Dok Indoplas
Jumat, 15 Desember 2023 - 05:50 WIB

Putusan Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan PT. Electronic Technology Indoplas

Lee Soo Hyun (kiri) berpelukan dengan istri disaksikan anaknya usai sidang
Lee Soo Hyun (kiri) berpelukan dengan istri disaksikan anaknya usai sidang
Dummy

ECONOMIC ZONE - Sidang pembacaan putusan kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT. Electronic Technology Indoplas dengan terdakwa warga Korea Selatan Lee Soo Hyun digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. (Kamis, 14 Desember 2023).

Lee Soo Hyun merupakan pemegang saham & komisaris PT. Electronic Technology Indoplas, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan berlokasi di Tangerang, Banten. Dalam sidang tersebut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo di Ruang I PN Tangerang.

Lee Soo Hyun dikenakan pasal 374 KUHP dimana pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” 

Dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Lee Soo Hyun dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 26 milyar.

Alfonsus Atu Kota, penasihat hukum terdakwa usai sidang vonis tersebut mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya sangat tidak adil.

“Keputusan ini sangat tidak adil bagi klien kami!” tegasnya

“Hakim tidak mempertimbangkan. Ini kan bicara mengenai kerugian tapi kerugiannya berapa ? Sampai putusan ini tidak pernah diungkapkan” tambahnya.

Menurutnya ada uang masuk dan uang keluar dari rekening terdakwa itu untuk kepentingan perusahaan. Uang yang digunakan untuk kepentingan perusahaan itu tidak pernah disampaikan & diungkapkan dalam pertimbangan hakim. 

“Selain mengalir ke rekening perusahaan uang itu juga dipakai untuk membeli material untuk kepentingan-kepentingan perusahaan, membeli tanah yang menjadi aset-aset perusahaan. Total pengeluaran sampai 27 milyar tidak diungkapkan, tidak disampaikan oleh majelis di dalam pertimbangan-pertimbangan” ungkapnya

Selanjutnya dia menjelaskan bahwa penggunaan rekening pribadi terdakwa itu atas kesepakatan para pemegang saham bukan atas kehendak sendiri.

“Bertahun-tahun dari 2016 sampai 2022 menggunakan rekening pribadi untuk transaksi-transaksi non PPN. Itukan kesepakatan para pemegang saham, tapi itu tidak diungkapkan” imbuhnya

“Semua saksi-saksi yang memberi petunjuk ini berdasarkan atas kesepakatan. Mereka tinggal dalam satu ruangan kecil. Masa dia (penggugat) tidak tahu penggunaan rekening itu, kan lucu banget! 5 tahun - 6 tahun, 2016 sampai 2022” ujarnya.

Lebih lanjut Alfons menjelaskan bahwa motif sebenarnya kasus ini adalah karena Direktur Utama Indoplas Shim Hyun Boo (penggugat) mau membeli saham terdakwa tapi terdakwa tidak mau menjual sahamnya.

“Dia (penggugat) mau menguasai aset perusahaan itu. Perusahaan ini sudah mulai berkembang. Motifnya kan di situ. Karena dia melihat ada celah ini, ya sudah digunakan itu.

Penggunaan rekening pribadi itu yang digunakan untuk mengkriminalisasi klien kami” jelasnya. 

Sementara itu Lee Soo Hyun seusai sidang berkomentar singkat “Saya akan banding” ujarnya sambil meninggalkan ruang sidang

TAGS
  1. Indoplas
Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
2 jam yang lalu
Luke Vickery Resmi WNI: Bakal Seperti Apa Wajah Baru Timnas Indonesia Racikan John Herdman?
Prosesi pengambilan sumpah dan janji Luke Vickery sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), dipimpin langsung Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.
 
Nasional
4 jam yang lalu
Pembangunan Tahap II IKN Terus Berjalan, Otorita IKN Lakukan Evaluasi Berkala
Pembangunan IKN didukung melalui tiga skema pembiayaan, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan oleh Kementerian, APBN yang dilaksanakan melalui mekanisme Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dan investasi swasta.
 
Nasional
4 jam yang lalu
Menko Airlangga: Indonesia Jadi Anggota Pendiri WAICO untuk Atasi Ketimpangan AI Dunia.
Keikutsertaan Indonesia dalam deklarasi organisasi ini merupakan wujud komitmen dalam memperkuat kerja sama internasional dalam pengembangan dan tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI).
 
Nasional
5 jam yang lalu
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
Pebulu tangkis muda Indonesia Moh. Zaki Ubaidillah atau Ubed melaju ke babak 16 besar Japan Open 2026
 
Nasional
16 jam yang lalu
BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) berhasil mencatatkan kenaikan laba bersih dan perbaikan kualitas aset pada semester I/2026
 
Nasional
19 jam yang lalu
BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan
BNI membawa tiga usaha kecil dan menengah (UKM) berorientasi ekspor untuk mengikuti Korea Import Expo 2026
 
Nasional
22 jam yang lalu
Kolaborasi Generasi Muda dan Kementerian Kehutanan Jaga Kelestarian Hutan di Era Pembangunan IKN
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Generasi Pelestari Hutan (Pusgenri), Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Kehutanan berkolaborasi dengan Balai P2SDM Wilayah V Samarinda
Ad Placholder