Gilbert Sem Sandro
Kamis, 04 Juni 2020 - 20:58 WIB

DKI Jakarta Tetapkan Bulan Juni Sebagai Masa PSBB Transisi

Foto/GilbertSemSandro/ECONOMICZONE
Foto/GilbertSemSandro/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Pemerintah Provinsi(Pemprov) DKI Jakarta memutuskan PSBB di wilayah Ibukota diperpanjang dan menetapkan bulan Juni, sebagai masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Hal ini diungkapkan Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan saat siaran konferensi pers melalui kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020). Anies menjelaskan, masa PSBB transisi Fase satu dimulai esok hari, sampai dengan batas waktu yg belum ditentukan.

"Apabila hasil evaluasi baik dan angka membaik, maka akhir Juni bisa dihentikan dan menuju Fase dua. Namun masa PSBB transisi Fase satu bisa saja dihentikan, jika terjadi peningkatan kasus positif di wilayah DKI Jakarta dan kembali ke prosedur awal PSBB seperti sebelumnya," jelas Anies Baswedan saat konfrensi pers.

Lebih lanjut Anies juga mengungkapkan bahwa dalam masa transisi, kegiatan sosial ekonomi bisa dilakukan secara bertahap, dengan tetap memperhatikan batasan yang harus dipatuhi. Fase pertama masa transisi, berfokus pada pelonggaran kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat.

"Saat ini statusnya tidak berubah, tetap PSBB, tapi kita mulai melakukan transisi di bulan Juni ini, untuk menuju aman, sehat, dan produktif. Sehingga, seluruh ketentuan mengenai aturan PSBB tetap diberlakukan, seperti penggunaan masker dan selalu menjaga jarak aman", lanjut Anies.

Pinsip pada masa PSBB transisi yaitu, hanya warga yg sehat yang boleh berkegiatan diluar rumah, seluruh kapasitas ruang publik dan kantor hanya boleh diisi dengan kapasitas 50 persen, menggunakan masker selama kegiatan diluar rumah, serta menjaga jarak aman satu meter.

"Protokol tempat-tempat kerja selama masa transisi hanya 50 persen karyawan berada di kantor dan sisanya di rumah. Kantor juga harus membagi jam kerja 50% karyawan yang kerja di kantor, sekurang-kurangnya pada dua kelompok waktu yg berbeda untuk jam masuk, istirahat dan pulang," tambah Anies.

Kemudian untuk protokol pergerakan penduduk, seluruh kendaraan umum hanya boleh mengiisi setengah penumpang dari kapasitas utuhnya. Dan kendaraan non-umum seperti ojek dan mobil pribadi boleh beroperasi dengan protokol Covid-19.

"Kegiatan ibadah juga sudah bisa dilakukan mulai besok dengan kapasitas 50% dan jarak aman minimal satu meter. Untuk pusat perbelanjaan yang berada di wilayah DKI Jakarta, baru bisa memulai usahanya kembali  Senin 15 Juni nanti, tetap dengan kapasitas 50 persen" kata Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Berikut waktu dibukanya tempat-tempat yang boleh beroperasi pada masa PSBB transisi:

1. Perkantoran : 8 Juni 2020

2. Angkutan Ojek : 8 Juni 2020

3. Pusat Perbelanjaan: 15 Juni 2020

5. Rumah Ibadah: 5 Juni 2020

6. Perkantoran: 8 Juni 2020

7.  Rumah makan mandiri: 8 Juni 2020

8. Perindustrian: 8 Juni 2020

9. Pergudangan: 8 Juni 2020

10. Pertokoan/ritel/showroom mandiri: 8 Juni 2020

11. Lokasi binaan UMKM Pemprov DKI: 13-14 Juni 2020

12. Mal dan pasar non-pangan: 15 Juni 2020

13. Bengkel, tempat fotokopi (layanan pendukung): 8 Juni 2020

14. Taman rekreasi indoor-outdoor: 20-21 Juni 2020

15. Kebun binatang: 20-21 Juni 2020

16. Fasilitas olahraga outdoor: 5 Juni 2020

17. Museum, Galeri: 8 Juni 2020

18. Perpustakaan: 8 Juni 2020

19. Taman, RPTRA: 13-14 Juni 2020

20. Pantai: 13-14 Juni 2020

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
19 jam yang lalu
Beli Tiket MotoGP Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 via wondr by BNI, Diskon hingga Rp300 Ribu
BNI menghadirkan penawaran khusus bagi nasabah yang ingin menyaksikan MotoGP Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, NTB pada 9-11 Oktober 2026
 
Nasional
22/09/2026 20:32 WIB
Bersama Danantara, TelkomGroup Siapkan Infrastruktur Data Center Menuju Sovereign AI Indonesia
NeutraDC mantapkan rencana pengembangan AI data center hingga 1 GW, dukung pemerataan kapabilitas komputasi nasional
 
Nasional
22/09/2026 11:57 WIB
BEI Turunkan Batas Saham Gocap ke Rp1, Mulai 28 September
BEI menjelaskan penyesuaian itu bertujuan agar saham dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas sehingga kualitas price discovery dapat meningkat. Selain itu, penurunan harga saham menjadi Rp1 juga diharapkan mampu mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan…
 
Nasional
22/09/2026 11:28 WIB
Menhut dan Kepala BNPB Perkuat Sinergi Pengendalian Karhutla Pasca-Penurunan Hotspot Nasional
Di Kalimantan Tengah, kabut asap sempat membatasi operasi udara dari Bandara Tjilik Riwut. Pemerintah karena itu menyesuaikan basis operasi OMC dengan memanfaatkan Bandara Syamsudin Noor serta Pangkalan Bun mengikuti kondisi jarak pandang dan peta potensi awan dari BMKG.
 
Nasional
22/09/2026 10:49 WIB
Tokopedia dan TikTok Shop Pelopori Produk Kurasi Kemendag Lewat #BeliLokal
Dengan membawa para penjual Pilihan BuSan ke Tokopedia dan TikTok Shop sebagai mitra platform digital pertama mereka, kami ingin membantu produk lokal ditemukan oleh lebih banyak konsumen dari seluruh penjuru Indonesia sekaligus mewujudkan komitmen #BeliLokal melalui discovery commerce,”…
 
Nasional
21/09/2026 19:28 WIB
TelkomGroup dan China Unicom Jalin Kemitraan Strategis untuk Perkuat Ekosistem Digital Indonesia
Kemitraan ini menggabungkan kapabilitas infrastruktur dan pemahaman pasar TelkomGroup dengan jaringan global China Unicom yang melayani lebih dari 1,2 miliar pengguna di dunia.
 
Nasional
21/09/2026 15:23 WIB
Peringati Hari Sungai dan World Cleanup Day, TelkomGroup Angkut 5,1 ton Sampah dari Kali Krukut
Bersama pemerintah provinsi, TelkomGroup melibatkan karyawan dan masyarakat setempat dalam aksi bersih perairan di sekitar The Telkom Hub
Ad Placholder