Endang Muchtar
Jumat, 24 Juli 2026 - 13:53 WIB

OJK Tindak Tegas Kredivo & KrediFazz soal Kasus Penagihan Purworejo

Foto/ilustrasi AI/ECONOMICZONE
Foto/ilustrasi AI/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (23/07), telah memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia terkait informasi yang berkembang di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut. Kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk:

# melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait;

# menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK;

# mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan;

# meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan;

# mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil investigasi; dan

# melakukan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.

OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.

Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya.

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta serta informasi diperoleh secara utuh. Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

OJK terus mendorong seluruh PUJK untuk menerapkan kegiatan penagihan secara beretika, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh PUJK dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik konsumen@ojk.go.id, atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
23/07/2026 18:05 WIB
Garuda Pertiwi Mengamuk! Timnas Putri Indonesia Kampiun AFF 2026 Usai Bantai Laos 5-0
Kemenangan ini mengukuhkan Indonesia sebagai salah satu kekuatan sepak bola putri di ASEAN, mengulang pencapaian tahun 2024.
 
Nasional
23/07/2026 16:36 WIB
Dongkrak Efisiensi, Integrasi Layanan Digital Bank Jakarta Disambut Baik Nasabah  
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, juga mendukung dan menyambut baik kehadiran New Look Bank Jakarta KCP disejumlah ibukota sebagai komitmen Bank Jakarta untuk terus bertransformasi menjawab kebutuhan nasabah.
 
Nasional
23/07/2026 16:29 WIB
Resmi Jadi Macan, Nadeo Argawinata Siap Bayar Lunas Kepercayaan Jakmania!
Kehadirannya diproyeksikan menjadi bagian penting dari langkah strategis manajemen dalam memperkuat kedalaman skuat menyongsong sengitnya persaingan kompetisi musim 2026/2027.
 
Nasional
23/07/2026 15:00 WIB
Aksi Tegas Bobby Nasution: Walk Out dari Paripurna DPRD Sumut, Serukan OPD Ikut Keluar!  
Sebelum keluar dari ruangan, Bobby sempat memanggil timnya. Ia kemudian meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah atau OPD yang hadir untuk ikut meninggalkan ruang rapat.
 
Nasional
23/07/2026 14:37 WIB
bale by BTN Dorong Ekonomi Medan Lewat ICX 2026
Diikuti sebanyak 54 peserta booth, ICX Medan menjadi wadah pemberdayaan bagi para petani kopi dari berbagai daerah di Sumatera.
 
Nasional
23/07/2026 13:21 WIB
Gandeng New York University, Kemenpora Siapkan Atlet Indonesia Berkelas Dunia
Menpora menegaskan, Kemenpora siap memfasilitasi berbagai langkah yang diperlukan apabila NYU berminat mengembangkan program akademik tersebut di Indonesia.
 
Nasional
23/07/2026 12:44 WIB
Bertemu Wagub Fujian, Menko Airlangga Genjot Proyek TCTP
Kedua belah pihak juga menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan mempercepat implementasi program TCTP melalui penyusunan langkah tindak lanjut yang terukur. Pemerintah Indonesia juga akan mengintegrasikan berbagai masukan yang diperoleh dalam pertemuan tersebut ke…
Ad Placholder