ECONOMIC ZONE - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 Sinovac.
Keputusan itu diambil setelah meninjau hasil uji klinik vaksin, yang mana hasil evaluasi BPOM menunjukkan bahwa Sinovac memiliki efikasi sebesar 65,3 persen. Selain itu, pertimbangan BPOM mengeluarkan izin ini setelah melihat imunogenisitas, keamanan, dan efikasi Sinovac telah sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Pada hari ini, badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency, Emergency Use Autoritation (EUA) untuk vaksin covid 19 yang pertama kali kepada vaksin Coronavac produksi Sinovac Biotech Inc yang bekerja sama dengan PT Biofarma," kata Ketua BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers, Senin (11/1/2020).
Dalam hal ini, lanjut Penny, data yang dipakai dalam mendukung terbitnya izin darurat ini adalah data keamanan subjek uji klinis yang diamati setelah dua kali kali penyuntikan, data imunogenisitas atau kemampuan vaksin membentuk antibodi, dan data efikasi vaksin atau kemampuan vaksin melindungi orang yang terpapar virus menjadi tidak sakit.
"Secara keseluruhan menunjukkan vaksin corona vax aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang," lanjutnya.
Menurutnya, efek samping yang ditimbulkan juga bersifat ringan hingga sedang. Efek samping tersebut bersifat lolak berupa nyeri, iritasi, pembengkakan. Sementara efek samping sistemik, berupa nyeri otot, fetik, dan demam.
"Frekuensi efek samping dengan derajat berat, sakit kepala, gangguan di kulit atau diare yang dilaporkan hanya 0,1 sampai dengan 1 persen. Efek samping tersebut bukan efek samping yang berbahaya dan dapat pulih kembali," ujar Penny.
Tak lupa Penny Lukito mengungkapkan vaksin sangat penting untuk menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity melawan virus Covid-19.
"Setelah vaksinasi kami menghimbau agar masyarakat tetap disiplin menggunakan masker, menjaga jarak, cuci tangan, makan sehat dan bergizi," tambahnya.
Sebelumnya pemerintah berencana menggelar vaksinasi Covid-19 pada Rabu (13/1/2021). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan, vaksinasi baru akan dilakukan jika izin penggunaan darurat vaksin atau emergency use authorization (EUA) dari BPOM sudah terbit.
Vaksinasi Covid-19 diawali di tingkat pusat, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta jajaran Kabinet Indonesia Maju dan pejabat di tingkat pusat. Lalu dilanjutkan di daerah pada hari berikutnya secara serentak dan lebih dulu memproritaskan tenaga kesehatan.
Komentar