ECONOMIC ZONE - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebagai asosiasi asuransi yang menaungi 56 perusahaan asuransi jiwa, mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk memprioritaskan implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dan memuat fitur yang memungkinkan terselenggaranya KAPJ.
KAPJ dapat dilakukan melalui mekanisme pengaturan manfaat dan pembagian pembayaran klaim antara Perusahaan dengan BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain. Melalui KAPJ diharapkan dapat meningkatkan transparansi, konsistensi, dan tata kelola pengelolaan produk kesehatan di industri.
”AAJI meyakini bahwa implementasi regulasi ini memberikan manfaat bagi seluruh pemegang polis melalui portofolio yang lebih sehat dan stabil sehingga mendukung terciptanya ekosistem yang lebih seimbang antara nasabah, perusahaan asuransi, dan penyedia layanan kesehatan,’’ kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo dalam keterangannya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Melalui penguatan ekosistem tersebut, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan dengan berkontribusi dalam penurunan out of pocket (OOP) belanja kesehatan nasional.
Komentar