I.E.K
Kamis, 09 April 2020 - 19:26 WIB

PSBB Mulai Diberlakukan 10 April 2020, Ini Delapan Sektor yang Dikecualikan

Foto/Ist/ECONOMICZONE
Foto/Ist/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Setelah mendapat restu dari Menteri Kesehatan RI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengkaji penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota DKI Jakarta. PSBB tersebut direncanakan dilaksanakan mulai Jumat, 10 April 2020.

“Interaksi fisik secara langsung penting sekali dibatasi. Setelah berkoordinasi dengan POLRI–TNI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, maka akan dilakukan PSBB mulai hari Jumat, 10 April 2020. Utamanya pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan yang mengikat. Ketaatan kita untuk membatasi pergerakan atau interaksi akan mempengaruhi mengendalikan virus ini,” kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan di Jakarta, ditulis Kamis (9/4).

Menurutnya, PSBB ini akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di suatu daerah. Apabila masyarakat tidak mematuhinya, Pemprov DKI Jakarta bersama POLRI dan TNI akan mengambil tindakan tegas. “Pada saat PSBB, kerumunan di atas lima orang tidak diizinkan. Jika lebih dari lima orang, maka akan ada tindakan penertiban. Kegiatan patroli akan ditingkatkan,” terangnya.

Namun terdapat pengecualian bagi sejumlah bidang/sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan. Pertama, adalah Pemerintahan, seperti Pemprov DKI Jakarta, POLRI, dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi, meskipun dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai. Kedua, adalah usaha dan perkantoran, yang tetap dapat berjalan aktivitasnya, meliputi delapan sektor, sebagai berikut;

Kesehatan

Pangan

Energi (air, gas, listrik, pompa bensin)

Komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi)

Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal

Logistik / distribusi barang

Kebutuhan keseharian retail (warung, toko kelontong)

Industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota

“Sektor kesehatan diizinkan untuk tetap berkegiatan. Bukan terbatas pada rumah sakit atau klinik, namun juga termasuk industri kesehatan seperti produksi sabun, disinfektan. Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah COVID-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa. Misalnya, lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, atau NGO di bidang kesehatan dan yang terkait dengan penanganan COVID-19, itu bisa berkegiatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Gubernur Anies memaparkan, bahwa Pergub PSBB yang telah selesai disusun, masih menunggu finalisasi dari Pemerintah Pusat terkait kegiatan operasional ojek online. “Penyusunan Pergub sendiri praktis sudah selesai, hanya ada satu hal yang masih menunggu, karena kita sedang kordinasi dengan pusat terkait dengan pemberian izin pada ojek agar bisa beroperasi, kami sedang mendiskusikan itu, harapannya nanti mudah-mudahan malam ini ada kabar,” jelasnya.

Menurutnya, ketentuan mengenai mekanisme ketentuan ojek online akan diumukan kemudian karena ada ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang. Pemprov DKI sudah berkordinasi dengan para operator, mereka punya mekanismenya. Karena itu kita merasa ojek selama mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang. “Kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa sehingga nanti masuk dalam satu ketentuan yang sama,” tandasnya.

Gubernur Anies turut meminta dukungan dan kerja sama dari masyarakat dalam pelaksanaan PSBB yang secara resmi akan diberlakukan Jumat (10/4). “Intinya bukan program pemerintah untuk pemerintah. Intinya ini adalah program perlindungan untuk semua warga negara. Dan ini dilakukan untuk memastikan kita semua bisa selamat. Lihatlah inti utama pembatasan ini, apakah nyaman? Tentu tidak. Apakah memudahkan? Situasinya sulit, tapi bila kita kerjakan akan baik. Jadi kita akan sosialsiasikan, jelaskan sebaik-baiknya.” pungkasnya.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
29/08/2026 18:29 WIB
Figura Eksentrik (@astradoy) Buka Kolaborasi Kreatif, Siap Naikkan Kelas Brand Lokal Lewat Video Iklan Sinematik
Figura Eksentrik hadir untuk menjembatani kebutuhan tersebut dengan menawarkan ekosistem produksi video yang menyeluruh—mulai dari penggalian ide (konsep), penulisan skrip, proses syuting profesional, hingga tahap editing akhir.
 
Nasional
28/08/2026 21:07 WIB
Telin Perluas Jejak Ekosistem Digital Global melalui Empat Kemitraan Strategis di BATIC 2026
Perkuat kapabilitas internasional TelkomGroup melalui ekspansi konektivitas, adopsi arsitektur digital terbuka, dan pengembangan yang terintegrasi.
 
Nasional
28/08/2026 12:55 WIB
Danantara Housing Expo Perkuat Ekosistem Perumahan, BTN Dorong KPR Makin Terjangkau
Danantara Housing Expo (DHE) 2026 memperkuat kolaborasi ekosistem perumahan dengan mempertemukan masyarakat, pengembang, perbankan, dan industri pendukung dalam satu platform
 
Nasional
28/08/2026 11:33 WIB
Penjelasan TNI soal Pesawat Tempur F-16 di Langit Jakarta Pagi Ini
Pihak TNI menegaskan bahwa seluruh rute dan ketinggian penerbangan telah dikoordinasikan dan disesuaikan dengan ketentuan penerbangan sipil serta peraturan keselamatan penerbangan nasional, sehingga tidak mengganggu aktivitas penerbangan komersial maupun keselamatan warga di darat.
 
Nasional
28/08/2026 08:36 WIB
Menkeu Purbaya Bikin Heboh di Tahura Djuanda hingga Braga, Warga Antusias Berebut Foto
Kunjungan Purbaya di ruang publik tersebut berlangsung dalam suasana santai.
 
Nasional
27/08/2026 21:57 WIB
ignitePRO Hadir di BATIC 2026, Dorong Transformasi AI ke Aksi Nyata
Pertemukan pemimpin bisnis, pemerintahan, teknologi, dan infrastruktur untuk mengupas langkah menuju adopsi AI berskala besar.
 
Nasional
27/08/2026 11:09 WIB
Wilayah IKN Diguyur Hujan, BMKG Terus Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca
Otorita IKN bersama BMKG, TNI AU, BPBD, dan instansi terkait akan terus memantau perkembangan cuaca, potensi awan hujan, serta kondisi hidrologis di kawasan IKN dan sekitarnya. Pelaksanaan OMC selanjutnya akan disesuaikan dengan dinamika atmosfer dan ketersediaan awan yang memenuhi…
Ad Placholder