I.E.K
Kamis, 09 April 2020 - 19:26 WIB

PSBB Mulai Diberlakukan 10 April 2020, Ini Delapan Sektor yang Dikecualikan

Foto/Ist/ECONOMICZONE
Foto/Ist/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Setelah mendapat restu dari Menteri Kesehatan RI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengkaji penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota DKI Jakarta. PSBB tersebut direncanakan dilaksanakan mulai Jumat, 10 April 2020.

“Interaksi fisik secara langsung penting sekali dibatasi. Setelah berkoordinasi dengan POLRI–TNI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, maka akan dilakukan PSBB mulai hari Jumat, 10 April 2020. Utamanya pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan yang mengikat. Ketaatan kita untuk membatasi pergerakan atau interaksi akan mempengaruhi mengendalikan virus ini,” kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan di Jakarta, ditulis Kamis (9/4).

Menurutnya, PSBB ini akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di suatu daerah. Apabila masyarakat tidak mematuhinya, Pemprov DKI Jakarta bersama POLRI dan TNI akan mengambil tindakan tegas. “Pada saat PSBB, kerumunan di atas lima orang tidak diizinkan. Jika lebih dari lima orang, maka akan ada tindakan penertiban. Kegiatan patroli akan ditingkatkan,” terangnya.

Namun terdapat pengecualian bagi sejumlah bidang/sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan. Pertama, adalah Pemerintahan, seperti Pemprov DKI Jakarta, POLRI, dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi, meskipun dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai. Kedua, adalah usaha dan perkantoran, yang tetap dapat berjalan aktivitasnya, meliputi delapan sektor, sebagai berikut;

Kesehatan

Pangan

Energi (air, gas, listrik, pompa bensin)

Komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi)

Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal

Logistik / distribusi barang

Kebutuhan keseharian retail (warung, toko kelontong)

Industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota

“Sektor kesehatan diizinkan untuk tetap berkegiatan. Bukan terbatas pada rumah sakit atau klinik, namun juga termasuk industri kesehatan seperti produksi sabun, disinfektan. Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah COVID-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa. Misalnya, lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, atau NGO di bidang kesehatan dan yang terkait dengan penanganan COVID-19, itu bisa berkegiatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Gubernur Anies memaparkan, bahwa Pergub PSBB yang telah selesai disusun, masih menunggu finalisasi dari Pemerintah Pusat terkait kegiatan operasional ojek online. “Penyusunan Pergub sendiri praktis sudah selesai, hanya ada satu hal yang masih menunggu, karena kita sedang kordinasi dengan pusat terkait dengan pemberian izin pada ojek agar bisa beroperasi, kami sedang mendiskusikan itu, harapannya nanti mudah-mudahan malam ini ada kabar,” jelasnya.

Menurutnya, ketentuan mengenai mekanisme ketentuan ojek online akan diumukan kemudian karena ada ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang. Pemprov DKI sudah berkordinasi dengan para operator, mereka punya mekanismenya. Karena itu kita merasa ojek selama mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang. “Kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa sehingga nanti masuk dalam satu ketentuan yang sama,” tandasnya.

Gubernur Anies turut meminta dukungan dan kerja sama dari masyarakat dalam pelaksanaan PSBB yang secara resmi akan diberlakukan Jumat (10/4). “Intinya bukan program pemerintah untuk pemerintah. Intinya ini adalah program perlindungan untuk semua warga negara. Dan ini dilakukan untuk memastikan kita semua bisa selamat. Lihatlah inti utama pembatasan ini, apakah nyaman? Tentu tidak. Apakah memudahkan? Situasinya sulit, tapi bila kita kerjakan akan baik. Jadi kita akan sosialsiasikan, jelaskan sebaik-baiknya.” pungkasnya.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
21/10/2026 20:15 WIB
Transaksi QRIS Tengah Malam Bikin Curiga? BI Siapkan Langkah Tegas
Untuk mewujudkan hal tersebut, BI menyiapkan sejumlah langkah pengawasan, mulai dari penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), pemantauan transaksi secara berkelanjutan, penguatan akuntabilitas PJP, hingga peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
 
Nasional
21/10/2026 17:02 WIB
CIMB Niaga Tegaskan Tidak Akan Keluar dari Bursa Efek Indonesia
Dalam hal ini, BNGA akan selalu berkomitmen dan patuh terhadap peraturan yang ada. Lani juga menyebut Perseroan selalu melakukan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Nasional
21/10/2026 16:23 WIB
Perluas Peluang Karier Global, BINUS UNIVERSITY Luncurkan Joint Degree Global Business Chinese bersama South China University of Technology
Melalui program Joint Degree ini, mahasiswa Global Business Chinese yang memenuhi persyaratan berkesempatan memperoleh dua gelar akademik, yaitu Sarjana Sastra (S.S.) dari BINUS University dan Bachelor of Arts (B.A.) dari South China University of Technology.
 
Nasional
21/10/2026 11:24 WIB
Easycash dan Krom Bank Jalin Kemitraan Loan Channeling untuk Perluas Penyaluran Kredit
Kolaborasi ini menjadi bagian dari pengembangan jaringan mitra penyaluran kredit Krom Bank, sekaligus memperkuat kerja sama pendanaan institusional Easycash dengan sektor perbankan.
 
Nasional
19/10/2026 18:17 WIB
TelkomGroup Perkuat Kedaulatan Digital Nasional, Dorong Indonesia Jadi Indo-Pacific Digital Hub
BTW 2026 menjadi momentum TelkomGroup memperkuat kolaborasi bersama Pemerintah dan pelaku industri untuk mendorong transformasi digital nasional
 
Nasional
16/10/2026 14:41 WIB
Debut Akting Azka Corbuzier di New York Dipuji, Home, Almost Sentuh Emosi Penonton
Pemutaran perdana dunia film pendek Home, Almost di Urbanworld Film Festival 2026, New York, menjadi momen berkesan bagi Azka Corbuzier yang menjalani debut aktingnya melalui film tersebut. Karya arahan Tumpal Tampubolon itu mendapat sambutan antusias, dengan sejumlah penonton menyampaikan…
 
Nasional
16/10/2026 14:06 WIB
CIMB Niaga Business Summit 2026: Wujudkan Visi Pertumbuhan Berkelanjutan Korporasi Indonesia
OCTOBIZ merupakan platform digital business banking yang dirancang untuk membantu nasabah bisnis dan korporasi dalam mengelola transaksi bisnis domestik dan internasional yang kompleks menjadi lebih mudah, efisien, aman, dan terintegrasi.
Ad Placholder