Hendra Wiradi
Kamis, 10 Agustus 2023 - 16:48 WIB

Parbulk II AS Gugat Humpuss Intermoda Transportasi atas wanprestasinya terhadap Surat Pernyataan Penanggungan

Foto/HendraWiradi/ECONOMICZONE
Foto/HendraWiradi/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Jakarta, 10 Agustus 2023 – Eksekutif perusahaan pelayaran terkemuka asal Norwegia mengatakan bahwa Indonesia perlu mendukung penegakan supremasi hukum dan memastikan agar kontrak bisnis internasional dihormati, baik secara prinsip maupun praktik.

Direktur Parbulk II AS (Parbulk), Christian Due, mengatakan bahwa Indonesia perlu menjaga kepercayaan dunia internasional dengan memastikan agar semua pengadilannya mendukung kemudahan berbisnis (ease of doing business) di Indonesia dan penegakan kontrak internasional, selain juga menegakkan putusan yang dijatuhkan oleh majelis arbitrase internasional dan pengadilan asing terhadap pihak Indonesia dimana tanpanya, investor asing berisiko enggan dalam berinvestasi di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Christian Due terkait sengketa hukum Parbulk dengan PT Humpuss Intermoda Transportasi, Tbk (HITS) dan anak perusahaannya. “HITS dan anak perusahaannya sama sekali tidak menghormati putusan arbitrase dan putusan pengadilan di Inggris yang menyatakan mereka bersalah. Terdapat dugaan kuat bahwa HITS dan anak perusahaannya memanfaatkan keuntungan sebagai tuan rumah dalam perkara ini. Kecuali putusan arbitrase dan putusan pengadilan Inggris tersebut diakui dan ditegakkan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, hal tersebut berisiko merusak kepercayaan dan keyakinan dunia internasional terhadap Indonesia serta mencegah entitas bisnis asing untuk mengadakan kontrak bisnis internasional dengan mitra usahanya yang berbasis di Indonesia”, ujar Due.

Due merupakan direktur perusahaan perkapalan asal Norwegia, Parbulk, yang didirikan oleh tiga perusahaan terkemuka dalam industri perkapalan di Norwegia.

Sengketa hukum Parbulk timbul dari sebuah Surat Pernyataan Penanggungan yang telah ditandatangani oleh HITS untuk kepentingan Parbulk atas kewajiban anak perusahaannya, Heritage Maritime Ltd. S.A (Heritage), berdasarkan perjanjian sewa kapal Mahakam.

Ketika Heritage gagal membayar kewajiban pembayarannya berdasarkan perjanjian sewa kapal tersebut dan melakukan wanprestasi lainnya seperti gagal mempertahankan asuransi yang memadai untuk Mahakam, mengganti manajer Mahakam tanpa persetujuan Parbulk dan gagal mengembalikan kapal Mahakam ke kondisi yang baik seperti sediakala dalam kurun waktu yang wajar, Parbulk sebagai pemilik kapal menuntut ganti rugi kepada Heritage dan juga HITS sebagai penjaminnya.

Parbulk memulai tuntutan hukum terhadap Heritage dan HITS, sesuai dengan forum penyelesaian sengketa yang telah disepakati berdasarkan setiap kontrak. Parbulk berhasil mendapatkan putusan yang memenangkannya terhadap Heritage dari lembaga arbitrase London Maritime Arbitrators Association (LMAA) dan juga terhadap HITS dari High Court of England (Pengadilan Tinggi Inggris). Namun demikian, baik HITS maupun Heritage tidak menghormati putusan-putusan tersebut dan tetap tidak membayar Parbulk hingga saat ini. Sebagai akibat dari wanprestasi yang telah dilakukan oleh HITS, Parbulk mengalami kerugian sejumlah USD48.183.659,87.

Saat ini, Parbulk tengah mengajukan gugatan terhadap HITS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas wanprestasinya terhadap Surat Pernyataan Penanggungan dengan menjadikan Putusan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai dasarnya.

PUTUSAN TERHADAP HITS DAN ANAK PERUSAHAANNYA

Proses Arbitrase terhadap Heritage

Pada 6 Agustus 2009, Parbulk mengajukan permohonan arbitrase terhadap Heritage sesuai dengan peraturan arbitrase LMAA yang berlaku. Pada 23 Desember 2010, majelis arbitrase ad hoc LMAA menjatuhkan Putusan Arbitrase Pertama dan memutuskan bahwa Heritage harus membayar kepada Parbulk sejumlah USD27.031.759,04.

