Gilbert Sem Sandro
Kamis, 07 Januari 2021 - 09:12 WIB

Pemerintah Perketat PSBB Di Jawa-Bali Per 11-25 Januari

Foto/GilbertSemSandro/ECONOMICZONE
Foto/GilbertSemSandro/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021, khususnya di pulau Jawa dan Bali.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Penerapan pembahasan secara terbatas tersebut dilakukan di Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan, dan juga sebagai salah satu bentuk pemerintah  dalam merespon meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah tersebut," kata Airlangga dalam konferensi pers melalui akun youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Adapun empat parameter yang dimaksud Airlangga adalah tingkat kematian di atas rata-rata nasional yaitu 3 persen, lalu tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat nasional yaitu di bawah 82 persen. Kemudian tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit, ICU, dan tempat isolasi di atas 70 persen.

Sebagai gambaran: DKI Jakarta bed occupancy ratenya di atas 70 persen, Banten di atas 70 persen, Jabar juga mencatatkan tingkat keterisian dari tempat tidur atas pasien positif corona juga di atas 70%, Yogyakarta di atas 70%, juga Jatim dengan tingkat ketirisian tempat tidur di atas 70% serta tingkat kematian di atas rata-rata nasional.  

"Ini artinya, kasus aktif covid-19 di atas nasional, sementara kesembuhan di bawah nasional. Dan nanti penentuan wilayah yang akan PSBB akan dilakukan oleh Pemda yakni Gubernur," lanjut Airlangga.

Maka dengan diberlakukannya PSBB di Jawa-Bali tersebut, pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang sesuai dengan PP 21 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:

1. Membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.

2. kegiatan belajar mengajar masih akan daring.

3. Sektor esensial kebutuhan pokok tetap akan beroperasi 100% tapi dengan jam operasional dengan protokol kesehatan ketat.

4. dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap diizinkan.

Dan daerah-daerah yang akan dibatasi yaitu :

1. DKI Jakarta: seluruh DKI

2. Jabar yang bersinggungan dengan Jabodetabek: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi

3. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel (Tangerang Raya).

4. Jabar di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi

5. Jateng: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya

6. Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulonprogo

7. Jatim: Malang Raya, Surabaya Raya

8. Bali meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Badung

 

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
11/04/2026 18:52 WIB
BINUS University Luncurkan Program Doktor Akuntansi, Siapkan Pemimpin Riset dan Transformasi Bisnis di Era AI
BINUS University meluncurkan program doktor terbaru, Doctor of Accounting Science (DAS), sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan pendidikan berkelas dunia
 
Nasional
09/04/2026 14:07 WIB
Prabowo Resmikan Perakitan Kendaraan Listrik VKTR Massal Beroperasi pada2028
Melihat perkembangan itu, pemerintah pun memutuskan untuk tidak hanya menjadi regulator, tetapi juga pelaku industri.
 
Industri
08/04/2026 13:11 WIB
Kabar Baik, Daikin Resmi Perpanjang Masa Garansi AC hingga 5 Tahun
Daikin Indonesia resmi memperpanjang masa garansi AC Nusantara Prestige hingga 5 tahun untuk kompresor dan spare part, serta AC SkyAir. Berlaku mulai 1 April 2026 untuk pembelian sejak Januari 2026.
 
Nasional
07/04/2026 21:38 WIB
Bank Mandiri Taspen dan ASABRI Berikan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) Kepada Keluarga Mayor Inf. Anumerta Zulmi Aditya Iskandar
Direktur Utama PT Bank Mandiri Taspen, Panji Irawan, menyerahkan secara simbolis Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada keluarga Mayor Inf. Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, anggota Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S UNIFIL Lebanon.
 
Nasional
06/04/2026 18:05 WIB
CIMB Niaga Finance Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Pertahankan Pertumbuhan Kinerja di Tengah Dinamika Ekonomi
CNAF menutup tahun 2025 dengan performa keuangan yang terjaga. Perseroan berhasil membukukan Pendapatan sebesar Rp2,23 triliun, meningkat 9,31% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp2,04 triliun.
 
Nasional
06/04/2026 16:45 WIB
CIMB Niaga Hadirkan OCTOBIZ, Platform Digital Terintegrasi untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola transaksi bisnis domestik serta internasional secara lebih mudah, efisien, aman, dan terintegrasi.
 
Nasional
06/04/2026 16:13 WIB
Tumbuh Setiap Aspeknya, Krom Bank Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Tahun 2025
Krom Bank, memperkuat posisinya sebagai bank digital tepercaya di Indonesia yang berhasil membukukan Aset sebesar Rp12,21 triliun year-on-year (Y-o-Y) naik signifikan 84% atau hampir dua kali lipat dibanding tahun 2024 sebesar Rp6,65 triliun yang didorong oleh pertumbuhan penyaluran…
Telkomsel