Endang Muchtar
Kamis, 30 Juli 2026 - 19:39 WIB

Waktunya Setara! Pemerintah Beri Potongan Biaya 20% untuk Difabel di 9 Sektor

Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE -Pemerintah mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan pada Kamis (30/07/26). Aturan tersebut mengatur pemberian potongan biaya paling rendah 20 persen bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor strategis.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan konsesi diberikan pada sektor pendidikan, transportasi, kesehatan, penyedia bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan dan pariwisata, serta olahraga.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah menjamin kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, PP tersebut dihadirkan sebagai wujud kehadiran negara untuk menjamin kesetaraan, kemandirian, dan kesamaan seluruh warga negara tanpa terkecuali.

"Penyandang disabilitas berhak mendapatkan potongan harga atau biaya minimal 20 persen di sembilan sektor strategis," kata Saifullah Yusuf, dalam konferensi perss di Gedung Kementerian Sosial, Kamis (30/07/26).

Hingga kini, lebih dari 4 juta penyandang disabilitas telah terverifikasi dan mendapatkan Kartu Penyandaan Disabilitas (KPD). Selama masa transisi, penerima manfaat masih dapat menggunakan surat keterangan disabilitas atau dokumen pendukung hingga KPD diterbitkan.

Selain mengatur hak penyandang disabilitas, PP tersebut juga memuat insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas, memberikan konsesi, atau menyediakan wisata yang inklusif. Bentuk insentif meliputi apresiasi, publikasi, perizinan dan bantuan fasilitas kerja yang mudah diakses.

"Perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas, memberikan konsesi, atau menyediakan wisata inklusif akan mendapatkan apresiasi, kemudian perizinan, hingga publikasi," ujar Saifullah. Seperti dirangkum tirto.id.

PP tersebut juga mengatur bahwa peraturan pelaksana dari kementerian dan pemerintah daerah wajib ditetapkan paling lambat dua tahun sejak diundangkan."Sesuai Pasal 31, seluruh peraturan Kementerian Sosial dan peraturan daerah turunan wajib ditetapkan paling lambat dua tahun sejak diundangkan.

Oleh karena itu, mari kita sama-sama kawal agar kalau bisa sebelum tahun 2028 selesai semua peraturan turunannya," tutup Saifullah.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
4 jam yang lalu
Inggris Dukung Penuh Langkah Strategis Indonesia Masuk Blok CPTPP
Menko Airlangga juga menyampaikan perkembangan proses aksesi Indonesia ke Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP).
 
Nasional
7 jam yang lalu
Untung Besar Kawasan Industri Berkat Ledakan Ekspansi Pusat Data
Pasalnya, penyerapan lahan ikut terkerek seiring dengan besarnya permintaan lahan untuk pengembangan data center.
 
Nasional
7 jam yang lalu
Pasar Tenang Usai Gubernur BI Mundur, Mirae Asset Sebut Investor Pilih "Wait and See"
Setelah reaksi awal yang relatif tenang, fokus investor diperkirakan akan beralih pada proses transisi kepemimpinan BI serta konsistensi kebijakan moneter yang akan ditempuh untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pasar keuangan.
 
Nasional
8 jam yang lalu
Gebrakan Baru BMW di GIIAS 2026: Sambut Kehadiran New BMW iX3 Neue Klasse!
Pengunjung juga dapat mencoba langsung 11 model BMW dan MINI melalui fasilitas test drive.
 
Nasional
9 jam yang lalu
Tampil Beda! Koleksi MINI Collection Terbaru Resmi Hadir di GIIAS 2026
Pembukaan BMW Group Pavilion turut dihadiri President Director BMW Group Indonesia Peter Medalla, Director of Communications BMW Group Indonesia Jodie O'tania, serta Head of MINI Asia Daren Ching.
 
Nasional
23 jam yang lalu
Bank Mandiri Taspen Temui Gubernur Jabar KDM, Dukung Kesejahteraan Pensiunan ASN
Bank Mandiri Taspen untuk memperkenalkan lebih dekat peran strategisnya sebagai mitra PT TASPEN (Persero) dalam menyalurkan berbagai manfaat program bagi aparatur sipil negara (ASN)
 
Nasional
29/07/2026 18:55 WIB
BNI Perkuat Fundamental Bisnis, Dukung Transformasi BUMN
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG)
Ad Placholder