ECONOMIC ZONE - PT. Bukit Asam Tbk. Menerapkan standar Internasional Anti-Bribery Management System atau Manajemen Anti Suap. Penerapan ini ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan, oleh jajaran Direksi Bukit Asam di Tanjung Enim, pada Selasa (11/2).
Hal ini diungkapkan Direktur Utama Bukit Asam Arviyan Arifin, sebagai wujud komitmen dalam menjalankan Good Corporate Governance (GCG) dan membangun Environment Social Governance Management System,
"Penerapan merupakan langkah Bukit Asam dalam meningkatkan kepercayaan stakeholders dan memberikan nilai tambah perusahaan, serta mencegah adanya KKN dalam lingkup perusahaan," ujar Arviyan Arifin.

Penerapan yang biasa disebut dengan Manajemen Anti Suap ISO 37001:2016 ini juga dibetuk , agar perusahaan dapat mengendalikan dan melakukan tindakan pencegahan KKN. Hal ini merujuk pada Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan juga Surat Edaran Menteri BUMN nomor SE-2/MBU/07/2019 tentang Pengelolaan BUMN Yang Bersih Melalui Implementasi Pencegahan KKN dan Penanganan Benturan Kepentingan
"Sebagai perusahaan publik kita benar-benar harus bersih dan terbuka,” tambah Arviyan Arifin,
Melalui penerapan kebijakan ini, Arviyan Arifin berharap seluruh jajaran manajemen dan karyawan Bukit Asam dapat membudayakan komitmen No bribery, No kickback, No gift, No luxurious hospitality.
"Dengan adanya penerapan Manajemen Anti Suap ini, diharapkan Bukit Asam dapat menjadi benchmarkbagi seluruh perusahaan nasional sebagai perusahaan pertambangan yang telah sukses mengimplementasikan ISO 37001:2016. Tak hanya itu, melalui penerapan ini, juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendorong transformasi perusahaan menuju perusahaan yang sesuai dengan Good Corporate Governance," tutup Arviyan.
Komentar