Endang Muchtar
Jumat, 21 Oktober 2022 - 12:45 WIB

Mempercepat Regulasi Transisi Energi

Foto/EndangMuchtar/ECONOMICZONE
Foto/EndangMuchtar/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Transisi energi menuju kondisi net zero emission pada 2060 memerlukan regulasi yang dapat menjawab berbagai tantangan untuk mencapai pengurangan emisi di setiap tahapan. Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan tenaga Listrik. 

“Regulasi ini mengatur harga listrik dari energi terbarukan yang lebih menarik dari ketentuan sebelumnya,” kata Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Harris, dalam Tempo Energy Daya sesi II bertajuk Percepatan Regulasi Transisi Energi yang disiarkan secara langsung di Youtube Tempo Media, Rabu, 19 Oktober 2022.

Harga listrik dari energi terbarukan memang masih lebih tinggi dibandingkan energi fosil.  Namun, kata Harris, melalui Perpres 112 ini, seluruh stakeholder termasuk pegiat energi terbarukan telah merumuskan harga yang telah mempertimbangkan aspek perekonomian dan percepatan energi terbarukan. 

Selain memberikan aspek legal yang lebih kuat, perpres ini juga mengatur aspek transisi untuk mempercepat pengurangan pembangkit listrik tenaga uap atau berbahan batu bara. Pembangkit listrik yang ada kemudian berbasis energi baru terbarukan. 

Harris juga mengatakan, porsi 51 persen untuk energi baru terbarukan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2021-2030 menjadi daya tarik bagi investor. “Sudah banyak badan usaha nasional dan dari luar badan usaha yang tadinya bergerak di migas dan batu bara, mencoba masuk ke energi baru terbarukan,” kata dia. 

Namun, Ketua Komite Energi Terbarukan DPN Apindo, Surya Darma, menyebutkan sektor energi akan berkompetisi dengan sektor lain dalam investasi energi baru terbarukan. “Tingkat pengembaliannya lebih lama dibanding sektor lain, misalnya energi fosil,” kata dia. 

Namun, menurut Surya Darma, perubahan ke energi baru terbarukan akan selalu dapat menjadi peluang bagi dunia usaha, apalagi dengan terbitnya Perpres Nomor 112 Tahun 2022. “Misalnya, diperlukan industri baterai atau industri-industri baru (untuk transisi energi) sehingga dunia usaha menyambut positif kondisi ini,” ujarnya. 

Dia mengingatkan komitmen pemerintah dalam implementasi energi baru terbarukan. “Dalam Perpres Nomor 112 disebutkan untuk tidak lagi membangun pembangkit listrik tenaga uap yang bersumber batu bara,” tuturnya. 
Namun, dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan, sejumlah turunan batu bara dimasukkan sebagai energi baru. “Jangan sampai menjadi kontradiksi,” kata Surya Darma. 

Ekonom Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, berpendapat Perpres Nomor 112 sudah komprehensif mengatur transisi energi menuju net zero emission. Namun, menurut dia, harga listrik dari energi baru terbarukan memang menjadi satu tantangan yang cukup sulit. 

Untuk itu, Fahmy menyarankan pemerintah agar dapat memberikan insentif fiskal atau bahkan subsidi harga, misalnya, untuk mobil listrik. Menurut dia melalui insentif dari pemerintah dapat mendorong percepatan implementasi energi baru terbarukan. “Tanpa ini, saya kira Perpres Nomor 112 tidak akan bisa diterapkan secara optimal,” ujarnya. 

Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Eddy Soeparno, mengatakan masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan dalam transisi energi. Salah satunya dalam pelaksanaan regulasi energi baru terbarukan. 
“Kami sedang melakukan dialog dengan seluruh stakeholder untuk mencapai target yang sudah dicanangkan,” kata Eddy.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
06/08/2026 17:57 WIB
Kuatkan Kolaborasi Ekosistem, AAJI Dorong Langkah Nyata Lewat KAPJ
Melalui penguatan ekosistem tersebut, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan dengan berkontribusi dalam penurunan out of pocket (OOP) belanja kesehatan nasional.
 
Nasional
06/08/2026 15:32 WIB
CIMB Niaga Syariah Dukung Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di UNIDA Gontor
Kolaborasi ini diwujudkan melalui kegiatan edukasi keuangan syariah, optimalisasi pemanfaatanlayanan transaksi digital, serta dukungan terhadap pengembangan UMKM dan unit usaha di lingkungan UNIDA Gontor.
 
Nasional
06/08/2026 14:51 WIB
OJK: Industri Perbankan Syariah 2025 Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp1.000 Triliun
OJK menjelaskan bahwa Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) masih menjadi penggerak utama industri dengan kontribusi lebih dari 90 persen terhadap total aset perbankan syariah nasional.
 
Nasional
06/08/2026 14:34 WIB
Piala Dunia 1938: Ketika Italia Mengangkat Trofi, Hindia Belanda Membuka Jalan bagi Indonesia (3)
Di turnamen yang sama, sebuah tim dari wilayah yang masih bernama Hindia Belanda melangkah ke panggung Piala Dunia untuk pertama kalinya.
 
Nasional
06/08/2026 13:25 WIB
Ekonomi Melampaui Ekspektasi, Mirae Asset Soroti Sikap Selektif Investor
Meski IHSG kembali menguat, reli pasar dinilai belum sepenuhnya didukung oleh saham-saham berfundamental besar maupun arus masuk investor asing."IHSG memang melanjutkan penguatan, tetapi kualitas reli masih terbatas.
 
Nasional
06/08/2026 12:18 WIB
Pertumbuhan ekonomi: Rilis data PDB domestik kuartal II 2026 berada di atas perkiraan pasar.
Pergerakan pasar didominasi saham yang menguat. Tercatat 296 saham naik, 87 saham turun, dan 580 saham tidak mengalami perubahan harga.
 
Nasional
06/08/2026 11:52 WIB
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29% pada Triwulan II-2026, Semester I Catat Pertumbuhan Tertinggi dalam 5 Tahun
Capaian tersebut diraih di tengah perekonomian global yang bergerak dalam arus silang antara tekanan konflik global dan akselerasi teknologi, dengan pertumbuhan ekonomi dunia yang diproyeksikan International Monetary Fund (IMF) hanya sebesar 3,0%.
Ad Placholder