I.E.K
Rabu, 15 April 2020 - 19:15 WIB

RS Pertamina Jaya Beroperasi sebagai RS Khusus Covid-19

Foto/Roni.M/ECONOMICZONE
Foto/Roni.M/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - RS Pertamina Jaya (RSPJ) beroperasi sebagai rumah sakit khusus penanganan COVID-19. RSPJ akan beroperasi sebagai Rumah Sakit Rujukan Rawat Inap Pasien baik pasien dalam kategori PDP maupun pasien terkonfirmasi positif COVID 19, dengan gejala klinis sedang, berat, dan critical.

“Sebagaimana RS Rujukan lain yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia, bahwa sebagai RS RUJUKAN RSPJ akan menerima pasien yang dirujuk dari RS yang telah memberikan penanganan pasien sebelumnya. Dan melengkapi proses rujukan pasien, kami membangun Crisis Center Covid 19 yang akan bertugas 24 jam di nomor telepon 0811 8110 9999, sehingga untuk merujuk pasien, Rumah Sakit perujuk dapat menghubungi Crisis Center RSPJ yang juga akan berperan sebagai titik Triage atau titik seleksi penanganan sesuai kategori kondisi pasien, pada level sedang, berat atau critical, untuk menentukan jenis penanganan & perawatan intensif selanjutnya,” kata Direktur Utama Pertamedika IHC-Holding dari RS BUMN, Fathema Djan Rahmat di Jakarta, Selasa (14/4).

Menurutnya, lonjakan jumlah penderita COVID 19 di Indonesia harus diantisipasi dengan kesiapan fasilitas medis pendukung. Pertamedika IHC yang didukung penuh Kementerian BUMN & Induk Perusahaan PT Pertamina (Persero) menyiapkan 160 bed perawatan khusus dan ICU bagi pasien COVID 19. RSPJ juga akan menerima rujukan pemeriksaan laboratorium Swab PCR Cov-2.

 

“Menyikapi sekaligus memfasilitasi tingginya kebutuhan masyarakat akan tes/screening, Pertamedika IHC sedang membangun aplikasi untuk segera dapat memberikan pelayanan Drive Thru Clinic atau Walk in Services Pemeriksaan Swab Covid 19. Doakan kami bisa memberi pelayanan perawatan dan screening secara optimal kepada Bangsa Indonesia, dan Drive thru Clinic atau Walk in Services Pemeriksaan Swab Covid 19 yang akan dapat kami launching dalam waktu dekat,” jelasnya.

Untuk diketahui, RSPJ adalah RS Unit Usaha PT Pertamina Bina Medika IHC (Pertamedika IHC) yang berdiri pada tahun 1972. Sejak berdirinya RSPJ beroperasi sebagai rumah sakit umum, memiliki pelayanan Rawat Jalan poliklinik Umum dan Spesialis dan pelayanan Rawat Inap dengan kapasitas 72 bed dengan kelas rawat I sampai dengan VVIP. Disamping mengoperasikan pelayanan kesehatan di rumah sakit, RSPJ juga mengelola 17 Klinik Pratama di area Jabodetabek.

Mengacu pada Arahan Kementerian BUMN yang memerintahkan Institusi BUMN yang memiliki Rumah Sakit untuk memberikan pelayanan pada pasien COVID 19 selama wabah. berlangsung, selanjutnya RSPJ beralih fungsi dari rumah sakit umum menjadi rumah sakit khusus COVID 19.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
15/04/2026 12:26 WIB
Konsisten Lanjutkan Transformasi, Bank Jakarta Raih TOP BUMD Awards 2026
Bank Jakarta raih sejumlah kategori penghargaan pada ajang TOP BUMD Awards 2026 yang diselenggarakan oleh Majalah Top Business bersama Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) dan sejumlah lembaga independen
 
Nasional
14/04/2026 19:48 WIB
AI Percepat Digitalisasi Bisnis, Tapi Juga Serangan Siber
Perkembangan artificial intelligence (AI) kini semakin mempercepat transformasi digital di berbagai sektor industri
 
Nasional
14/04/2026 13:34 WIB
Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif di IKN Nusantara Dijadwalkan Rampung 2027-2028
Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan target penyelesaian pada 2027–2028.
 
Nasional
11/04/2026 18:52 WIB
BINUS University Luncurkan Program Doktor Akuntansi, Siapkan Pemimpin Riset dan Transformasi Bisnis di Era AI
BINUS University meluncurkan program doktor terbaru, Doctor of Accounting Science (DAS), sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan pendidikan berkelas dunia
 
Nasional
09/04/2026 14:07 WIB
Prabowo Resmikan Perakitan Kendaraan Listrik VKTR Massal Beroperasi pada2028
Melihat perkembangan itu, pemerintah pun memutuskan untuk tidak hanya menjadi regulator, tetapi juga pelaku industri.
 
Industri
08/04/2026 13:11 WIB
Kabar Baik, Daikin Resmi Perpanjang Masa Garansi AC hingga 5 Tahun
Daikin Indonesia resmi memperpanjang masa garansi AC Nusantara Prestige hingga 5 tahun untuk kompresor dan spare part, serta AC SkyAir. Berlaku mulai 1 April 2026 untuk pembelian sejak Januari 2026.
 
Nasional
07/04/2026 21:38 WIB
Bank Mandiri Taspen dan ASABRI Berikan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) Kepada Keluarga Mayor Inf. Anumerta Zulmi Aditya Iskandar
Direktur Utama PT Bank Mandiri Taspen, Panji Irawan, menyerahkan secara simbolis Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada keluarga Mayor Inf. Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, anggota Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S UNIFIL Lebanon.
Telkomsel