Endang Muchtar
Selasa, 14 Juli 2026 - 20:49 WIB

Sinergi Bersama OJK, Komdigi, dan Perbankan: Bersama Menutup Celah, Melindungi Rupiah dari Kejahatan Scam dan Judi Online

 Foto/ist/ECONOMICZONE
Foto/ist/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional resmi menyepakati penguatan langkah bersama untuk memberantas kejahatan scam dan judi online (judol). Sinergi ini bertujuan membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas.

Kesepakatan strategis tersebut dideklarasikan dalam ajang OJK Banking Forum 2026 bertajuk “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa tantangan paling krusial di sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya berkutat pada pemeliharaan kesehatan industri, melainkan juga melindungi konsumen dari ancaman kejahatan siber.

“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat,” ujar Friderica.

IASC Selamatkan Rp200 Miliar

Friderica mengingatkan bahwa perkembangan digitalisasi yang masif diiringi oleh pola kejahatan keuangan yang makin kompleks. Oleh sebab itu, industri perbankan wajib menempatkan manajemen risiko teknologi informasi (TI) sebagai bagian dari strategi utama organisasi, bukan sekadar pemenuhan regulasi semata.

Salah satu bukti nyata kolaborasi penanganan kejahatan siber yang telah berjalan adalah operasional Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga forum ini digelar, IASC mencatatkan rapor penanganan kasus yang signifikan:

Menerima 608.167 laporan penipuan dari masyarakat.

Mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan mencurigakan.

Melakukan pemblokiran terhadap 557.751 rekening terindikasi kejahatan.

Berhasil menyelamatkan dan mengembalikan dana korban hingga hampir Rp200 miliar.

Blokir Puluhan Ribu Rekening Judol 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa industri perbankan memegang peranan sentral sebagai benteng pertahanan integritas sistem keuangan. Guna mempersempit ruang gerak pelaku judi online, OJK dan perbankan menerapkan tiga langkah utama: penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, dan koordinasi penanganan rekening mencurigakan.

Hingga Mei 2026, penegakan kepatuhan di sektor perbankan menunjukkan hasil yang masif:

Mencatatkan 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah baru yang dinilai berisiko.

Melakukan 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah eksis yang terindikasi kuat terlibat aktivitas judi online.

Melakukan pemblokiran terhadap 32.454 rekening melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Komitmen industri juga tercermin dari lonjakan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) terkait indikasi tindak pidana asal perjudian pada 2025 yang meroket hingga 260,03%.

Putus Aliran Dana

Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemberantasan judi online tidak akan berjalan optimal jika regulator hanya berfokus pada pemutusan akses situs web.

Hingga Juli 2026, Komdigi memang telah menindak dan memblokir lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital. Namun, Meutya menegaskan bahwa mata rantai ekosistem ini baru benar-benar bisa patah apabila akses transaksi keuangannya dihentikan total.

“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” tegas Meutya.

Melalui forum ini, OJK, Komdigi, dan perbankan mengimbau seluruh pelaku industri keuangan untuk terus memperkuat sistem deteksi dini transaksi mencurigakan serta mempererat kolaborasi lintas sektor demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital nasional.*

TAGS
  1. Pkl
  2. komdigi
Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
28/08/2026 21:07 WIB
Telin Perluas Jejak Ekosistem Digital Global melalui Empat Kemitraan Strategis di BATIC 2026
Perkuat kapabilitas internasional TelkomGroup melalui ekspansi konektivitas, adopsi arsitektur digital terbuka, dan pengembangan yang terintegrasi.
 
Nasional
28/08/2026 12:55 WIB
Danantara Housing Expo Perkuat Ekosistem Perumahan, BTN Dorong KPR Makin Terjangkau
Danantara Housing Expo (DHE) 2026 memperkuat kolaborasi ekosistem perumahan dengan mempertemukan masyarakat, pengembang, perbankan, dan industri pendukung dalam satu platform
 
Nasional
27/08/2026 21:57 WIB
ignitePRO Hadir di BATIC 2026, Dorong Transformasi AI ke Aksi Nyata
Pertemukan pemimpin bisnis, pemerintahan, teknologi, dan infrastruktur untuk mengupas langkah menuju adopsi AI berskala besar.
 
Nasional
27/08/2026 11:09 WIB
Wilayah IKN Diguyur Hujan, BMKG Terus Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca
Otorita IKN bersama BMKG, TNI AU, BPBD, dan instansi terkait akan terus memantau perkembangan cuaca, potensi awan hujan, serta kondisi hidrologis di kawasan IKN dan sekitarnya. Pelaksanaan OMC selanjutnya akan disesuaikan dengan dinamika atmosfer dan ketersediaan awan yang memenuhi…
 
Nasional
26/08/2026 21:52 WIB
BATIC 2026 Buka Babak Baru Transformasi Digital Asia Pasifik
Hadir Perdana, Executive Conference ignitePRO Bahas Inovasi Teknologi Autonomous AI untuk Segmen Enterprise
 
Nasional
26/08/2026 17:00 WIB
Ikuti Fit and Proper Test DPR, Cagub BI Destry Damayanti Tawarkan Sinergi Merah Putih
Uji kelayakan ini merupakan bagian dari rangkaian agenda Komisi XI DPR RI dalam memproses pengisian jabatan strategis di sektor keuangan nasional.
 
Nasional
26/08/2026 16:46 WIB
Pertahankan Opini WTP 18 Tahun Berturut-Turut, Kemenko Perekonomian Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola Keuangan Negara
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kemenko Perekonomian kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Tahun 2025.
Ad Placholder