Endang Muchtar
Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:58 WIB

Penerimaan Pajak Tidak Hanya Andalkan Perbaikan Coretax Perlu Inovasi dan Alternatif Baru

Foto/dok.Financial Review/ECONOMICZONE
Foto/dok.Financial Review/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Ekonom menilai kenaikan pendapatan negara tanpa adanya pemasukan dari dividen BUMN membutuhkan extra effort, tidak cukup hanya andalkan perbaikan coretax dan digitalisasi sistem perpajakan namun perlu inovasi baru.

Direktur Eksekutif Celios Indonesia Bhima Yudhistira berpendapat perlu inovasi baru dalam perluasan basis pajak sekaligus meningkatkan compliancenya.

"Misalnya di sektor SDA kuncinya ada pada pengawasan praktik underinvoicing dan missinvoicing yang terindikasi perbedaan data menyebabkan selisih bea ekspor-impor yang besar," paparnya menanggapi sumber pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang tidak lagi bersumber dari dividen BUMN.

Proyeksi pendapatan negara mencapai Rp3.147,7 triliun atau tumbuh 9,8% pada APBN 2026 didorong oleh peningkatan penerimaan pajak serta optimalisasi penerimaan dari kepabeanan dan cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp2.357,7 triliun, yang berarti harus tumbuh sebesar 13,5%. Angka ini dinilai cukup ambisius.

“Untuk penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun itu artinya harus tumbuh 13,5%. Itu cukup tinggi dan ambisius,” ungkap Menkeu.

Sementara itu, penerimaan dari kepabeanan dan cukai diperkirakan mencapai Rp334,3 triliun, atau naik 7,7%. Di sisi lain, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) mengalami penurunan sebesar 4,7% menjadi Rp455 triliun, terutama karena tidak lagi diperolehnya dividen BUMN.

Bhima menggambarkan bahwa selama ini penarikan pajak seperti berburu berburu di kebun binatang.

"Berburu di kebun binatang dalam dunia perpajakan menggambarkan pendekatan dengan hanya menyasar wajib pajak yang mudah teridentifikasi, terdokumentasi, dan sudah patuh, seperti pegawai, guru, dosen, karyawan swasta, buruh, perusahaan dan UMKM formal," tegasnya.

Seharusnya mengejar kelompok kaya, korporasi besar, atau entitas, yang menyembunyikan kekayaan dan menghindari pajak melalui skema rumit, seperti transfer pricing atau penggunaan tax haven.

"Analogi “hewan di kebun binatang” mengacu wajib pajak yang sudah “tertangkap” sistem, sementara “hewan liar di hutan” adalah mereka yang berpenghasilan tinggi, triliuner, namun lolos dari radar perpajakan," kata Bhima.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
14/05/2026 15:48 WIB
LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Dikebut Siap Beroperasi Agustus 2026
Jalur ini akan menambah lima stasiun baru, yakni Rawamangun, Pramuka BPKP, Pasar Pramuka, Matraman, dan Manggarai.
 
Nasional
14/05/2026 15:12 WIB
Penipuan Online Rugikan Asia Tenggara USD 23,6 Miliar, ASEAN Foundation dan Google Luncurkan Scam Ready ASEAN
Di Indonesia sendiri, sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
 
Nasional
13/05/2026 16:19 WIB
Kerugian Rp6 Triliun dan 274.000 Laporan Penipuan, Ancaman Deepfake Kian Mengkhawatirkan
Deepfake, yang merupakan audio, video, dan gambar sintetis yang dihasilkan AI untuk meniru identitas seseorang secara meyakinkan, kini telah bergeser dari ancaman teoritis menjadi instrumen penipuan aktif yang menyasar sistem keuangan Indonesia.
 
Nasional
13/05/2026 15:45 WIB
Lion Parcel dan AstraPay Dorong Digitalisasi Transaksi di Tingkat Agen, Catat Kenaikan Pendapatan Mitra Lebih dari 10%
ratusan mitra agen Lion Parcel di berbagai wilayah Indonesia, dengan 36 agen terbaik mendapatkan apresiasi untuk mendukung pengembangan bisnis mereka.
 
Nasional
13/05/2026 14:21 WIB
Jelang Long Weekend Mei 2026 Sejumlah Emiten Tebar Triliunan Dividen
Tepat setelah masa libur panjang berakhir, jadwal aksi korporasi berupa pembagian dividen tunai akan direalisasikan.
 
Nasional
13/05/2026 12:01 WIB
Pemerintah Himbau Jemaah Lanjut Usia Ibadah di Hotel Seiring Suhu Makkah Capai 43 Derajat Celcius
Pemerintah memberikan instruksi khusus bagi jemaah lanjut usia dan pemilik penyakit komorbid untuk memindahkan aktivitas ibadah seperti salat Dzuhur dan Ashar ke hotel masing-masing.
 
Nasional
12/05/2026 19:53 WIB
Purbaya: Jaga Kepercayaan Publik
Dalam arahannya, Purbaya menegaskan aparatur pajak tidak boleh terlibat praktik titipan, transaksi kepentingan, maupun perlakuan khusus yang dapat merusak integritas institusi perpajakan.
Telkomsel