Endang Muchtar
Selasa, 28 Juli 2026 - 16:02 WIB

Satgas PASTI Stop Kegiatan Usaha Snapboost yang Diduga Lakukan Penipuan

Foto/ilustrasi AI/ECONOMICZONE
Foto/ilustrasi AI/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan bernama Snapboost. Snapboost mengklaim platform monetisasi media sosial dan menggunakan sistem C2E (Click to Earn), di mana pesertanya akan mendapatkan penghasilan melalui like dan share konten di berbagai platform media sosial.

Aktivitas ilegal tersebut diduga menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat melakukan deposit untuk mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka (like) pada konten media sosial Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok. Selain itu, Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member), serta hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.

Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.  

Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama yang berbeda-beda, namun tetap mempertahankan tampilan, fitur, serta mekanisme operasional yang sama sehingga diduga saling berkaitan.

Menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan masyarakat tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dimaksud dan segera melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak logis, termasuk yang mengharuskan penyetoran dana di awal serta beroperasi melalui situs atau aplikasi yang sering berganti alamat tautan, namun tetap menggunakan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang serupa.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email: konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penanganan lebih lanjut.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
4 jam yang lalu
Sinergi Kemenhut Hidupkan Kembali Ratusan Hektare Lahan Kritis di Sumut seluas 14.827 hektar.
Pada tahap awal, kegiatan yang telah dilaksanakan meliputi 100.000 batang mangrove, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui Festival Adat dan Agama yang melibatkan masyarakat dari desa-desa di sekitar kawasan serta penandatanganan Maklumat dan Kesepakatan Konservasi sebagai…
 
Nasional
8 jam yang lalu
BTN dan BSN Kuasai Penyaluran FLPP Nasional Tembus 74% hingga Juni 2026
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN bersama entitas anaknya, PT Bank Syariah Nasional atau BSN, menyalurkan sebanyak 67.518 unit rumah
 
Nasional
10 jam yang lalu
Hattrick Mitchell Baker Hancurkan Kamboja 5-1 di Pakansari!
Keunggulan cepat ini membuat para pemain Indonesia semakin percaya diri.
 
Nasional
21 jam yang lalu
KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
program literasi keuangan bertajuk “Belajar Finansial Bareng KB Bank” di Jakarta bagi ratusan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Raudhatul Azhar
 
Nasional
27/07/2026 11:37 WIB
BNI Antar Prestasi Indonesia Mendunia, Fajar/Fikri Pertahankan Gelar China Open 2026
Pasangan ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri mempertahankan gelar China Open
 
Nasional
27/07/2026 10:07 WIB
Peri Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia
Pengumuman tersebut disampaikan dalam keterangan resmi kepada media pada Senin (27/7/2026).
 
Nasional
26/07/2026 08:45 WIB
Pulangkan Jagoan Tuan Rumah, Fajar/Fikri Terbang ke Final China Open 2026
Harapannya besok Fajar/Fikri berhasil meraih juara dengan mengalahkan lawannya.
Ad Placholder