Endang Muchtar
Rabu, 01 Februari 2023 - 17:02 WIB

Membuat Pemerintah Geram, Jokowi Beri Peringatan ke OJK

Foto/EndangMuchtar/ECONOMICZONE
Foto/EndangMuchtar/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan titah khusus kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Beleid itu diteken Jokowi pada 30 Januari 2023. Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) hingga gagal bayar Wanaartha Life membuat pemerintah geram. Bahkan, para tersangkanya saat ini masih belum ada satu pun yang dijatuhi hukuman.

Pada saat yang bersamaan, ada 15 kewenangan yang diberikan kepada OJK selaku penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan.

Apabila dirinci, 15 wewenang penyidik OJK adalah sebagai berikut.

1. Menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan.

2. Melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

3. Melakukan penelitian terhadap setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

4. Memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

5. Meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia dan/atau orang asing serta penangkalan terhadap orang asing yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Dalam beleid itu, penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan terdiri dari pejabat penyidik pada Polri dan OJK. Penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Polri, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik.

Adapun yang dimaksud dengan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
15 jam yang lalu
TransTRACK Dukung DSRT Raih Juara di Kejurnas Jembrana Time Rally 2026
Prestasi tersebut diraih oleh tim yang diperkuat Rifki Darmawan Haryanto sebagai driver, Muhamad Nur Faiz sebagai navigator, serta Mochammad Fadillah Putra sebagai passenger.
 
Nasional
18 jam yang lalu
BP BUMN Rombak Direksi Management Danareksa Guna Perkuat Transformasi Bisnis
Perubahan besar dalam jajaran kepemimpinan perusahaan di Jakarta untuk memperkuat transformasi serta sinergi antarunit bisnis.
 
Nasional
29/05/2026 19:14 WIB
Denny JA: Macron dan Pabowo, Dua Pemain Geopolitik yang Hebat
Bagi Denny JA, hubungan Indonesia-Prancis hari ini lebih dari sekadar kontrak ekonomi atau diplomasi biasa.
 
Nasional
29/05/2026 17:52 WIB
Terima PERDISKI, Wapres Dorong Pendidik Jadi Garda Terdepan Wujudkan SDM Unggul
Langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pembangunan SDM unggul melalui sektor pendidikan dan penguatan karakter bangsa.
 
Nasional
29/05/2026 07:13 WIB
Tebar Keberkahan Idul Adha, Bank BSN Salurkan Ratusan Hewan Kurban
PT Bank Syariah Nasional (Bank BSN) dalam pelaksanaan kegiatan Hari Raya Idul Adha 1447 H menyalurkan sebanyak 245 hewan kurban
 
Nasional
27/05/2026 17:37 WIB
Sebanyak 1.152 SPPG Masih Disetop Sementara dari total 4.581
BGN menyebutkan, dari total 4.581 SPPG yang sempat dihentikan sementara, sebanyak 3.429 SPPG telah menyelesaikan proses perbaikan dan kini kembali beroperasi dengan kualitas layanan yang lebih baik.
 
Nasional
27/05/2026 17:13 WIB
Pemerintah Akan Ambil Alih Hotel Sultan Milik Indobuildco pada 18 Juni mendatang
Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus upaya menjaga ketertiban agar pelaksanaan eksekusi tidak memicu persoalan baru.
Telkomsel