ECONOMIC ZONE - Bank Indonesia (BI) resmi menunjuk Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia menyusul pengunduran diri Gubernur BI, Perry Warjiyo, yang disampaikan secara sukarela karena alasan pribadi.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam keterangan resmi kepada media pada Senin (27/7/2026). Penunjukan Destry Damayanti diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang digelar pada tanggal yang sama.
Dalam pernyataannya, Bank Indonesia menjelaskan bahwa Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 25 Juli 2026.
Pengunduran diri tersebut mengacu pada huruf a. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi, Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia," demikian disampaikan dalam keterangan resmi.
Bank Indonesia menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan sementara tersebut tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan bank sentral. BI memastikan seluruh fungsi kelembagaan tetap berjalan normal dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Bank Indonesia akan terus menjalankan mandatnya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan berbagai sektor dan penciptaan lapangan kerja.
Selain itu, BI menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional. Koordinasi serta sinergi dengan pemerintah juga akan terus diperkuat dalam menjalankan tugas dan amanat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga saat ini belum disampaikan informasi lebih lanjut mengenai proses penetapan Gubernur Bank Indonesia definitif sebagai pengganti Perry Warjiyo. (nck)
Komentar