EKA
Selasa, 15 September 2020 - 18:42 WIB

PSBB Jakarta, Ini Lima Hal yang Harus Diperhatikan Penumpang Pesawat

Foto/Ist/ECONOMICZONE
Foto/Ist/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Provinsi DKI Jakarta 14 September 2020 resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020. PT Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder mendukung pemberlakuan PSBB dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.

“Protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada. Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami juga mengimbau agar penumpang pesawat mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan,” kata President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin di Jakarta, Selasa (15/9).

Bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma di tengah PSBB DKI Jakarta, berikut 5 hal yang harus diperhatikan:

Penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan. Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.

Penumpang rute internasional yang ingin terbang, diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.

Penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar.

Penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.

Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, akan melalui Pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner; Pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test; Security check point untuk pemeriksaan barang bawaan; Meja check in, untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test; Pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat; pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat. “Dengan memperhatikan 5 hal pokok tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta,” jelasnya.

Di samping hal-hal pokok tersebut, penumpang pesawat wajib memperhatikan informasi mendasar lainnya seperti kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat, menerapkan physical distancing, serta harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan semisal jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
29/08/2026 18:29 WIB
Figura Eksentrik (@astradoy) Buka Kolaborasi Kreatif, Siap Naikkan Kelas Brand Lokal Lewat Video Iklan Sinematik
Figura Eksentrik hadir untuk menjembatani kebutuhan tersebut dengan menawarkan ekosistem produksi video yang menyeluruh—mulai dari penggalian ide (konsep), penulisan skrip, proses syuting profesional, hingga tahap editing akhir.
 
Nasional
28/08/2026 21:07 WIB
Telin Perluas Jejak Ekosistem Digital Global melalui Empat Kemitraan Strategis di BATIC 2026
Perkuat kapabilitas internasional TelkomGroup melalui ekspansi konektivitas, adopsi arsitektur digital terbuka, dan pengembangan yang terintegrasi.
 
Nasional
28/08/2026 12:55 WIB
Danantara Housing Expo Perkuat Ekosistem Perumahan, BTN Dorong KPR Makin Terjangkau
Danantara Housing Expo (DHE) 2026 memperkuat kolaborasi ekosistem perumahan dengan mempertemukan masyarakat, pengembang, perbankan, dan industri pendukung dalam satu platform
 
Nasional
28/08/2026 11:33 WIB
Penjelasan TNI soal Pesawat Tempur F-16 di Langit Jakarta Pagi Ini
Pihak TNI menegaskan bahwa seluruh rute dan ketinggian penerbangan telah dikoordinasikan dan disesuaikan dengan ketentuan penerbangan sipil serta peraturan keselamatan penerbangan nasional, sehingga tidak mengganggu aktivitas penerbangan komersial maupun keselamatan warga di darat.
 
Nasional
28/08/2026 08:36 WIB
Menkeu Purbaya Bikin Heboh di Tahura Djuanda hingga Braga, Warga Antusias Berebut Foto
Kunjungan Purbaya di ruang publik tersebut berlangsung dalam suasana santai.
 
Nasional
27/08/2026 21:57 WIB
ignitePRO Hadir di BATIC 2026, Dorong Transformasi AI ke Aksi Nyata
Pertemukan pemimpin bisnis, pemerintahan, teknologi, dan infrastruktur untuk mengupas langkah menuju adopsi AI berskala besar.
 
Nasional
27/08/2026 11:09 WIB
Wilayah IKN Diguyur Hujan, BMKG Terus Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca
Otorita IKN bersama BMKG, TNI AU, BPBD, dan instansi terkait akan terus memantau perkembangan cuaca, potensi awan hujan, serta kondisi hidrologis di kawasan IKN dan sekitarnya. Pelaksanaan OMC selanjutnya akan disesuaikan dengan dinamika atmosfer dan ketersediaan awan yang memenuhi…
Ad Placholder