Endang Muchtar
Sabtu, 30 Desember 2023 - 13:38 WIB

Ombudsman Beberkan Temuan Dilapangan Minta Kemenhub Awasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat di Libur Nataru

Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Foto/Endang Muchtar/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Ombudsman RI berpendapat bahwa pengawasan atas penerapan Tarif Bawah Atas (TBA) harga tiket pesawat oleh maskapai penerbangan masih terbilang longgar.

Selain faktor regulasi, harga tiket pesawat pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2024 juga dipengaruhi dari konsekuensi harga BBM pesawat yang berbeda-berbeda di tiap daerah.

Dalam temuannya dilapangan anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan bahwa BBM semestinya dapat ditekan ke satu harga dan juga ada efek pajak PPH dari penerbangan.

“Kementerian Perhubungan harus melakukan pengawasan atas harga tiket pesawat terutama ketika mendekati high season seperti libur idul fitri dan Nataru,” ujar Hery dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta pada Jumat (29/12/2023).

Hery menyebut, maskapai di segmen low cost carrier memiliki potensi melakukan pelanggaran aturan TBA karena pada segmen in banyak diminati masyarakat.

“Potensi pelanggaran tersebut akan semakin bear terjafi pada rute tertentu dimana hanya ada minim maskapai yang beroperasi di sana, makanberlakulah hukum ekonomi pasar,” sebutnya.

Maka dari itu, Ombudsman berharap, Kementerian Perhubungan dapat menangani fengan transparan, melakukan literasi kepada masyarakat terkait pengaturan TBA.

”Jika ada pelanggaran permainan tarif tiket pesawat masyarakat bisa menilai kinerja pengawasan Kementerian Perhubungan dan ikut serta memonitor tiket yang dipatok maskapai,” jelasnya.

Bagaimanapun, Kementerian Perhubungan harus melindungi juga kepentingan publik. Termasuk juga kaitannya kewenangan Kemenkeu, SKK Migas, Pertamina, dan (K/L) lainnya, ucapnya.

“Jadi tidak hanya dari kewenangan Kemhub saja, mesti lintas K/L, jika ingin harga tiket pesawat lebih terkontrol dan tidak memberatkan publik,” lanjut Hery.

Sebagai informasi, penerapan TBA telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Penerapan TBA juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkatan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
7 jam yang lalu
Resmi! Wapres Gibran Mulai Persiapan Berkantor di Ibu Kota Nusantara
Sebagai bentuk transparansi dan untuk meningkatkan antusiasme publik, kawasan Istana Wakil Presiden juga sempat dibuka untuk kunjungan masyarakat umum atas arahan langsung dari Wapres Gibran.
 
Nasional
8 jam yang lalu
SATGAS PASTI HENTIKAN KEGIATAN YWWSDC DAN RTHAE TERKAIT DUGAAN INVESTASI ILEGAL ASET KRIPTO
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.
 
Nasional
21 jam yang lalu
BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mendukung program Rumah Cahaya yang diinisiasi Yayasan Pahlawan Harapan Sejahtera Indonesia Emas (PHSI) dengan menyerahkan 30 unit rumah layak huni beserta sertifikat hak milik (SHM) kepada para pahlawan Indonesia dan keluarga pahlawan
 
Nasional
24 jam yang lalu
XLSMART Perkuat Jaringan 5G di Medan, SMARTFREN Hadirkan Pengalaman Unlimited 5G
_XLSMART memperkuat jaringan di Medan, Binjai, dan Deli Serdang dengan dukungan lebih dari 1.000 BTS 5G, memberikan pengalaman konektivitas yang semakin cepat dan stabil bagi pelanggan SMARTFREN._
 
Nasional
31/08/2026 16:39 WIB
Telkom Solution Perkuat B2B ICT, Bidik Pertumbuhan Bisnis Enterprise di Kawasan Asia Pasifik
Hadir di BATIC 2026 melalui ignitePRO, TelkomGroup bersiap jadi pemain segmen B2B ICT terdepan di kawasan.
 
Nasional
31/08/2026 15:28 WIB
Gempa NTT: Telkom Akses Gercep Turunkan 150 Teknisi, Layanan Siaga 24 Jam
TelkomGroup prioritaskan stabilitas jaringan selama fase normalisasi pascabencana.
 
Nasional
31/08/2026 09:14 WIB
Bank Muamalat Digugat Rp10 Miliar ke PN Jakarta Selatan
Adapun nilai sengketa dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp10.000.000.000 (Rp10 miliar). Akan tetapi dalam SIPP, petitum perkara tercatat belum dapat ditampilkan.
Ad Placholder