Endang Muchtar
Selasa, 28 Juli 2026 - 16:02 WIB

Satgas PASTI Stop Kegiatan Usaha Snapboost yang Diduga Lakukan Penipuan

Foto/ilustrasi AI/ECONOMICZONE
Foto/ilustrasi AI/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan bernama Snapboost. Snapboost mengklaim platform monetisasi media sosial dan menggunakan sistem C2E (Click to Earn), di mana pesertanya akan mendapatkan penghasilan melalui like dan share konten di berbagai platform media sosial.

Aktivitas ilegal tersebut diduga menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat melakukan deposit untuk mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka (like) pada konten media sosial Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok. Selain itu, Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member), serta hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.

Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.  

Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama yang berbeda-beda, namun tetap mempertahankan tampilan, fitur, serta mekanisme operasional yang sama sehingga diduga saling berkaitan.

Menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan masyarakat tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dimaksud dan segera melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak logis, termasuk yang mengharuskan penyetoran dana di awal serta beroperasi melalui situs atau aplikasi yang sering berganti alamat tautan, namun tetap menggunakan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang serupa.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email: konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penanganan lebih lanjut.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
20 jam yang lalu
Denny JA Terpilih Kembali Secara Aklamasi Menjadi Ketua Umum SATUPENA 2026–2031
Kongres dihadiri sekitar 251 penulis dari Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua, sebagian secara daring dan sebagian melalui surat kuasa.
 
Nasional
13/08/2026 18:31 WIB
MSCI Hapus GOTO dan Turunkan CPIN, Mirae Asset Sekuritas Ungkap Potensi Outflow hingga Rp1 Triliun
tekanan tersebut diperkirakan tidak serta-merta memberikan dampak besar terhadap IHSG secara keseluruhan karena arus dana keluar akan lebih terkonsentrasi pada saham-saham yang mengalami perubahan indeks.
 
Industri
13/08/2026 14:58 WIB
Bank DBS Indonesia dan Mandiri Investasi Hadirkan Layanan Investasi Berdenominasi SGD
DBS Indonesia dan Mandiri Investasi menghadirkan layanan pengelolaan dana berdenominasi SGD untuk memperluas diversifikasi investasi.
 
Nasional
13/08/2026 14:37 WIB
Dukung Program Perumahan Pemerintah, Sumut Sabet Terbaik I Implementasi 3 Juta Rumah
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dalam acara yang digelar di Batam, Kepulauan Riau, Rabu malam(12/8/2026).
 
Nasional
13/08/2026 08:05 WIB
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat tata kelola pengembangan sumber daya manusia
 
Nasional
12/08/2026 15:36 WIB
Sequis SHEPRENUER Dorong Wirausaha Perempuan Naik Kelas dengan Memperkuat Manajemen Keuangan
Dalam sesi Managing Financial Risks for You and Your Family, peserta diajak memahami bahwa perencanaan keuangan tidak berhenti pada menabung, berinvestasi, atau menyiapkan biaya kebutuhan keluarga. Setiap tujuan finansial juga perlu mempertimbangkan berbagai risiko yang dapat menghambat…
 
Nasional
12/08/2026 15:20 WIB
BTN HADIRKAN KTM CO-BRANDING UNTUK 12.000 MAHASISWA BARU UNNES
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bersama Universitas Negeri Semarang (UNNES) menghadirkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) BTN UNNES
Ad Placholder