Gilbert Sem Sandro
Kamis, 25 Maret 2021 - 19:04 WIB

Lion Air Group Perbarui Syarat Penumpang Rute Domestik Dan International

Foto/Dok-LionAir/ECONOMICZONE
Foto/Dok-LionAir/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Maskapai Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan penumpang yang rute Domestik dan Internasional, selama masa waspada pandemi Covid-19.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap berjalan sebagaimana pedoman protokol kesehatan yang telah diatur, dengan harapan agar setiap operasional dapat memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan dan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021, dari Kementerian Perhubungan tentang petunjuk pelaksana perjalanan orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Dan juga SE Nomor 7 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," urai Danang dalam keterangan resminya, Kamis (24/03/2021).

Danang juga menambahkan peraturan tersebut berlaku sejak 9 Februari 2021 lalu, dan berlaku untuk penerbangan domestik.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik dengan maskapai Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air) selain tujuan Kalimantan Barat dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil Hasil negatif Rapid Test Antigen (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24jam) atau  hasil negatif Swab Test-RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam).

“Ketentuan ini berlaku bagi seluruh penumpang berusia diatas lima tahun. Sementara itu, penumpang Balita dan diatas lima tahun wajib untuk mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC)”, ujar  Danang.

Pada penerbangan Internasional memiliki perbedaan, yakni pada keberangkatan dan kedatangan. Untuk calon penumpang WNI maupun WNA yang hendak melakukan perjalanan ke Luar Negeri, mereka wajib meunjukkan surat hasil negatif Swab Test-RT-PCR (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24jam).

"Lalu untuk WNI dan WNA yang datang ke Indonesia wajib menunjukkan surat tes ulang Swab Test-RT-PCR dan  menjalani karantina selama 5 x 24 jam. Ketentuan ini berlaku untuk semua usia," tambah Dananh.

Selain itu, Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan pegawai Pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri, wajib menjalani karantina di Wisma Pademangan dan biaya ditanggung pemerintah.

"Diluar dari ini, karantina dilakukan ditempat yang bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan dan biaya ditanggung sendiri," tutur Danang.

Sedangkan untuk Diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat yang telah bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan dan biaya ditanggung sendiri. Setelah menjalani karantina, WNI dan WNA untuk semua usia wajib melakukan tes ulang Swab Test-RT-PCR.

 

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
16 jam yang lalu
Sektor Pangan Penyelamat Alat Berat di Kala Lesu di Tengah Perlambatan Pasar Pertambangan
Produksi alat berat anggota Hinabi turun sekitar 12% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, penurunan tersebut terutama dipengaruhi melambatnya permintaan dari sektor pertambangan, sementara sektor non-tambang justru menjadi penyumbang terbesar terhadap penjualan.
 
Nasional
17 jam yang lalu
Sinergi Kemenhut Hidupkan Kembali Ratusan Hektare Lahan Kritis di Sumut seluas 14.827 hektar.
Pada tahap awal, kegiatan yang telah dilaksanakan meliputi 100.000 batang mangrove, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui Festival Adat dan Agama yang melibatkan masyarakat dari desa-desa di sekitar kawasan serta penandatanganan Maklumat dan Kesepakatan Konservasi sebagai…
 
Nasional
21 jam yang lalu
BTN dan BSN Kuasai Penyaluran FLPP Nasional Tembus 74% hingga Juni 2026
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN bersama entitas anaknya, PT Bank Syariah Nasional atau BSN, menyalurkan sebanyak 67.518 unit rumah
 
Nasional
22 jam yang lalu
Hattrick Mitchell Baker Hancurkan Kamboja 5-1 di Pakansari!
Keunggulan cepat ini membuat para pemain Indonesia semakin percaya diri.
 
Nasional
27/07/2026 19:31 WIB
KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
program literasi keuangan bertajuk “Belajar Finansial Bareng KB Bank” di Jakarta bagi ratusan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Raudhatul Azhar
 
Nasional
27/07/2026 11:37 WIB
BNI Antar Prestasi Indonesia Mendunia, Fajar/Fikri Pertahankan Gelar China Open 2026
Pasangan ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri mempertahankan gelar China Open
 
Nasional
27/07/2026 10:07 WIB
Peri Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia
Pengumuman tersebut disampaikan dalam keterangan resmi kepada media pada Senin (27/7/2026).
Ad Placholder