ECONOMIC ZONE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia melalui tiga kebijakan strategis, yakni perpanjangan kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta penguatan pengawasan perdagangan saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan ketiga kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan investor, dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Berikut tiga kebijakan strategis yang didorong OJK:
1. Perpanjangan Buyback Saham Tanpa RUPS
OJK memperpanjang kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027 sesuai kerangka POJK Nomor 13 Tahun 2023. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan.
“Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” kata Hasan.
Pelaksanaannya tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, keterbukaan informasi, pemenuhan batas minimum free float, serta kewajiban pengalihan kembali saham hasil buyback (re-float).
2. Penyempurnaan Mekanisme HSC
OJK mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan metodologi dan mekanisme HSC melalui peningkatan transparansi serta pelibatan pihak independen di luar Self-Regulatory Organization (SRO) dalam komite kerja.
“Penguatan HSC bertujuan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten sehingga investor dan penyedia indeks global memiliki referensi yang lebih transparan dalam melakukan penilaian terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Hasan.
3. Penguatan Pengawasan Perdagangan Saham
OJK mendorong BEI memperkuat metodologi pengawasan untuk meningkatkan kemampuan mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat tindak lanjut hasil pengawasan.
Ketiga kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi untuk mewujudkan pasar modal yang wajar, teratur, efisien, dan berintegritas.
IHSG Menguat 4,9 Persen, FTSE Russell Pertahankan Status Indonesia
Di tengah tekanan pasar setelah pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 4,9 persen selama perdagangan 19–23 Oktober 2026.
IHSG sempat menyentuh level 4.907,37 pada 19 Oktober sebelum ditutup di posisi 5.439,2 pada 23 Oktober. OJK mengapresiasi kontribusi investor domestik, investor institusional, dan emiten yang melakukan buyback dalam menjaga keseimbangan pasar.
Sementara itu, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa FTSE Russell tetap menetapkan Indonesia sebagai Secondary Emerging Market dan tidak memasukkannya ke dalam daftar pantau penurunan status (watchlist).
OJK menegaskan reformasi pasar modal akan terus berjalan, terlepas dari proses konsultasi maupun keputusan klasifikasi indeks global. Fokusnya mencakup transparansi kepemilikan saham, kualitas penawaran umum perdana saham (IPO), integritas perdagangan, dan efektivitas pengawasan.
OJK Jatuhkan Denda Rp2,23 Triliun kepada 166 Pihak
Sepanjang 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak. Sanksi lainnya meliputi 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis. Selain itu, enam perkara pasar modal telah mencapai proses pengadilan, sementara penanganan kasus lainnya terus dipercepat.
Hasan menegaskan bahwa pemulihan pasar modal tidak cukup diukur dari kenaikan indeks, tetapi juga harus didukung transparansi informasi, fundamental perusahaan, dan pemahaman investor terhadap risiko investasi.
“Yang lebih penting bukan hanya seberapa besar indeks pasar modal, tetapi bagaimana kualitas pemulihannya. Keputusan investasi harus didasarkan pada informasi yang transparan, fundamental perusahaan, dan pemahaman terhadap risiko,” tegas Hasan.
OJK berkomitmen melanjutkan reformasi secara terukur melalui penguatan transparansi, tata kelola, integritas perdagangan, dan penegakan hukum guna membangun kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Komentar