Endang Muchtar
Kamis, 30 Juli 2026 - 19:39 WIB

Waktunya Setara! Pemerintah Beri Potongan Biaya 20% untuk Difabel di 9 Sektor

Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE -Pemerintah mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan pada Kamis (30/07/26). Aturan tersebut mengatur pemberian potongan biaya paling rendah 20 persen bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor strategis.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan konsesi diberikan pada sektor pendidikan, transportasi, kesehatan, penyedia bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan dan pariwisata, serta olahraga.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah menjamin kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, PP tersebut dihadirkan sebagai wujud kehadiran negara untuk menjamin kesetaraan, kemandirian, dan kesamaan seluruh warga negara tanpa terkecuali.

"Penyandang disabilitas berhak mendapatkan potongan harga atau biaya minimal 20 persen di sembilan sektor strategis," kata Saifullah Yusuf, dalam konferensi perss di Gedung Kementerian Sosial, Kamis (30/07/26).

Hingga kini, lebih dari 4 juta penyandang disabilitas telah terverifikasi dan mendapatkan Kartu Penyandaan Disabilitas (KPD). Selama masa transisi, penerima manfaat masih dapat menggunakan surat keterangan disabilitas atau dokumen pendukung hingga KPD diterbitkan.

Selain mengatur hak penyandang disabilitas, PP tersebut juga memuat insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas, memberikan konsesi, atau menyediakan wisata yang inklusif. Bentuk insentif meliputi apresiasi, publikasi, perizinan dan bantuan fasilitas kerja yang mudah diakses.

"Perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas, memberikan konsesi, atau menyediakan wisata inklusif akan mendapatkan apresiasi, kemudian perizinan, hingga publikasi," ujar Saifullah. Seperti dirangkum tirto.id.

PP tersebut juga mengatur bahwa peraturan pelaksana dari kementerian dan pemerintah daerah wajib ditetapkan paling lambat dua tahun sejak diundangkan."Sesuai Pasal 31, seluruh peraturan Kementerian Sosial dan peraturan daerah turunan wajib ditetapkan paling lambat dua tahun sejak diundangkan.

Oleh karena itu, mari kita sama-sama kawal agar kalau bisa sebelum tahun 2028 selesai semua peraturan turunannya," tutup Saifullah.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
21 jam yang lalu
Denny JA Terpilih Kembali Secara Aklamasi Menjadi Ketua Umum SATUPENA 2026–2031
Kongres dihadiri sekitar 251 penulis dari Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua, sebagian secara daring dan sebagian melalui surat kuasa.
 
Nasional
13/08/2026 18:31 WIB
MSCI Hapus GOTO dan Turunkan CPIN, Mirae Asset Sekuritas Ungkap Potensi Outflow hingga Rp1 Triliun
tekanan tersebut diperkirakan tidak serta-merta memberikan dampak besar terhadap IHSG secara keseluruhan karena arus dana keluar akan lebih terkonsentrasi pada saham-saham yang mengalami perubahan indeks.
 
Industri
13/08/2026 14:58 WIB
Bank DBS Indonesia dan Mandiri Investasi Hadirkan Layanan Investasi Berdenominasi SGD
DBS Indonesia dan Mandiri Investasi menghadirkan layanan pengelolaan dana berdenominasi SGD untuk memperluas diversifikasi investasi.
 
Nasional
13/08/2026 14:37 WIB
Dukung Program Perumahan Pemerintah, Sumut Sabet Terbaik I Implementasi 3 Juta Rumah
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dalam acara yang digelar di Batam, Kepulauan Riau, Rabu malam(12/8/2026).
 
Nasional
13/08/2026 08:05 WIB
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat tata kelola pengembangan sumber daya manusia
 
Nasional
12/08/2026 15:36 WIB
Sequis SHEPRENUER Dorong Wirausaha Perempuan Naik Kelas dengan Memperkuat Manajemen Keuangan
Dalam sesi Managing Financial Risks for You and Your Family, peserta diajak memahami bahwa perencanaan keuangan tidak berhenti pada menabung, berinvestasi, atau menyiapkan biaya kebutuhan keluarga. Setiap tujuan finansial juga perlu mempertimbangkan berbagai risiko yang dapat menghambat…
 
Nasional
12/08/2026 15:20 WIB
BTN HADIRKAN KTM CO-BRANDING UNTUK 12.000 MAHASISWA BARU UNNES
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bersama Universitas Negeri Semarang (UNNES) menghadirkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) BTN UNNES
Ad Placholder