Endang Muchtar
Senin, 16 Januari 2023 - 20:28 WIB

Istana panggil OJK dan BEI Bahas Asuransi Bermasalah

Foto/Dok-Setpres/ECONOMICZONE
Foto/Dok-Setpres/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Presiden Joko Widodo memanggil Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI), dan juga asosiasi jasa keuangan untuk mengetahui kondisi terkini.

Mahendra Siregar, Ketua DK OJK menuturkan pertemuan tersebut dalam rangka pertemuan tahunan industri jasa keuangan yang akan dilakukan pada awal Februari mendatang.

Di sisi lain, Mahendra juga menyebutkan bahwa akan ada pertemuan tersendiri soal asuransi bermasalah

"Asuransi menjadi salah satu yang ingin terus didorong adalah penyelesaian industri asuransi bermasalah," ungkap Mahendra yang dikutip dari kanal Sekretariat Presiden, Senin (16/1/2023).

Menurutnya dalam waktu dekat akan ada pertemuan kembali untuk laporan secara terpisah mengenai asuransi bermasalah.

"Dalam waktu dekat akan laporkan secara terpisah soal penangan beberapa industri asuransi bermasalah tadi itu," rinci Mahendra.

Untuk diketahui, asuransi bermasalah masih menjadi pekerjaan rumah bagi regulator, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, mengawali tahun ini, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono pun menjelaskan informasi terbaru terkait kasus gagal bayar perusahaan asuransi jiwa PT Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Ogi mengatakan WAL sempat menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi. Hal ini karena rapat tersebut tidak memenuhi kuorum persyaratan kehadiran pada Senin (26/12/2022) lalu.

"Tetapi pada hari Jumat kemarin, 30 Desember jam 23.00 WIB, mereka [Wanaartha Life] menyerahkan RUPS sirkuler terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi," kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 secara daring, Senin (2/1/2023).

Oleh karena itu, saat ini OJK tengah mengkaji hasil dari RUPS tersebut karena langkah yang diambil WAL belum melewati batas waktu 30 hari sejak pencabutan izin usaha oleh OJK. OJK sedang me-review RUPS tersebut terkait pembubaran secara hukum seperti apa.

"Kami sedang mempelajari langkah tindak lanjut, tetapi ini masih belum melampaui jangka waktu 30 hari yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Ogi.

Hal yang sama juga terjadi pada asuransi Kresna Life. Ogi mengungkapkan bahwa Kresna Life telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan pada 30 Desember 2022 dan RPK tersebut masih dalam tahap pengkajian.

"Kresna Life juga menyampaikan RPK [rencana penyehatan keuangan] pada 30 Desember 2022. Ini [tenggat waktu] sesuai dengan yang kami tegaskan bahwa paling lambat akhir tahun dan mereka telah menyampaikan RPK. Kami sedang review untuk apakah ini layak atau tidak pelaksanaan RPKnya," rinci Ogi.

Terakhir adalah Bumiputera, Bumiputera juga masih di-review mengenai langkah-langkah RPK.

"Kami telah bertemu dengan Badan Perwakilan Anggota [BPA] dengan direksi dan komisaris, mereka telah menetapkan beberapa langkah penyelamatan AJB Bumiputera 1912 yang sedang kita review, termasuk juga kemungkinan diskon haircut daripada klaim yang cukup besar," kata Ogi.

Selain itu, Ogi menuturkan bahwa asuransi berbentuk usaha bersama (mutual) itu juga telah menetapkan konversi klaim asuransi yang sudah jangka panjang untuk dikonversikan ke labilitas. Diikuti dengan penjualan aset-aset AJB Bumiputera 1912 yang akan digunakan untuk membayarkan klaim pemegang polis.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
11/04/2026 18:52 WIB
BINUS University Luncurkan Program Doktor Akuntansi, Siapkan Pemimpin Riset dan Transformasi Bisnis di Era AI
BINUS University meluncurkan program doktor terbaru, Doctor of Accounting Science (DAS), sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan pendidikan berkelas dunia
 
Nasional
09/04/2026 14:07 WIB
Prabowo Resmikan Perakitan Kendaraan Listrik VKTR Massal Beroperasi pada2028
Melihat perkembangan itu, pemerintah pun memutuskan untuk tidak hanya menjadi regulator, tetapi juga pelaku industri.
 
Industri
08/04/2026 13:11 WIB
Kabar Baik, Daikin Resmi Perpanjang Masa Garansi AC hingga 5 Tahun
Daikin Indonesia resmi memperpanjang masa garansi AC Nusantara Prestige hingga 5 tahun untuk kompresor dan spare part, serta AC SkyAir. Berlaku mulai 1 April 2026 untuk pembelian sejak Januari 2026.
 
Nasional
07/04/2026 21:38 WIB
Bank Mandiri Taspen dan ASABRI Berikan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) Kepada Keluarga Mayor Inf. Anumerta Zulmi Aditya Iskandar
Direktur Utama PT Bank Mandiri Taspen, Panji Irawan, menyerahkan secara simbolis Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada keluarga Mayor Inf. Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, anggota Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S UNIFIL Lebanon.
 
Nasional
06/04/2026 18:05 WIB
CIMB Niaga Finance Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Pertahankan Pertumbuhan Kinerja di Tengah Dinamika Ekonomi
CNAF menutup tahun 2025 dengan performa keuangan yang terjaga. Perseroan berhasil membukukan Pendapatan sebesar Rp2,23 triliun, meningkat 9,31% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp2,04 triliun.
 
Nasional
06/04/2026 16:45 WIB
CIMB Niaga Hadirkan OCTOBIZ, Platform Digital Terintegrasi untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola transaksi bisnis domestik serta internasional secara lebih mudah, efisien, aman, dan terintegrasi.
 
Nasional
06/04/2026 16:13 WIB
Tumbuh Setiap Aspeknya, Krom Bank Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Tahun 2025
Krom Bank, memperkuat posisinya sebagai bank digital tepercaya di Indonesia yang berhasil membukukan Aset sebesar Rp12,21 triliun year-on-year (Y-o-Y) naik signifikan 84% atau hampir dua kali lipat dibanding tahun 2024 sebesar Rp6,65 triliun yang didorong oleh pertumbuhan penyaluran…
Telkomsel