ECONOMIC ZONE - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021, khususnya di pulau Jawa dan Bali.
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Penerapan pembahasan secara terbatas tersebut dilakukan di Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan, dan juga sebagai salah satu bentuk pemerintah dalam merespon meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah tersebut," kata Airlangga dalam konferensi pers melalui akun youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Adapun empat parameter yang dimaksud Airlangga adalah tingkat kematian di atas rata-rata nasional yaitu 3 persen, lalu tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat nasional yaitu di bawah 82 persen. Kemudian tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit, ICU, dan tempat isolasi di atas 70 persen.
Sebagai gambaran: DKI Jakarta bed occupancy ratenya di atas 70 persen, Banten di atas 70 persen, Jabar juga mencatatkan tingkat keterisian dari tempat tidur atas pasien positif corona juga di atas 70%, Yogyakarta di atas 70%, juga Jatim dengan tingkat ketirisian tempat tidur di atas 70% serta tingkat kematian di atas rata-rata nasional.
"Ini artinya, kasus aktif covid-19 di atas nasional, sementara kesembuhan di bawah nasional. Dan nanti penentuan wilayah yang akan PSBB akan dilakukan oleh Pemda yakni Gubernur," lanjut Airlangga.
Maka dengan diberlakukannya PSBB di Jawa-Bali tersebut, pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang sesuai dengan PP 21 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:
1. Membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.
2. kegiatan belajar mengajar masih akan daring.
3. Sektor esensial kebutuhan pokok tetap akan beroperasi 100% tapi dengan jam operasional dengan protokol kesehatan ketat.
4. dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap diizinkan.
Dan daerah-daerah yang akan dibatasi yaitu :
1. DKI Jakarta: seluruh DKI
2. Jabar yang bersinggungan dengan Jabodetabek: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
3. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel (Tangerang Raya).
4. Jabar di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi
5. Jateng: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya
6. Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulonprogo
7. Jatim: Malang Raya, Surabaya Raya
8. Bali meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Badung
Komentar