Nasional
17/09/2021 15:28 WIB
Tahun ini PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja/ buruh dengan upah maksimal sebesar Rp3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten.