ECONOMIC ZONE - Pemerintah merilis protokol kesehatan untuk masyarakat yang bepergian ke luar kota selama libur akhir tahun dengan kendaraan pribadi dari, ke dan di seputar Pulau Jawa tak wajib menyertakan hasil rapid test antigen.
Hal ini dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran (SE) 20 Tahun 2020 soal perjalanan orang dengan transportasi darat saat libur Natal dan tahun baru pada masa pandemi Covid-19.
Dalam SE 20 tersebut akhirnya dijelaskan bahwa perjalanan darat masih bisa menggunakan metode rapid test antibodi. Artinya, rapid test antigen tidak menjadi keharusan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, bahwa kewajiban menunjukkan hasil rapid test antigen itu tidak berlaku bagi penumpang kendaraan pribadi.
“Berdasarkan poin 3c SE Nomor 3 Tahun 2020, kepemilikan hasil negatif rapid test antigen bagi masyarakat yang keluar masuk wilayah di Pulau Jawa menggunakan moda transportasi darat, hanya bersifat imbauan. Hasil rapid test antigen hanya berlaku bagi calon penumpang angkutan umum,” jelas Adita.
Masyarakat yang akan bepergian diwajibkan mengisi e-HAC di aplikasi yang bisa diunduh melalui Google Store atau Apple Store.
"Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api," ujar Adita.
Namun, lanjut Adita, bukan berarti para pengguna kendaraan pribadi bebas melenggang. Sebab, pengguna kendaraan pribadi harus tetap wajib dengan protokol kesehatan 3 M.
"Kementerian perhubungan dan dinas di daerah akan tetap melakukan aksi cek acak atau tes random rapid test antigen bagi pengendara pribadi di jalan-jalan. Kegiatan akan berlangsung di tiap-tiap lokasi yang ditentukan," terang Adita.
Berikut protokol kesehatan yang harus dijalani selama liburan akhir tahun
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa:
a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis; dan
c. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi Obat pada satu titik waktu tertentu dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Komentar