Gilbert Sem Sandro
Selasa, 22 Desember 2020 - 17:00 WIB

Resmi, Berlibur Naik Mobil Pribadi Di Sekitar Pulau Jawa Tak Wajib Rapid Test Antigen

Foto Illustrasi.Foto/Roni.M/ECONOMICZONE
Foto Illustrasi.Foto/Roni.M/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Pemerintah merilis protokol kesehatan untuk masyarakat yang bepergian ke luar kota selama libur akhir tahun dengan kendaraan pribadi dari, ke dan di seputar Pulau Jawa tak wajib menyertakan hasil rapid test antigen.

Hal ini dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran (SE) 20 Tahun 2020 soal perjalanan orang dengan transportasi darat saat libur Natal dan tahun baru pada masa pandemi Covid-19.

Dalam SE 20 tersebut akhirnya dijelaskan bahwa perjalanan darat masih bisa menggunakan metode rapid test antibodi. Artinya, rapid test antigen tidak menjadi keharusan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, bahwa kewajiban menunjukkan hasil rapid test antigen itu tidak berlaku bagi penumpang kendaraan pribadi.

“Berdasarkan poin 3c SE Nomor 3 Tahun 2020, kepemilikan hasil negatif rapid test antigen bagi masyarakat yang keluar masuk wilayah di Pulau Jawa menggunakan moda transportasi darat, hanya bersifat imbauan. Hasil rapid test antigen hanya berlaku bagi calon penumpang angkutan umum,” jelas Adita.

Masyarakat yang akan bepergian diwajibkan mengisi e-HAC di aplikasi yang bisa diunduh melalui Google Store atau Apple Store.

"Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api," ujar Adita.

Namun, lanjut Adita, bukan berarti para pengguna kendaraan pribadi bebas melenggang. Sebab, pengguna kendaraan pribadi harus tetap wajib dengan protokol kesehatan 3 M.

"Kementerian perhubungan dan dinas di daerah akan tetap melakukan aksi cek acak atau tes random rapid test antigen bagi pengendara pribadi di jalan-jalan. Kegiatan akan berlangsung di tiap-tiap lokasi yang ditentukan," terang Adita.

Berikut protokol kesehatan yang harus dijalani selama liburan akhir tahun

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

2.  Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa:

     a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

     b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau               masker medis; dan

     c. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi Obat pada satu titik waktu tertentu dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

 

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
01/09/2026 20:33 WIB
Dorong UMKM Naik Kelas, Bank Jakarta Salurkan Pembiayaan Pasar Rp326 Miliar
Bank Jakarta mencatatkan realisasi pembiayaan kepada pedagang pasar di berbagai wilayah Jakarta dengan total outstanding mencapai sekitar Rp326 miliar kepada 2.388 debitur hingga Juni 2026.
 
Nasional
01/09/2026 19:27 WIB
Trem Listrik Bandara–Canggu Segera Dibangun, Groundbreaking Ditargetkan Maret 2027
Penandatanganan dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung, Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin, CEO Angkasa Pura, Sekda Kabupaten Badung serta sejumlah pihak terkait.
 
Nasional
01/09/2026 16:27 WIB
Dampak Positif Restrukturisasi, Emiten Konstruksi BUMN Catat Perbaikan Kinerja di Tengah Proses Merger
Berdasarkan laporan kinerja, sejumlah emiten pelat merah menunjukkan perbaikan performa yang signifikan. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mencatatkan pertumbuhan laba bersih yang kuat, sementara PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) juga membukukan kenaikan laba bersih.
 
Nasional
01/09/2026 15:50 WIB
Kemenhut Terapkan Manajemen Risiko Pendakian Gunung Hadapi Puncak Kemarau
Penutupan sementara (risiko tinggi) diterapkan pada kawasan dengan tingkat kerentanan karhutla tinggi, meliputi pendakian Gunung Semeru (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru), TN Kerinci Seblat, TN Gunung Ciremai, TN Tambora, TN Manusela, TN Bukit Baka Bukit Raya, TN Gunung Gede Pangrango,…
 
Nasional
01/09/2026 13:41 WIB
OJK PERKUAT PEMBIAYAAN UMKM MELALUI PEMANFAATAN INOVASI TEKNOLOGI SEKTOR KEUANGAN
Forum tersebut merupakan bagian dari Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) yang mendorong pemanfaatan produk dan layanan sektor jasa keuangan untuk mendukung sektor ekonomi unggulan daerah.
 
Nasional
01/09/2026 11:23 WIB
Resmi! Wapres Gibran Mulai Persiapan Berkantor di Ibu Kota Nusantara
Sebagai bentuk transparansi dan untuk meningkatkan antusiasme publik, kawasan Istana Wakil Presiden juga sempat dibuka untuk kunjungan masyarakat umum atas arahan langsung dari Wapres Gibran.
 
Nasional
01/09/2026 10:42 WIB
SATGAS PASTI HENTIKAN KEGIATAN YWWSDC DAN RTHAE TERKAIT DUGAAN INVESTASI ILEGAL ASET KRIPTO
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.
Ad Placholder