ECONOMIC ZONE - Maskapai Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan penumpang yang rute Domestik dan Internasional, selama masa waspada pandemi Covid-19.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap berjalan sebagaimana pedoman protokol kesehatan yang telah diatur, dengan harapan agar setiap operasional dapat memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan dan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021, dari Kementerian Perhubungan tentang petunjuk pelaksana perjalanan orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Dan juga SE Nomor 7 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," urai Danang dalam keterangan resminya, Kamis (24/03/2021).
Danang juga menambahkan peraturan tersebut berlaku sejak 9 Februari 2021 lalu, dan berlaku untuk penerbangan domestik.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik dengan maskapai Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air) selain tujuan Kalimantan Barat dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil Hasil negatif Rapid Test Antigen (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24jam) atau hasil negatif Swab Test-RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam).
“Ketentuan ini berlaku bagi seluruh penumpang berusia diatas lima tahun. Sementara itu, penumpang Balita dan diatas lima tahun wajib untuk mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC)”, ujar Danang.
Pada penerbangan Internasional memiliki perbedaan, yakni pada keberangkatan dan kedatangan. Untuk calon penumpang WNI maupun WNA yang hendak melakukan perjalanan ke Luar Negeri, mereka wajib meunjukkan surat hasil negatif Swab Test-RT-PCR (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24jam).
"Lalu untuk WNI dan WNA yang datang ke Indonesia wajib menunjukkan surat tes ulang Swab Test-RT-PCR dan menjalani karantina selama 5 x 24 jam. Ketentuan ini berlaku untuk semua usia," tambah Dananh.
Selain itu, Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan pegawai Pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri, wajib menjalani karantina di Wisma Pademangan dan biaya ditanggung pemerintah.
"Diluar dari ini, karantina dilakukan ditempat yang bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan dan biaya ditanggung sendiri," tutur Danang.
Sedangkan untuk Diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat yang telah bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan dan biaya ditanggung sendiri. Setelah menjalani karantina, WNI dan WNA untuk semua usia wajib melakukan tes ulang Swab Test-RT-PCR.
Komentar