanganan rekening mencurigakan.
Hingga Mei 2026, penegakan kepatuhan di sektor perbankan menunjukkan hasil yang masif:
Mencatatkan 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah baru yang dinilai berisiko.
Melakukan 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah eksis yang terindikasi kuat terlibat aktivitas judi online.
Melakukan pemblokiran terhadap 32.454 rekening melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Komitmen industri juga tercermin dari lonjakan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) terkait indikasi tindak pidana asal perjudian pada 2025 yang meroket hingga 260,03%.
Putus Aliran Dana
Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemberantasan judi online tidak akan berjalan optimal jika regulator hanya berfokus pada pemutusan akses situs web.
Hingga Juli 2026, Komdigi memang telah menindak dan memblokir lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital. Namun, Meutya menegaskan bahwa mata rantai ekosistem ini baru benar-benar bisa patah apabila akses transaksi keuangannya dihentikan total.
“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” tegas Meutya.
Melalui forum ini, OJK, Komdigi, dan perbankan mengimbau seluruh pelaku industri keuangan untuk terus memperkuat sistem deteksi dini transaksi mencurigakan serta mempererat kolaborasi lintas sektor demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital nasional.*
Komentar