ECONOMIC ZONE - Detasemen Khusus(Densus) 88 meringkus empat orang teroris di Desa Sukasari, Bekasi dan Condet Jakarta Timur pada Senin(29/3/2021) pukul 09.38 WIB.
Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran menjelaskan, penangkapan teroris tersebut merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pasca insiden bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar.
"Kapolri memerintahkan kepada seluruh jajajran, untuk meningkatkan kewaspadaan ancaman teror yang terjadi belakangan ini," ujar Fadil Imran saat Konfrensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin(29/3/2021).
Keempat teroris yang ditangkap tersebut ialah, ZA(37) laki-laki, BS(43) laki-laki, AJ(46) laki-laki, dan yang terakhir, HH(56) seorang laki-laki.
Kemudian, dalam penggeledahan kedua tempat tersebut, Densus 88 mengamankan lima bom aktif yang sudah dirakit. Bom ini tergolong dalam Bom High Ekslposif yang sangat sensitif.
"Bom ini memiliki sifat khas yang sangat mudah terbakar, meski hanya dengan gesekan panas ataupun pemicu lainnya," kata Fadil.
Selain itu, Tim gabungan Densus 88 juga mengamankan Triaceton Triperoxide (TATP) dari lima bom toples, dengan berat 3,5 KG.
"Sesuai dengan perkiraan, TATP ini kalau di rakit menjadi sebuah bom, dapat menghasilkan 70 buah bom pipa," tambah Fadil.
Dari hasil penangkapan hari ini, lanjut Fadil, pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan, dari golongan mana teroris yang ditangkap tersebut.
"Telalu dini bagi kami untuk menyimpulkan, sebab kami membutuhkan fakta lebih lanjut dan korelasi yang jelas antar kasus penangkapan ini. Semua barang bukti yang didapat di TKP, merupakan temuan awal yang akan didalami tim penyidik Densus 88 anti teror Polri," lanjutnya.
Para tersangka teroris tersebut, dikenakan pasal 15 Juncto pasal 7. Dan pasal 9 tentang tindak pidana terorisme, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Komentar