Aldhi Chandra
Kamis, 16 Januari 2020 - 19:59 WIB

Indonesia-Korsel Segera Rampungkan Sistem Perlindungan PMI di Korsel

Foto/Dok-Kemenaker/ECONOMICZONE
Foto/Dok-Kemenaker/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pemerintah Indonesia dan Korea Selatan (Koresl) segera menyelesaian pembaharuan (renewal) nota kesepahaman (MoU) penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korsel melalui skema employment permit system (EPS).  Kesepakatan percepatan finalisasi renewal tersebut disampaikan Ida Fauziyah saat menerima Wakil Menteri Tenaga Kerja Republik Korea, Im Seo-Jeong di Kantor Kemnaker, Kamis (16/1/2020).

"Pemerintah RI telah menyampaikan counter-draft MoU EPS  kepada Menaker Korsel, pada September 2019 lalu, melalui saluran diplomatik dan finalisasi pembaharuan MoU EPS, pihak Korsel secara prinsip setuju untuk digelar pertemuan teknis JWG (Joint Working Group) pada akhir Februari 2020 di Korsel, " kata Menteri Ida.

Menaker Ida yang didampingi oleh Dirjen Binapenta & PKK Aris Wahyudi, Dirjen PHI & Jamsos, Haiyani Rumondang, Karo Kerja Sama Luar Negeri Indah Anggoro Putri dan Direktur PPTKLN Eva Trisiana, menyatakan melalui JWG pada Februari 2020 nanti, juga dibahas peningkatan perlindungan  sekaligus evaluasi penempatan bagi PMI yang bekerja di Korsel melalui skema EPS selama ini. 

"Kita komitmen meningkatkan pelindungan, sehingga Mou EPS tersebut nantinya ada penambahan-penambahan. Yang mana perlu adanya kompromi dari Korea. Secara substansi  kedua pihak sudah oke, maka akan kita segerakan untuk diselesaikan. Semoga  EPS ini dapat segera ditandatangani untuk menjamin perlindungan lebih baik bagi pekerja migran kita di Korsel,” kata Menaker Ida.

Menaker Ida menambahkan selain perundingan finalisasi renewal EPS, forum JWG nanti juga akan membicarakan masalah legal drafting (keabsahan hukum) dari kedua negara. Tim Pemerintah Indonesia direncanakan akan mengirim utusan dari Kemnaker, Kemlu dan BNP2TKI

Menaker Ida mengungkapkan perundingan pembaharuan dokumen MoU oleh Indonesia dan Korsel sendiri telah berlangsung sejak 2015. Lamanya proses negosiasi disebabkan adanya usulan revisi/tambahan klausul untuk dapat meningkatkan perlindungan PMI. Sementara itu, format MoU penempatan EPS ini sudah template untuk ke-16 negara pengirim, termasuk Indonesia.

“Pada prinsipnya, Indonesia dapat menyetujui substansi teknis di dalam counter-draft MoU yang telah disampaikan oleh pihak Korsel sebelumnya. Tetapi masih terdapat beberapa poin substansi legal drafting yang perlu mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak,” ujarnya.

"Pengiriman PMI ini sudah dilakukan sejak tahun 2007. Mou ini sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2015, tetapi secara otomatis bisa diperpanjang masa berlakunya. Dengan adanya regulasi PMII yang baru ini, maka perlu adanya adjustment, " lanjut Menaker Ida.

Menaker Ida menjelaskan melalui skema sistem izin kerja EPS, PMI yang bekerja di Korsel akan memperoleh perlakuan dan hak yang sama sebagaimana tenaga kerja Korsel sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang berlaku di Korsel. Jadi, EPS ini memiliki sistem yang mencakup mengenai penempatan dan perlindungan PMI di Korsel.

"Penempatan melalui skema EPS meliputi lima sektor yaitu manufaktur, konstruksi, jasa, perikanan, dan pertanian. Hanya saja, hingga saat ini Indonesia baru menempatkan di sektor manufaktur dan perikanan, " kata Menaker Ida.

Lindungi ABK
Menteri Ida mengatakan selain masalah EPS, pihaknya juga menyinggung masalah pentingnya perlindungan bagi awak kapal (ABK) mengingat awak kapal itu berada di luar skema EPS dan kondisinya rentan sekali.  “Kami minta Kemnaker Korsel juga memberikan pelindungan bagi ABK dari Indonesia. Bahkan, kalau bisa ada Mou terpisah, “ ujar Menaker Ida.

Menaker Ida kembali perlindungan ABK Indonesia yang bekerja di kapal panjang menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan Presiden Korsel Moon Jae-in, akhir November 2019 lalu.

Sementara Wamen Korsel, Im Seo-Jeong menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap para ABK Indonesia dan memastikan pemerintah Korsel selalu mengutamakan keselamatan. Bahkan akan segera mempersiapkan Desk pengaduan bagi ABK Indonesia di Korsel.

"Kami berupaya agar ABK dapat bekerja dengan baik. Meski perlindungan bagi ABK bukan ranah kami, tetapi mereka akan mengkoordinasikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Korsel, untuk menjadi perhatian," ujar Im Seo-Jeong seraya berharap Atnaker Indonesia di Korsel terus intens berkoordinasi dengan KKP Korsel.
 

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
6 jam yang lalu
BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) berhasil mencatatkan kenaikan laba bersih dan perbaikan kualitas aset pada semester I/2026
 
Nasional
9 jam yang lalu
BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan
BNI membawa tiga usaha kecil dan menengah (UKM) berorientasi ekspor untuk mengikuti Korea Import Expo 2026
 
Nasional
14 jam yang lalu
Update Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia Terbaru di Piala ASEAN Hyundai 2026
Harga tiket Piala ASEAN yang ditetapkan PSSI cukup terjangkau dengan empat kategori tribun. Untuk Tribun Utara dan Tribun Selatan, suporter timnas Indonesia cukup membayar Rp 100.000.
 
Nasional
14 jam yang lalu
Kekecewaan Fans dan Kecaman Publik Terhadap Timnas Argentina
Salah satu faktor yang sering disebut sebagai alasan adalah sikap rasis dan arogan penggemar serta pemain Argentina.
 
Nasional
15 jam yang lalu
Mengenal Internet Rakyat dan Starlite, Dua Layanan Internet dari Grup Surge (WIFI)
Internet Rakyat merupakan inisiatif Surge WIFI, melalui pelaksana operasional Telemedia, dan bekerja sama dengan OREX SAI Inc., perusahaan patungan antara NTT DOCOMO, INC. dan NEC Corporation.
 
Nasional
15 jam yang lalu
Inggris Disingkirkan Argentina, Tuchel Evaluasi Mental Pemain dan Kane Pasrah Kehilangan Kendali
Thomas Tuchel dan Harry Kane kecewa usai Inggris kalah 1-2 dari Argentina. Mentalitas tim dinilai berubah setelah unggul lebih dulu.
 
Nasional
18 jam yang lalu
CIMB Niaga dan Cathay Hadirkan Solusi Perjalanan Internasional Lebih Efisien melalui Cathay Travel Fair 2026
Tawarkan cashback hingga Rp8,8 juta, bonus hingga 88.000 Asia Miles, dan penukaran Poin Xtra hingga 100% untuk perjalanan internasional yang lebih hemat dan nyaman
Telkomsel