RM
Selasa, 08 Februari 2022 - 17:14 WIB

PUSRI Pastikan Stok Pupuk Subsidi di Sumsel Aman

Foto/Dok-Pusri/ECONOMICZONE
Foto/Dok-Pusri/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Sebagai perusahaan yang bergerak di industri pupuk,dan petrokimia, PT Pusri Palembang bertanggung jawab dalam menyalurkan pupuk serta menjaga ketahanan pangan nasional. Terutama pada musim tanam seperti saat ini, Pusri anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk bersubsidi cukup dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Hingga 07 Februari 2022 stok pupuk urea bersubsidi di semua wilayah tanggung jawab Pusri sebesar 98.302,64 ton dan sebesar 15.765,50 ton untuk NPK bersubsidi. Untuk wilayah Sumsel stok yang masih tersedia yaitu 7.651,70 ton untuk Urea bersubsidi dan 4.663,80 ton untuk NPK bersubsidi. Tentunya dengan stok yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan petani di Sumsel,” kata Vice President Humas PUSRI, Soerjo Hartono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (8/2/22).

Dengan stok yang tersedia tersebut, diharapkan tidak ada lagi keluhan petani terkait kelangkaan pupuk. Karena Pusri selaku produsen pupuk, menyediakan pupuk sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan pemerintah dan disalurkan berdasarkan ketentuan yang mengacu pada hasil evaluasi terhadap usulan kebutuhan pupuk dalam e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang diajukan petani.

Terkait harga pupuk, Soerjo Hartono mengatakan di Tahun 2022, harga pupuk subsidi normal tidak ada kenaikan. Dengan harga yaitu Rp.2.250 per kilogram untuk urea dan Rp. 2.300 per kilogram untuk NPK. Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi ditetapkan dengan asumsi bahwa petani menebus secara langsung di kios resmi, membeli secara utuh per sak (tidak eceran) dan membayar lunas atau tunai.

“HET ini tercantum di setiap kios-kios resmi kami dan telah kami informasikan kepada masing-masing kios agar menjual sesuai dengan HET yang telah ditetapkan. Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan. Diantaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani,” tutupnya.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
16/10/2026 13:08 WIB
Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana NTT, Krom Bank Hadirkan Dapur Umum dan Layanan Medis
Inisiatif ini diwujudkan melalui penyediaan dapur umum dan posko layanan medis guna membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta mendukung penanganan kondisi darurat di wilayah terdampak.
 
Nasional
14/10/2026 13:44 WIB
IHSG Tertekan Saham Konglomerasi, Pembiayaan Akuisisi BYAN Jadi Sorotan
Sebanyak 11 sektor saham melemah, dengan 632 saham turun dan hanya 118 saham menguat.
 
Nasional
13/10/2026 08:04 WIB
Telkom University Terus Berkoordinasi dalam Proses Pencarian Mahasiswa Maisha Aurelia Rafif
Telkom University dukung upaya pencarian bersama keluarga dan pihak berwenang
 
Nasional
13/10/2026 02:00 WIB
Kolaborasi Tokopedia & TikTok Shop Dongkrak Transaksi Momami hingga Dua Kali Lipat Lewat #BeliLokal Brand Day
melalui Tokopedia dan TikTok Shop, didukung oleh puluhan ribu video affiliate creator setiap bulannya.
 
Nasional
12/10/2026 19:00 WIB
Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti
Penataan portofolio bisnis secara terukur dan berlandaskan tata kelola yang baik menjadi pijakan transformasi TelkomGroup menuju pertumbuhan berkelanjutan
 
Nasional
12/10/2026 14:56 WIB
Dukung Gelaran MotoGP Mandalika 2026, TelkomGroup Siagakan Infrastruktur Digital Berkapasitas Tinggi
InfraNexia siapkan kapasitas backbone hingga 600 Gbps di sejumlah titik kritikal untuk menjamin kelancaran operasional acara
 
Nasional
09/10/2026 16:51 WIB
Telkom Ungkap Strategi Percepat Adopsi AI Nasional di Road to DTIIF 2026
Melalui Telkom Solution, Telkom mempertemukan kapabilitas teknologi dan kolaborasi lintas sektor guna mendorong pemanfaatan AI yang berdampak bagi bisnis
Ad Placholder