Gilbert Sem Sandro
Jumat, 18 Desember 2020 - 15:59 WIB

Pemerintah Wajibkan Keluar Masuk Jakarta Sertakan Hasil Rapid Test Antigen

Foto Illustrasi.Foto/Roni.M/ECONOMICZONE
Foto Illustrasi.Foto/Roni.M/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mewajibkan bagi warga yang keluar atau masuk Ibu Kota menyertakan hasil rapid test antigen negatif Covid-19. Peraturan ini di tetapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, untuk menekan penyebaran virus Covid-19 terutama menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru.

"Mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 semua wajib sertakan rapid test antigen," ujar Syafrin saat memberikan keterangan, Rabu (16/12/2020).

Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional. Bagi setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.

Tentu untuk pergerakan antarkota antarprovinsi itu yang kita utamakan, khususnya untuk pengguna jasa transportasi umum baik udara, laut, maupun darat selama masa angkutan libur Natal dan Tahun Baru 2021, kata Syafrin.

Namun untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.

"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test, kita prioritasnya untuk transportasi udara," tutup Syafrin

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
22 jam yang lalu
TikTok Luncurkan "Makan Dengan Makna" untuk Dorong Pola Makan Sehat dan Rayakan Pangan Lokal Indonesia
TikTok dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menandatangani Memorandum Saling Pengertian tentang Peningkatan Literasi Kesehatan dan Pembudayaan Hidup Sehat
 
Nasional
09/07/2026 10:31 WIB
OJK Resmi Merilis Regulasi Anyar Bursa Karbon dan Perdagangannya
POJK 10 Tahun 2026 dikeluarkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110) tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
 
Industri
09/07/2026 07:00 WIB
in-Lite LED Hadirkan Pengalaman Pencahayaan Imersif di IndoBuildTech 2026
in-Lite LED hadir di IndoBuildTech 2026 dengan konsep The Matter of Light, menampilkan pengalaman pencahayaan yang imersif.
 
Nasional
08/07/2026 20:22 WIB
JETOUR T1 Meluncur di Bandung, Urban Adventure SUV Dibanderol Mulai Rp393 Juta
PT Jetour Sales Indonesia resmi memperkenalkan JETOUR T1 kepada masyarakat Bandung
 
Nasional
08/07/2026 18:26 WIB
Menkeu Purbaya Kaji Ulang Aturan Perpajakan Jaminan Hari Tua
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintahakan mempelajari usulan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan kebijakan.
 
Nasional
08/07/2026 17:00 WIB
Pasar Modal Kian Prospektif: Tren IPO Berlanjut di Tengah Iklim Investasi Positif
Momentum IPO kali ini menjadi istimewa karena merupakan IPO kedua di Indonesia pada tahun 2026 yang berlangsung di tengah dinamika pasar saham yang cukup tinggi.
 
Nasional
08/07/2026 11:58 WIB
Menkeu Pastikan Tarif Pajak Stabil, Penerimaan Semester I 2026 Melonjak Signifikan
Capaian ini menunjukkan bahwa peningkatan penerimaan negara dapat diraih melalui perbaikan sistem perpajakan, meningkatnya aktivitas ekonomi, serta kepatuhan wajib pajak yang semakin baik.
Telkomsel