ECONOMIC ZONE - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membawa 11 tuntutan utama dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2026 mendatang.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan aksi para buruh pada tahun ini akan dilaksanakan di Monumen Nasional (Monas).
Dia menuturkan, aksi akan dilakukan secara tertib dan Damai. Said juga mengatakan aksi tersebut juga akan dilakukan pada beberapa wilayah lain di Indonesia seperti Medan, Lampung, Banten, Surabaya, dan lainnya. "Isu-isu yang dibawa itu adalah yang ada di anggota KSPI dan juga tentunya rakyat umum," katanya dalam Konferensi Pers secara daring dikutip bisnis.com pada Rabu (29/4/2026).
Secara terperinci, Said menuturkan tuntutan pertama adalah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Kedua, penghapusan outsourcing serta penolakan terhadap upah murah.
Selanjutnya, Said juga memperingatkan eskalasi konflik geopolitik global, khususnya perang antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran, yang berpotensi memicu terjadinya PHK besar-besaran.
"Kondisi ini disebut telah mendorong sedikitnya 10 perusahaan bersiap melakukan PHK, apabila situasi terus memburuk," jelas Said.
Tuntutan keempat adalah reformasi Pajak. Said mengatakan, pihaknya meminta penghasilan tidak kena pajak dinaikkan menjadi Rp7,5 juta dari sebelumnya Rp4,5 juta.
Kemudian, para buruh juga menuntut penghapusan pajak untuk Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan hari tua, pesangon serta jaminan pensiun.
Isu kelima adalah pengesahaan UU perampasan aset. Said mengatakan, pengesahan regulasi ini diperlukan demi tegaknya upaya antikorupsi di Indonesia.
Tekanan terhadap sektor riil menjadi tuntutan keenam dan ketujuh dari para buruh. Said menjelaskan, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta nikel saat ini berada dalam kondisi rentan terhadap PHK. Dia pun meminta pemerintah mengambil langkah penyelamatan untuk menjaga keberlangsungan industri tersebut.
Ancaman serupa juga disebut terjadi di industri semen yang mengalami kelebihan pasokan. KSPI meminta pemerintah menghentikan pembangunan pabrik baru atau memberlakukan moratorium untuk menahan tekanan terhadap pelaku usaha dan tenaga kerja.
Selanjutnya, KSPI juga menuntut pemerintah Indonesia untuk mratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 terkait perlindungan pekerja perempuan dari kekerasan di tempat kerja. "Tuntutan kesembilan adalah penyesuaian tarif potongan bagi pengemudi ojek online sebesar 10%, bukan sebesar 20%," katanya. Kemudian, revisi UU No 2/2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga masuk dalam daftar tuntutan. KSPI menilai regulasi tersebut perlu diperbaiki agar lebih berkeadilan bagi pekerja.
Terakhir, KSPI juga menuntut pemerintah untuk mengangkat guru dan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN). "Jadi tidak ada lagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Semuanya harus penuh waktu," jelas Said.
Komentar