Tuntutan terhadap HITS di Pengadilan Tinggi Inggris

Parbulk juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Inggris, sesuai Surat Pernyataan Penanggungan yang menyatakan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai forum penyelesaian sengketa yang non-eksklusif terhadap Perjanjian Sewa Kapal. Pengadilan Tinggi Inggris memenangkan Parbulk dan, sesuai putusan No.58/2010, telah memerintahkan HITS untuk membayar USD28.013.750,51 ditambah bunga kepada Parbulk.

Terlepas dari kedua putusan yang telah memenangkan Parbulk ini, Parbulk belum pernah menerima pembayaran apa pun dari HITS atau Heritage.

Lebih lanjut Direktur Parbulk, Christian Due mengatakan bahwa Parbulk mengajukan gugatan terhadap HITS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena HITS merupakan suatu perusahaan terbuka asal Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta Selatan.

Dalam petitum gugatannya, Parbulk memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan seluruh gugatannya dan mengabulkan sita jaminan yang diajukan oleh Parbulk guna mencegah tidak dapat dilaksanakannya putusan tersebut di kemudian hari.

“Kami memohon dengan hormat kepada Pengadilan untuk mengabulkan hak-hak kami. Perkara ini sepatutnya diselesaikan sesuai dengan keadilan, atau hal ini akan menjadi preseden buruk bagi investor asing yang berbisnis dengan perusahaan Indonesia. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat kemudahan berbisnis di Indonesia serta peringkat Indonesia dalam hal penegakan kontrak bisnis internasional di Indonesia.” tambah Due.

Pengamat hukum yang juga pengajar Hukum Perdata, Dr. Asep Iwan Iriawan, SH., MH. mengatakan putusan Arbitrase dan putusan Pengadilan Tinggi Inggris adalah akta otentik, oleh itu kekuatannya sempurna, formal, material, dan mengikat. “Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus memutuskan berdasarkan fakta otentik yang ada, dan mengabulkan tuntutan Parbulk. Jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan akan mengakibatkan terganggunya kepercayaan luar negeri terhadap masa depan investasi di Indonesia”.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
15/04/2026 12:26 WIB
Konsisten Lanjutkan Transformasi, Bank Jakarta Raih TOP BUMD Awards 2026
Bank Jakarta raih sejumlah kategori penghargaan pada ajang TOP BUMD Awards 2026 yang diselenggarakan oleh Majalah Top Business bersama Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) dan sejumlah lembaga independen
 
Nasional
14/04/2026 19:48 WIB
AI Percepat Digitalisasi Bisnis, Tapi Juga Serangan Siber
Perkembangan artificial intelligence (AI) kini semakin mempercepat transformasi digital di berbagai sektor industri
 
Nasional
14/04/2026 13:34 WIB
Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif di IKN Nusantara Dijadwalkan Rampung 2027-2028
Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan target penyelesaian pada 2027–2028.
 
Nasional
11/04/2026 18:52 WIB
BINUS University Luncurkan Program Doktor Akuntansi, Siapkan Pemimpin Riset dan Transformasi Bisnis di Era AI
BINUS University meluncurkan program doktor terbaru, Doctor of Accounting Science (DAS), sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan pendidikan berkelas dunia
 
Nasional
09/04/2026 14:07 WIB
Prabowo Resmikan Perakitan Kendaraan Listrik VKTR Massal Beroperasi pada2028
Melihat perkembangan itu, pemerintah pun memutuskan untuk tidak hanya menjadi regulator, tetapi juga pelaku industri.
 
Industri
08/04/2026 13:11 WIB
Kabar Baik, Daikin Resmi Perpanjang Masa Garansi AC hingga 5 Tahun
Daikin Indonesia resmi memperpanjang masa garansi AC Nusantara Prestige hingga 5 tahun untuk kompresor dan spare part, serta AC SkyAir. Berlaku mulai 1 April 2026 untuk pembelian sejak Januari 2026.
 
Nasional
07/04/2026 21:38 WIB
Bank Mandiri Taspen dan ASABRI Berikan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) Kepada Keluarga Mayor Inf. Anumerta Zulmi Aditya Iskandar
Direktur Utama PT Bank Mandiri Taspen, Panji Irawan, menyerahkan secara simbolis Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada keluarga Mayor Inf. Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, anggota Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S UNIFIL Lebanon.
Telkomsel