ECONOMIC ZONE - PT. Krakatau Steel Tbk menyampaikan petisi Anti Dumping HRC dari negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), kepada Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
Hal ini di sampaikan oleh Direktur Utama PT. Krakatau Steel (PTKS), Silmy Karim. Silmy menyampaikan bahwa pembuatan petisi tersebut merupakan salah satu upaya pengendalian importasi besi dan baja yang masuk ke Indonesia.
" Saat ini banyak negara eksportir melakukan ekspor produk baja dengan cara yang unfair, seperti halnya dumping. Padahal seharusnya baja paduan sesungguhnya memiliki harga jual yang tinggi karena hanya digunakan oleh industri-industri tertentu," ujar Silmy saat menyampaikan konfrensi pers, Senin(17/1/2020).
Lebih lanjut Silmy menjelaskan, tentang pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) penting bagi industri baja nasional, mengingat tarif Bea Masuk Most Favoured Nation (MFN) untuk produk-produk baja sebagian besar sudah diturunkan sampai 0%.
“Dengan adanya perjanjian perdagangan bebas/Free Trade Agreement (FTA) antara Indonesia dengan negara-negara penghasil baja besar. Dampak yang sudah ada ialah RRT telah menurunkan Bea Masuk MFN hingga 0%," jelas Silmy.
Kemudian Silmy menambahkan, tentang upaya pengenaan BMAD oleh PTKS atas produk baja impor kepada negara asal impor terbesar yaitu RRT.
“Pengajuan petisi Anti Dumping untuk produk HRC Paduan dari RRT merupakan yang pertama kali dilakukan oleh industri dalam negeri. Maka dari itu, dukungan semua pihak termasuk Pemerintah atas upaya yang sedang dilakukan PTKS dan produsen HRC nasional lainnya sangatlah diperlukan sebagai langkah positif perlindungan terhadap industri nasional”, tutup Silmy.
Komentar