ECONOMIC ZONE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 12,5 persen pada Februari tahun depan atau 2021 mendatang.
Sri Mulyani menyebut keputusan menaikkan cukai rokok ini diambil dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri itu sendiri.
"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen. Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," jelas Sri Mulyani saat konferensi pers secara daring, Kamis (10/12/2020).
Kenaikan ini terdiri dari, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen, sigaret putih mesin IIB 18,1 persen, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B 15,4 persen.
"Sementara itu, untuk industri sigaret kretek tangan (SKT) tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan," tambah Menteri Keuangan tersebut.
Dengan kenaikan cukai rokok ini, lanjut Sri Mulyani, maka harga rokok di tahun 2021 nanti bisa lebih mahal mencapai 14%.
"Kenaikan CHT ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal atau naik menjadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli," lanjut Sri Mulyani.
Faktor lainnya yang menjadi pertimbangan adalah demi menjaga kesehatan masyarakat. Dengan kian mahalnya rokok, besar harapan pemerintah konsumsi dapat ditekan.
"Diharapkan dapat menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan, prevalensi secara umum diharapkan akan menurun dari 33,8 menjadi 33,2 persen pada 2021," ujarnya.
Berikut daftar harga usai kenaikan cukai rokok pada 2021:
- SPM I naik Rp145/batang menjadi Rp935/batang
- SPM Golongan IIA naik Rp80/batang menjadi Rp565/batang
- SPM Golongan IIB naik Rp85/batang menjadi Rp555/batang
- SKM I naik Rp125/batang menjadi Rp865/batang
- SKM IIA naik Rp65/batang menjadi Rp535/batang
- SKM IIB naik Rp70/batang menjadi Rp525/batang
Khusus untuk SKT, harga tidak naik, berikut rinciannya:
- SKT IA: Rp425/batang
- SKT IB: Rp330/batang
- SKT II: Rp200/batang
- SKT III: Rp110/batang
Komentar