ECONOMIC ZONE - Pemerintah memutuskan untuk memangkas stimulus listrik pada triwulan kedua tahun ini sebesar 50 persen. Pemangkasan diskon tarif listrik ini bagi pelanggan rumah tangga, bisnis kecil dan industri baik daya 450 VA maupun 900 VA pada pembelian token bulan April hingga Juni 2021.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, pemangkasan ini dilakukan menilai ekonomi Indonesia yang mulai membaik.
"Untuk triwulan II dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan pemberian diskon tarif golongan rumah tangga, industri dan bisnis kecil akan diberikan sebesar 50 persen, tidak lagi 100 persen," ujar Rida dalam konferensi pers Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang semula selama pandemi kemarin dan kuartal pertama mendapatkan diskon listrik 50 persen, pada kuartal kedua tahun ini hanya mendapatkan diskon sebesar 25 persen.
"Untuk para pelanggan yang 900 VA ini kami memutuskan untuk diskon kami tetapkan hanya 25 persen saja," tutur Rida.
Pemangkasan diskon ini, dinilai Rida dapat menghemat biaya subsidi dan stimulus ketenagalistrikan yang diberikan pemerintah, sehingga anggaran itu bisa dialihkan untuk program vaksinasi COVID-19 yang saat ini gencar dilakukan pemerintah.
"Selain stimulus, mereka juga tetap menerima subsidi. Subsidi kan sudah jalan lama sebelum adanya Covid-19, setelah adanya Covid-19 diberikan stimulus, sebagai stimulan," kata Rida.
Lebih lanjut Rida mengatakan, keputusan tersebut diambil pemerintah bukan semata-mata untuk memberatkan masyarakat. Hanya saja beban APBN harus dilonggarkan, yang nantinya alokasi tersebut bisa digunakan untuk anggaran lainnya.
Rida mencatat, pada kuartal pertama tahun ini, pemerintah perlu menggelontorkan dana sebesar Rp 3,79 triliun untuk stimulus tarif listrik terhadap 32,5 juta pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA subsidi.
"Lalu pada kuartal II nanti, jumlah penerima diproyeksi akan bertambah menjadi 32,75 juta pelanggan. Namun, dengan diturunkannya diskon tarif maka pemerintah hanya perlu menggelontorkan dana sebesar Rp 1,88 triliun," tutup Rida.
Komentar