RM
Senin, 21 Maret 2022 - 16:45 WIB

Diskriminasi Tiket Umrah, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Garuda Indonesia

Foto/Dok-GarudaIndonesia/ECONOMICZONE
Foto/Dok-GarudaIndonesia/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Terkait masalah pemilihan mitra penjualan tiket umrah, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas perkara praktek diskriminasi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA).

“Berdasarkan informasi perkara di MA, dalam Putusan MA dengan register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada tanggal 9 Maret 2022 tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan GIAA. Dengan adanya Putusan MA tersebut, maka Putusan KPPU telah berkuatan hukum tetap, sehingga GIAA wajib untuk melaksanakan Putusan. Khususnya pembayaran denda sebesar Rp Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda,” kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU di Jakarta, Senin (21/3/22).

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktek diskriminasi yang dilakukan GIAA terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui Program Wholesaler. Dalam laporan, masyarakat dan/atau pelaku usaha merasa dirugikan dan/atau didiskriminasi akibat perilaku GIAA yang membatasi akses langsung pembelian tiket untuk tujuan umrah hanya kepada 5 (lima) pelaku usaha, bahkan awalnya hanya kepada 3 (tiga) pelaku usaha. Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui terbitkannya GA INFO menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui 5 (lima) mitra dari GIAA.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan GIAA yang menunjuk keenam pelaku usaha sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler, membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 (tiga ratus satu) pelaku usaha potensial dalam mendapatkan akses yang sama.

Pemeriksaan telah dilakukan oleh KPPU sampai dengan dibacakannya Putusan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU pada tanggal 8 Juli 2021. Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan GIAA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 dan mengenakan denda kepada GIAA sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

GIAA mengajukan mengajukan upaya hukum Keberatan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 29 Juli 2021 dengan Register Perkara Nomor 03/Pdt.SusKPPU/2021/PN Niaga Jkt Pst. Keberatan ini kemudian diputus pada tanggal 3 Desember 2021 dengan amar Menolak Permohonan Keberatan dari GIAA dan memertahankan Putusan KPPU. GIAA tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sehingga mengajukan Kasasi pada tanggal 3 Januari 2022. Kemudian diputuskan oleh MA pada tanggal 9 Maret 2022 dengan amar Putusan TOLAK terhadap Permohonan Kasasi tersebut.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
29/04/2026 18:50 WIB
Aksi May Day 2026 Desak 11 Tuntutan RUU Ketenagakerjaan Disahkan
aksi akan dilakukan secara tertib dan Damai. Said juga mengatakan aksi tersebut juga akan dilakukan pada beberapa wilayah lain di Indonesia seperti Medan, Lampung, Banten, Surabaya, dan lainnya.
 
Nasional
29/04/2026 18:33 WIB
DBS Foundation dan Dicoding Siapkan Lulusan SMK Kuasai AI
DBS Foundation dan Dicoding bekali siswa SMK Wikrama dengan AI, literasi keuangan, dan soft skill. Siap karier digital!
 
Nasional
29/04/2026 17:03 WIB
LIXIL Membuka Perspektif Baru Cara Mendesain Ruang Hidup yang Lebih Baik dan Berkelanjutan
LIXIL membukakan perspektif baru bahwa kualitas ruang hidup tidak lagi dapat dibangun secara terpisah
 
Nasional
29/04/2026 15:56 WIB
Lenovo Indonesia Perluas Gerai Ritel Resmikan Lenovo Exclusive Store Pertama di Bogor, Hadirkan Akses Teknologi Terkini untuk Pelanggan
Pembukaan ini menegaskan komitmen Lenovo “Smarter Technology for All” dalam menghadirkan teknologi yang dirancang untuk era AI melalui pengalaman berbelanja yang mudah, terpercaya, dan terintegrasi.
 
Nasional
28/04/2026 19:48 WIB
RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen Rp900 Miliar untuk Tahun Buku 2025
Gubernur Jawa Barat KDM, sapaan Dedi Mulyadi selaku pemegang saham pengendali mengatakan, dirinya telah merekomendasikan orang-orang berintegritas untuk masuk jajaran direksi dan komisaris, termasuk nama Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
 
Nasional
28/04/2026 18:46 WIB
Sebanyak 15 Orang Meninggal Dari 86 Korban Akibat Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi
Mereka antara lain dirawat di RSUD Bekasi, RS Bella Bekasi, RS Primaya, RS Mitra Plumbon Cibitung, RS Bakti Kartini, RS Siloam Bekasi Timur, RS Hermina, serta RS Mitra Keluarga Bekasi Timur dan Barat.Semua korban meninggal dan luka-luka adalah berjenis kelamin perempuan yang merupakan…
 
Nasional
27/04/2026 18:54 WIB
Lody Natasha Kibarkan Merah Putih Perkuat Persiapan Menuju AXCR 2026
Partisipasi Lody di TRRC merupakan bagian penting dari strategi persiapannya menuju AXCR, yang dikenal sebagai ajang rally lintas alam terbesar dan paling bergengsi di Asia.
Telkomsel