Endang Muchtar
Jumat, 24 Juli 2026 - 13:53 WIB

OJK Tindak Tegas Kredivo & KrediFazz soal Kasus Penagihan Purworejo

Foto/ilustrasi AI/ECONOMICZONE
Foto/ilustrasi AI/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (23/07), telah memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia terkait informasi yang berkembang di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut. Kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk:

# melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait;

# menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK;

# mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan;

# meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan;

# mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil investigasi; dan

# melakukan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.

OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.

Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya.

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta serta informasi diperoleh secara utuh. Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

OJK terus mendorong seluruh PUJK untuk menerapkan kegiatan penagihan secara beretika, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh PUJK dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik konsumen@ojk.go.id, atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
20 jam yang lalu
Beli Tiket MotoGP Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 via wondr by BNI, Diskon hingga Rp300 Ribu
BNI menghadirkan penawaran khusus bagi nasabah yang ingin menyaksikan MotoGP Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, NTB pada 9-11 Oktober 2026
 
Nasional
21 jam yang lalu
BI Tahan BI Rate di Level 5,75 Persen
Gubernur BI, Destry Damayanti, mengatakan keputusan tersebut konsisten dengan upaya menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan.
 
Nasional
22/09/2026 20:32 WIB
Bersama Danantara, TelkomGroup Siapkan Infrastruktur Data Center Menuju Sovereign AI Indonesia
NeutraDC mantapkan rencana pengembangan AI data center hingga 1 GW, dukung pemerataan kapabilitas komputasi nasional
 
Nasional
22/09/2026 12:47 WIB
Indonesia Koleksi 7 Medali di Awal Asian Games 2026, Dukungan untuk Atlet Terus Mengalir
Dukungan dan doa dapat diberikan dengan menyaksikan perjuangan para atlet melalui kanal siaran resmi yang telah ditetapkan oleh penyelenggara dan pemegang hak siar seperti RANS Entertainment dan TVRI, serta dukungan Emtek Media melalui Vidio dan Nex.
 
Nasional
22/09/2026 11:57 WIB
BEI Turunkan Batas Saham Gocap ke Rp1, Mulai 28 September
BEI menjelaskan penyesuaian itu bertujuan agar saham dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas sehingga kualitas price discovery dapat meningkat. Selain itu, penurunan harga saham menjadi Rp1 juga diharapkan mampu mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan…
 
Nasional
22/09/2026 11:28 WIB
Menhut dan Kepala BNPB Perkuat Sinergi Pengendalian Karhutla Pasca-Penurunan Hotspot Nasional
Di Kalimantan Tengah, kabut asap sempat membatasi operasi udara dari Bandara Tjilik Riwut. Pemerintah karena itu menyesuaikan basis operasi OMC dengan memanfaatkan Bandara Syamsudin Noor serta Pangkalan Bun mengikuti kondisi jarak pandang dan peta potensi awan dari BMKG.
 
Nasional
22/09/2026 10:49 WIB
Tokopedia dan TikTok Shop Pelopori Produk Kurasi Kemendag Lewat #BeliLokal
Dengan membawa para penjual Pilihan BuSan ke Tokopedia dan TikTok Shop sebagai mitra platform digital pertama mereka, kami ingin membantu produk lokal ditemukan oleh lebih banyak konsumen dari seluruh penjuru Indonesia sekaligus mewujudkan komitmen #BeliLokal melalui discovery commerce,”…
Ad Placholder