I.E.K
Kamis, 09 April 2020 - 19:26 WIB

PSBB Mulai Diberlakukan 10 April 2020, Ini Delapan Sektor yang Dikecualikan

Foto/Ist/ECONOMICZONE
Foto/Ist/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Setelah mendapat restu dari Menteri Kesehatan RI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengkaji penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota DKI Jakarta. PSBB tersebut direncanakan dilaksanakan mulai Jumat, 10 April 2020.

“Interaksi fisik secara langsung penting sekali dibatasi. Setelah berkoordinasi dengan POLRI–TNI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, maka akan dilakukan PSBB mulai hari Jumat, 10 April 2020. Utamanya pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan yang mengikat. Ketaatan kita untuk membatasi pergerakan atau interaksi akan mempengaruhi mengendalikan virus ini,” kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan di Jakarta, ditulis Kamis (9/4).

Menurutnya, PSBB ini akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di suatu daerah. Apabila masyarakat tidak mematuhinya, Pemprov DKI Jakarta bersama POLRI dan TNI akan mengambil tindakan tegas. “Pada saat PSBB, kerumunan di atas lima orang tidak diizinkan. Jika lebih dari lima orang, maka akan ada tindakan penertiban. Kegiatan patroli akan ditingkatkan,” terangnya.

Namun terdapat pengecualian bagi sejumlah bidang/sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan. Pertama, adalah Pemerintahan, seperti Pemprov DKI Jakarta, POLRI, dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi, meskipun dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai. Kedua, adalah usaha dan perkantoran, yang tetap dapat berjalan aktivitasnya, meliputi delapan sektor, sebagai berikut;

Kesehatan

Pangan

Energi (air, gas, listrik, pompa bensin)

Komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi)

Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal

Logistik / distribusi barang

Kebutuhan keseharian retail (warung, toko kelontong)

Industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota

“Sektor kesehatan diizinkan untuk tetap berkegiatan. Bukan terbatas pada rumah sakit atau klinik, namun juga termasuk industri kesehatan seperti produksi sabun, disinfektan. Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah COVID-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa. Misalnya, lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, atau NGO di bidang kesehatan dan yang terkait dengan penanganan COVID-19, itu bisa berkegiatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Gubernur Anies memaparkan, bahwa Pergub PSBB yang telah selesai disusun, masih menunggu finalisasi dari Pemerintah Pusat terkait kegiatan operasional ojek online. “Penyusunan Pergub sendiri praktis sudah selesai, hanya ada satu hal yang masih menunggu, karena kita sedang kordinasi dengan pusat terkait dengan pemberian izin pada ojek agar bisa beroperasi, kami sedang mendiskusikan itu, harapannya nanti mudah-mudahan malam ini ada kabar,” jelasnya.

Menurutnya, ketentuan mengenai mekanisme ketentuan ojek online akan diumukan kemudian karena ada ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang. Pemprov DKI sudah berkordinasi dengan para operator, mereka punya mekanismenya. Karena itu kita merasa ojek selama mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang. “Kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa sehingga nanti masuk dalam satu ketentuan yang sama,” tandasnya.

Gubernur Anies turut meminta dukungan dan kerja sama dari masyarakat dalam pelaksanaan PSBB yang secara resmi akan diberlakukan Jumat (10/4). “Intinya bukan program pemerintah untuk pemerintah. Intinya ini adalah program perlindungan untuk semua warga negara. Dan ini dilakukan untuk memastikan kita semua bisa selamat. Lihatlah inti utama pembatasan ini, apakah nyaman? Tentu tidak. Apakah memudahkan? Situasinya sulit, tapi bila kita kerjakan akan baik. Jadi kita akan sosialsiasikan, jelaskan sebaik-baiknya.” pungkasnya.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
29/05/2026 17:52 WIB
Terima PERDISKI, Wapres Dorong Pendidik Jadi Garda Terdepan Wujudkan SDM Unggul
Langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pembangunan SDM unggul melalui sektor pendidikan dan penguatan karakter bangsa.
 
Nasional
29/05/2026 07:13 WIB
Tebar Keberkahan Idul Adha, Bank BSN Salurkan Ratusan Hewan Kurban
PT Bank Syariah Nasional (Bank BSN) dalam pelaksanaan kegiatan Hari Raya Idul Adha 1447 H menyalurkan sebanyak 245 hewan kurban
 
Nasional
27/05/2026 17:37 WIB
Sebanyak 1.152 SPPG Masih Disetop Sementara dari total 4.581
BGN menyebutkan, dari total 4.581 SPPG yang sempat dihentikan sementara, sebanyak 3.429 SPPG telah menyelesaikan proses perbaikan dan kini kembali beroperasi dengan kualitas layanan yang lebih baik.
 
Nasional
27/05/2026 17:13 WIB
Pemerintah Akan Ambil Alih Hotel Sultan Milik Indobuildco pada 18 Juni mendatang
Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus upaya menjaga ketertiban agar pelaksanaan eksekusi tidak memicu persoalan baru.
 
Nasional
26/05/2026 20:26 WIB
Kemenpar Kembangkan Sistem API Bersama OTA Perkuat Tata Kelola Akomodasi Pariwisata
Menpar Widiyanti menargetkan sistem API dapat diluncurkan pada Juni 2027 mendatang.
 
Nasional
26/05/2026 19:44 WIB
Menko Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Kebijakan WFH dan Siapkan Stimulus Semester II 2026
Pada kesempatan tersebut, juga membahas sejumlah stimulus yang akan disiapkan untuk triwulan II dan semester II tahun 2026.
 
Nasional
26/05/2026 18:37 WIB
Telkomsel Gardeng TVRI Siap Amankan Live Streaming Piala Dunia 2026 Tanpa Buffering
Sinergi ini menyatukan dua kekuatan besar: Telkomsel sebagai operator dengan basis pelanggan dan jangkauan sinyal seluler terluas, serta TVRI yang saat ini cakupan siaran digitalnya telah menyentuh 75% populasi masyarakat Indonesia.
Telkomsel