Gilbert Sem Sandro
Kamis, 25 Maret 2021 - 19:04 WIB

Lion Air Group Perbarui Syarat Penumpang Rute Domestik Dan International

Foto/Dok-LionAir/ECONOMICZONE
Foto/Dok-LionAir/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Maskapai Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan penumpang yang rute Domestik dan Internasional, selama masa waspada pandemi Covid-19.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap berjalan sebagaimana pedoman protokol kesehatan yang telah diatur, dengan harapan agar setiap operasional dapat memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan dan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021, dari Kementerian Perhubungan tentang petunjuk pelaksana perjalanan orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Dan juga SE Nomor 7 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," urai Danang dalam keterangan resminya, Kamis (24/03/2021).

Danang juga menambahkan peraturan tersebut berlaku sejak 9 Februari 2021 lalu, dan berlaku untuk penerbangan domestik.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik dengan maskapai Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air) selain tujuan Kalimantan Barat dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil Hasil negatif Rapid Test Antigen (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24jam) atau  hasil negatif Swab Test-RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam).

“Ketentuan ini berlaku bagi seluruh penumpang berusia diatas lima tahun. Sementara itu, penumpang Balita dan diatas lima tahun wajib untuk mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC)”, ujar  Danang.

Pada penerbangan Internasional memiliki perbedaan, yakni pada keberangkatan dan kedatangan. Untuk calon penumpang WNI maupun WNA yang hendak melakukan perjalanan ke Luar Negeri, mereka wajib meunjukkan surat hasil negatif Swab Test-RT-PCR (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24jam).

"Lalu untuk WNI dan WNA yang datang ke Indonesia wajib menunjukkan surat tes ulang Swab Test-RT-PCR dan  menjalani karantina selama 5 x 24 jam. Ketentuan ini berlaku untuk semua usia," tambah Dananh.

Selain itu, Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan pegawai Pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri, wajib menjalani karantina di Wisma Pademangan dan biaya ditanggung pemerintah.

"Diluar dari ini, karantina dilakukan ditempat yang bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan dan biaya ditanggung sendiri," tutur Danang.

Sedangkan untuk Diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat yang telah bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan dan biaya ditanggung sendiri. Setelah menjalani karantina, WNI dan WNA untuk semua usia wajib melakukan tes ulang Swab Test-RT-PCR.

 

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
23 jam yang lalu
Menhut dan Kepala BNPB Perkuat Sinergi Pengendalian Karhutla Pasca-Penurunan Hotspot Nasional
Di Kalimantan Tengah, kabut asap sempat membatasi operasi udara dari Bandara Tjilik Riwut. Pemerintah karena itu menyesuaikan basis operasi OMC dengan memanfaatkan Bandara Syamsudin Noor serta Pangkalan Bun mengikuti kondisi jarak pandang dan peta potensi awan dari BMKG.
 
Nasional
24 jam yang lalu
Tokopedia dan TikTok Shop Pelopori Produk Kurasi Kemendag Lewat #BeliLokal
Dengan membawa para penjual Pilihan BuSan ke Tokopedia dan TikTok Shop sebagai mitra platform digital pertama mereka, kami ingin membantu produk lokal ditemukan oleh lebih banyak konsumen dari seluruh penjuru Indonesia sekaligus mewujudkan komitmen #BeliLokal melalui discovery commerce,”…
 
Nasional
21/09/2026 19:28 WIB
TelkomGroup dan China Unicom Jalin Kemitraan Strategis untuk Perkuat Ekosistem Digital Indonesia
Kemitraan ini menggabungkan kapabilitas infrastruktur dan pemahaman pasar TelkomGroup dengan jaringan global China Unicom yang melayani lebih dari 1,2 miliar pengguna di dunia.
 
Nasional
21/09/2026 15:23 WIB
Peringati Hari Sungai dan World Cleanup Day, TelkomGroup Angkut 5,1 ton Sampah dari Kali Krukut
Bersama pemerintah provinsi, TelkomGroup melibatkan karyawan dan masyarakat setempat dalam aksi bersih perairan di sekitar The Telkom Hub
 
Nasional
18/09/2026 18:32 WIB
BNI Perkuat Peran sebagai Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest
Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya BNI memperkuat perannya sebagai mitra perbankan Unpad sekaligus menghadirkan layanan keuangan yang dekat dengan aktivitas mahasiswa, sivitas akademika, dan alumni.
 
Nasional
18/09/2026 16:19 WIB
Telkom Luncurkan SCALE, Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber
SCALE mengorkestrasi 13 program strategis untuk menyelaraskan cara kerja, kapabilitas teknologi, dan agenda transformasi di seluruh TelkomGroup.
 
Nasional
18/09/2026 13:34 WIB
MELALUI 4 (EMPAT) PROGRAM MANFAAT UTAMA, ASABRI BAYARKAN HAK PESERTA LEBIH DARI RP12,7 TRILIUN; ASABRI HADIR DI SETIAP TAHAP PENGABDIAN, MENJAGA AMANAH NEGARA DAN KESEJAHTERAAN PESERTA
PT ASABRI (Persero) terus menjalankan amanah dalam memberikan perlindungan sosial kepada peserta ASABRI sebagai bagian dari penghargaan negara atas pengabdian kepada bangsa dan negara
Ad Placholder