Melalui gelaran bertajuk “Tetap Anti Judi Online”, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan bahwa, judi online (judol) adalah permainan yang diatur
Kegiatan Literasi Digital kepada Prajurit TNI bertajuk “Anti Judi Online dan Netralitas TNI, Hokky memaparkan berdasarkan data Kemenkominfo, 80% korban judi online adalah masyarakat menengah ke bawah.
Seluruh civitas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) berkomitmen untuk tidak melakukan aktivitas judi online maupun slot. Hal tersebut dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas untuk tidak bermain judi bagi seluruh pegawai.