RM
Rabu, 07 September 2022 - 17:29 WIB

Pegadaian Menang Telak Atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas

Foto/Dok-Pegadaian/ECONOMICZONE
Foto/Dok-Pegadaian/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, S.H., M.H., Selasa (06/09) akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas yang amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak Untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.

Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani menyatakan bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini membuktikan bahwa perusahaan benar-benar menjunjung tinggi tata kelola perusahan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

“Setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat. Berbagai kajian dilakukan sebelum diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis maupun kajian risikonya. Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Basuki.

Dengan keputusan tersebut diharapkan masyarakat tidak ragu-ragu lagi untuk menggunakan produk dan layanan Pegadaian. Sebagai market leader di Industri Pergadaian, PT Pegadaian menjadi rujukan tata kelola bisnis bagi para pelaku bisnis gadai lainnya.

Sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp 322,5 miliar. Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022. Dalam gugatannya, Arie menyebut sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”.

Secara terpisah PT Pegadaian telah mengajukan Gugatan dengan nomor register perkara: 52/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022 tentang Pembatalan Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, cq Dirjen Kekayaan Intelektual terhadap Surat Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan Nomor 050094, Nomor Permohonan C00201003818, Tanggal 28 Oktober 2010 Tanggal dan tempat diumumkan pertama kali 1 Januari 2010, di Jakarta atas nama Arie Indra Manurung, Jenis Ciptaan Karya Tulis dengan judul “Goldgram”
Dalam gugatannya, Pegadaian memohon agar majelis hakim menyatakan Surat Pencatatan atau Pendaftaran Ciptaan Jenis Karya Tulis Berjudul Goldgram tersebut tidak memenuhi unsur keaslian sesuai Standar Perlindungan Hak Cipta (standard of copyrightability) vide Pasal 1 Angka 1 , Angka 2 , Angka 3 juncto A Pasal 40 Ayat (1) Huruf a) juncto Pasal 64 Ayat ( 1) dan Ayat (2 ) serta Pasal 72 UU Nomor 28 Tahun 2014.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
18 jam yang lalu
Kampanye Bumi Hijau Telkomsel Dukung Bisnis Hingga UMKM
Melalui tiga pilar utama yakni Save Our Planet, Empower Our People, dan Elevate Our Business,
 
Nasional
04/06/2026 16:50 WIB
Luncurkan AIcosystem, Telkom Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri
Menyatukan kapabilitas AI TelkomGroup dalam ekosistem terintegrasi untuk hadirkan solusi AI yang berdaulat, berdampak, dan berkelanjutan.
 
Nasional
04/06/2026 14:51 WIB
Krom Bank Catat 1 Juta Rekening Hingga DPK Tembus Rp10 Triliun
Selain mencatat pertumbuhan jumlah rekening dan DPK, Krom juga menyatakan mampu mempertahankan profitabilitas secara konsisten sejak beroperasi sebagai bank digital.
 
Nasional
04/06/2026 14:00 WIB
Pemerintah Klim Penerimaan Pajak Mei 2026 Tumbuh 22%
Lonjakan penerimaan itu turut mendorong keseimbangan primer bulan Mei kembali ke zona positif.
 
Nasional
04/06/2026 11:21 WIB
Glodok Sentra Elektronik "Hidup Segan Mati Tak Mau" 
Para pedagang mengeluhkan pembeli yang semakin hilang membuat omzet penjualan turun drastis dan tidak sebesar seperti dahulu saat masih ramai, meski mereka kini mengandalkan pelanggan langganannya.
 
Nasional
03/06/2026 18:32 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hidayana Resmi Ditahan Kejaksaan Agung
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Dadan Hindayana maupun materi pemeriksaan yang dijalani.
 
Nasional
03/06/2026 17:46 WIB
TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi di bawah Fullerton Health
Inisiatif strategis ini sejalan dengan arahan streamlining Danantara Indonesia kepada TelkomGroup untuk memperkuat struktur dan mempertajam fokus bisnis
Telkomsel