PT PLN (Persero) optimistis dapat terus mendukung iklim investasi, pertumbuhan industri, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan listrik yang andal dan berkelanjutan.
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021, khususnya di pulau Jawa dan Bali.