Aldhi Chandra
Selasa, 07 Januari 2020 - 16:05 WIB

Regulasi Baru Pekerja Migran Di Qatar, Menaker : Harap Aturan Baru Buruh Migran Membuka Peluang Pekerja Asal Indonesia

Foto/Dawi.F/ECONOMICZONE
Foto/Dawi.F/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Kementerian Ketenagakerjaan sepakat untuk mengkaji kembali  kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Qatar terkait tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Peninjauan kembali kerja sama tersebut menyusul adanya regulasi baru bagi pekerja migran yang bekerja di negara Qatar.

"Kami harap aturan baru buruh migran itu membuka peluang bagi pekerja asal Indonesia. Revisi aturan itu juga dapat meningkatkan perlindungan terutama bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di sana, " ujar Menaker Ida Fauziyah saat menerima audiensi Dubes RI untuk Qatar, Marsekal Madya TNI (Purn) Muhamad Basri Sidehabi di Jakarta, Senin (6/1/2020).

Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan mengecek dan menyinkronkan antara peraturan Qatar yang baru tentang pekerja migran dan ketentuan yang ada di Indonesia. Kemnaker  juga akan mendorong penempatan PMI di sektor formal yang menguntungkan bagi PMI.

"Sekarang, kita terus mencari job-job dan semi skills atau professional yang tersedia di sana," ujar Menaker Ida.

Didampingi Plt Dirjen Binapenta dan PKK Aris Wahyudi dan Karo Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Indah Anggoro Putri, Menaker Ida menambahkan pihaknya juga akan mengecek dan menyinkronkan antara regulasi di Qatar yang baru tentang pekerja migran dengan ketentuan yang ada di Indonesia.

Jika hal ini membawa dampak yang baik kepada PMI, dari perlindungan maupun finansial, Kemnaker akan mendorong penempatan tenaga kerja Indonesia ke Qatar terutama pada sektor formal karena untuk sektor domestik masih moratorium

"Namun sebelum itu kita akan mengecek terlebih dahulu terkait jam kerja dan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di Qatar. Kita juga ingin pastikan peningkatan kapasitas dan posisi diplomatik atase ketenagakerjaan di sana," kata Menaker.

Untuk mengawal format tata kelola penempatan dan perlindungan PMI, Menteri Ida Fauziyah menugaskan Aris Wahyudi, Indah Anggoro Putri dan Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Eva Trisiana, untuk melakukan kunjungan balasan ke Qatar.

Dubes Basri menjelaskan dalam peraturan baru pemerintah Qatar melindungi pekerja seperti pengemudi, tukang kebun, dan pekerja domestik. Selanjutnya diatur pula penerapan 10 jam kerja setiap hari dan adanya libur sehari dalam sepekan.  

"Adanya regulasi baru diharapkan mampu melindungi pekerja di Qatar tersebut yang selama ini belum memperoleh payung hukum. Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi," kata Dubes Basri.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
3 jam yang lalu
Bank Jakarta Raih Penghargaan Indonesia Best CSR in Bank Sector 2026
Bank Jakarta berhasil mendapatkan penghargaan sebagai Indonesia Best Corporate Social Responsibility (CSR) in Bank Sector 2026 pada 8th Anniversary Indonesia Best CSR Awards 2026
 
Nasional
11 jam yang lalu
Kenaikan Harga Gabah Ancam Kelangsungan Produsen dan Penggilingan Paling Tertekan
Angka tersebut telah melampaui HET beras premium di zona I yang ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram dan beras medium senilai Rp13.500 per kilogram. Ketimpangan struktur biaya ini dinilai paling memberatkan sektor penggilingan skala kecil dan menengah yang memiliki keterbatasan…
 
Nasional
20/05/2026 21:14 WIB
BPA Fair 2026 Berhasil Lelang Aset Koruptor Sedikitnya Tembus Rp4,8 Miliar
Dari pelaksanaan lelang barang rampasan negara yang berlangsung terbuka, BPA membukukan selisih kenaikan harga di atas nilai limit sebesar Rp1,65 miliar.
 
Nasional
20/05/2026 20:12 WIB
Krom Bank Menyetujui  Pengalokasian  Laba Bersih 100% Digunakan Untuk Penambahan Modal Perseroan 
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan dan mendukung ekspansi bisnis secara berkelanjutan.
 
Nasional
20/05/2026 19:23 WIB
POPSI Pertanyakan Kewajiban Ekspor Sawit Melalui BUMN
Desakan itu disampaikan setelah Presiden mengumumkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis melalui BUMN dalam penyampaian Rancangan Ekonomi Makro di DPR RI pada Rabu (20/5/2026).
 
Nasional
20/05/2026 17:46 WIB
Jakarta Utara Hadirkan 2.665 Lowongan, Job Fair Dipadati Ribuan Pencari Kerja
Job Fair ini merupakan upaya pemerintah dalam membuka kesempatan kerja, sekaligus mempertemukan para pencari kerja dengan perusahaan dalam satu wadah.
 
Nasional
20/05/2026 16:23 WIB
Pasar Perkantoran Jakarta 2026 Mulai Pulih Terlihat Dari Terbatasnya Pasokan Ruang
Setelah beberapa tahun bergerak lambat akibat tekanan ekonomi dan perubahan pola kerja, sektor perkantoran kini mulai mengalami peningkatan permintaan.
Telkomsel