Gilbert Sem Sandro
Kamis, 25 Maret 2021 - 19:04 WIB

Lion Air Group Perbarui Syarat Penumpang Rute Domestik Dan International

Foto/Dok-LionAir/ECONOMICZONE
Foto/Dok-LionAir/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Maskapai Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan penumpang yang rute Domestik dan Internasional, selama masa waspada pandemi Covid-19.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap berjalan sebagaimana pedoman protokol kesehatan yang telah diatur, dengan harapan agar setiap operasional dapat memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan dan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021, dari Kementerian Perhubungan tentang petunjuk pelaksana perjalanan orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Dan juga SE Nomor 7 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," urai Danang dalam keterangan resminya, Kamis (24/03/2021).

Danang juga menambahkan peraturan tersebut berlaku sejak 9 Februari 2021 lalu, dan berlaku untuk penerbangan domestik.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik dengan maskapai Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air) selain tujuan Kalimantan Barat dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil Hasil negatif Rapid Test Antigen (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24jam) atau  hasil negatif Swab Test-RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam).

“Ketentuan ini berlaku bagi seluruh penumpang berusia diatas lima tahun. Sementara itu, penumpang Balita dan diatas lima tahun wajib untuk mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC)”, ujar  Danang.

Pada penerbangan Internasional memiliki perbedaan, yakni pada keberangkatan dan kedatangan. Untuk calon penumpang WNI maupun WNA yang hendak melakukan perjalanan ke Luar Negeri, mereka wajib meunjukkan surat hasil negatif Swab Test-RT-PCR (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24jam).

"Lalu untuk WNI dan WNA yang datang ke Indonesia wajib menunjukkan surat tes ulang Swab Test-RT-PCR dan  menjalani karantina selama 5 x 24 jam. Ketentuan ini berlaku untuk semua usia," tambah Dananh.

Selain itu, Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan pegawai Pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri, wajib menjalani karantina di Wisma Pademangan dan biaya ditanggung pemerintah.

"Diluar dari ini, karantina dilakukan ditempat yang bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan dan biaya ditanggung sendiri," tutur Danang.

Sedangkan untuk Diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat yang telah bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan dan biaya ditanggung sendiri. Setelah menjalani karantina, WNI dan WNA untuk semua usia wajib melakukan tes ulang Swab Test-RT-PCR.

 

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Industri
5 jam yang lalu
Satu Tahun Nusantara Prestige, DAIKIN Apresiasi Teknisi lewat Insentif Khusus
Memasuki satu tahun AC Nusantara Prestige, DAIKIN beri insentif Rp50-100 ribu per instalasi. Gandeng 9 asosiasi teknisi nasional-daerah.
 
Nasional
29/05/2026 17:52 WIB
Terima PERDISKI, Wapres Dorong Pendidik Jadi Garda Terdepan Wujudkan SDM Unggul
Langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pembangunan SDM unggul melalui sektor pendidikan dan penguatan karakter bangsa.
 
Nasional
29/05/2026 07:13 WIB
Tebar Keberkahan Idul Adha, Bank BSN Salurkan Ratusan Hewan Kurban
PT Bank Syariah Nasional (Bank BSN) dalam pelaksanaan kegiatan Hari Raya Idul Adha 1447 H menyalurkan sebanyak 245 hewan kurban
 
Nasional
27/05/2026 17:37 WIB
Sebanyak 1.152 SPPG Masih Disetop Sementara dari total 4.581
BGN menyebutkan, dari total 4.581 SPPG yang sempat dihentikan sementara, sebanyak 3.429 SPPG telah menyelesaikan proses perbaikan dan kini kembali beroperasi dengan kualitas layanan yang lebih baik.
 
Nasional
27/05/2026 17:13 WIB
Pemerintah Akan Ambil Alih Hotel Sultan Milik Indobuildco pada 18 Juni mendatang
Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus upaya menjaga ketertiban agar pelaksanaan eksekusi tidak memicu persoalan baru.
 
Nasional
26/05/2026 20:26 WIB
Kemenpar Kembangkan Sistem API Bersama OTA Perkuat Tata Kelola Akomodasi Pariwisata
Menpar Widiyanti menargetkan sistem API dapat diluncurkan pada Juni 2027 mendatang.
 
Nasional
26/05/2026 19:44 WIB
Menko Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Kebijakan WFH dan Siapkan Stimulus Semester II 2026
Pada kesempatan tersebut, juga membahas sejumlah stimulus yang akan disiapkan untuk triwulan II dan semester II tahun 2026.
Telkomsel