ECONOMIC ZONE - Sebanyak tujuh perusahaan diduga melakukan impor ilegal bernilai ratusan miliar rupiah. Barang ilegal tersebut disimpan di 11 gudang yang tersebar di Bandung Raya.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan barang ilegal yang diimpor oleh tujuh perusahaan tersebut merupakan baju bekas dari Korea, Singapura dan China.
"Ada 11 gudang yang dijadikan tempat penyimpanan oleh tujuh perusahaan impor," ujar Budi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (19/8).
Dia menjelaskan, pakaian bekas masuk dalam salah satu jenis barang yang tidak boleh diimpor karena bisa merusak dan merugikan industri kecil lokal menengah yang bergerak dalam tekstil dan produk tekstil.
"Sesuai dengan Undang Nomor 7 Tahun 2014 serta sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan mengenai kebijakan impor dan daftar barang yang dilarang impor," paparnya seperti dikutip dari ayobandung.com.
Budi melanjutkan praktik impor pakaian bekas yang dilakukan oleh tujuh perusahaan diketahui setelah pihaknya melakukan pengawasan bekerjasama dengan pelbagai pihak mulai dari BIN, BAIS TNI dan sejumlah pihak lainnya.
"Kami memiliki metoda pengawasan untuk memonitor produk yang diimpor. Jadi apapun jenis barang yang diimpor akan ketahuan," ujarnya.
Pakaian bekas impor tersebut diketahui akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan nilai mencapai Rp112 miliar lebih. Kondisi tersebut akan membuat IKM lokal terdampak.
Kementerian Pedagangan, kata Budi, memiliki kewajiban melindungi perusahaan lokal dari produk luar yang berpotensi menghancurkan harga atau mematikan usaha lokal.
Komentar