Dok Indoplas
Kamis, 23 November 2023 - 05:52 WIB

Sidang Ahli Dugaan Penggelapan Uang Komisaris PT Electronic Technology Indoplas

Warga negara Korea Selatan Lee Soo Hyun (kanan) berbincang dengan keluarganya sebelum sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Rabu (22/11/ 2023).
Warga negara Korea Selatan Lee Soo Hyun (kanan) berbincang dengan keluarganya sebelum sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Rabu (22/11/ 2023).
Dummy

ECONOMIC ZONE - Sidang kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa warga negara Korea Selatan, Lee Soo Hyun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. (Rabu, 22 November 2023). 

Lee Soo Hyun merupakan salah seorang pemegang saham dan Komisaris PT. Electronic Technology Indoplas, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan, dijerat kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 26 milyar. 

Sidang ke-12 yang dipimpin oleh hakim R. Aji Suryo ini beragendakan mendengarkan keterangan seorang ahli dan 2 orang saksi a de charge atau meringankan yang dihadirkan tim Penasihat Hukum Lee Soo Hyun. 

Dua orang saksi dalam sidang yang berlangsung di Ruang 1 PN Tangerang ini adalah Kwang Hee Kang dan Jeung Soo Kim. Kedua merupakan warga negara Korea Selatan yang bekerja di Indonesia. 

Sedangkan ahli yang dihadirkan adalah seorang Ahli hukum Bisnis N.R. Indriati. 

Dalam kesaksiannya Kwang Hee Kang dan Jeung Soo Kim menerangkan bahwa perusahaan Korea yang berada di Indonesia memberikan fasilitas-fasilitas seperti mobil, sopir, sekolah anak, makan, medis, tiket pesawat 1 tahun sekali, kebutuhan marketing, golf, asuransi dan entertainment. 

Mereka mendapatkan fasilitas-fasilitas tersebut dan semua sudah secara umum menjadi kebijakan perusahaan. 

“Kalau tidak ada pemberian fasilitas ini maka tidak ada warga negara Korea yang mau bekerja di Indonesia” ungkap mereka berdua. 

Keterangan ahli 

Sementara itu yang berkaitan dengan keterangan ahli N.R. Indriati, Penasihat Hukum Anas Najamuddin menjelaskan seusai sidang. 

“Pada pokoknya ahli menerangkan bahwa kesepakatan itu walaupun tidak tertulis itu dianggap sah selama memenuhi empat syarat” kata Anas. 

“Empat syarat tersebut yaitu pertama sepakat, kedua cakap, ketiga halal atau benar dan yang ke empat adalah tidak bertentangan dengan aturan” jelasnya.  

Dikaitkan dengan perkara ini itu meski salah satu (pihak) memungkirinya maka itu sebetulnya perjanjian atau kesepakatan yang sah. “Itu keterangan ahli ya” ujarnya 

Dan ada hal lainnya bahwa untuk mengukur kerugian sebagai alat ukurnya adalah laporan keuangan. Dan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan sesuai dengan Undang-Undang PT (Perseroan Terbatas) ini harus dilakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) RUPS inilah yang nanti baru dapat digunakan untuk dijadikan dasar apabila ingin membuat laporan ke pihak luar. 

Sementara itu terkait hal komisaris apakah boleh mengatur keuangan, ahli menerangkan selama ada kesepakatan itu bisa saja terjadi dan ada kaitannya untuk kepentingan dan menguntungkan perusahaan. Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada hari Kamis ini (23 November 2023) 

 

TAGS
  1. Indoplas
Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
04/05/2024 08:21 WIB
TGUK-AICE Investasi Bersama Perkuat Posisi Pasar di Indonesia
Perusahaan minuman kekinian PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) dan produsen es krim ternama di Indonesia, Aice, sepakat untuk melakukan investasi bersama (joint investment) guna memperluas pasar di Indonesia.
 
Nasional
04/05/2024 08:17 WIB
RUPS Tahunan 2024 PT XL Axiata Tbk XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Serta Bagi Dividen Rp 635,5 Miliar
Rapat kembali menyetujui penggunaan 50% dari keuntungan setelah penyesuaian, untuk dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham. Keputusan perseroan untuk memberikan dividen merupakan wujud apresiasi kepada pemegang saham yang telah mendukung perusahaan untuk dapat terus…
 
Nasional
03/05/2024 17:08 WIB
BMW Serahkan 51 Mobil Listrik Mewah ke Setneg untuk KTT WWF Bali
BMW Group Indonesia menyerahkan 51 unit mobil listrik kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk digunakan di KTT World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024.
 
Nasional
02/05/2024 18:55 WIB
Acer Meluncurkan Jajaran Lengkap Produk, Solusi dan Transformasi Platform Komunitas Insan Pendidik Guraru
Acer for Education menegaskan komitmen Acer untuk menjadi mitra teknologi dunia pendidikan, melalui rangkaian produk, solusi komprehensif dan transformasi platform Guraru sebagai wadah untuk guru dan praktisi pendidikan mendapatkan berbagai manfaat seperti pelatihan, konten edukatif,…
 
Nasional
01/05/2024 06:27 WIB
Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Bank DKI Resmikan Kebun Hidroponik dan Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi Penyandang Cerebral Palsy
Bank DKI secara konsisten menunjukkan komitmennya dalam mendukung tujuan pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals melalui perwujudan 2 program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sekaligus yakni peresmian Kebun Hidroponik di Rusunawa Pasar Rebo, Jakarta Timur…
 
Nasional
30/04/2024 21:42 WIB
Stanford Seed Umumkan Ekspansi ke Indonesia Melalui Program Seed Transformation
Stanford Seed, program inisiasi dari Stanford Graduate School of Business (GSB) yang bermitra dengan para wirausahawan untuk mengembangkan sektor bisnis dunia, mengumumkan perluasan programnya di Indonesia.
 
Nasional
30/04/2024 09:34 WIB
Malam Apresiasi Gambesi Kampoeng Inspiratif Ciptakan Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial
Gambesi Kampoeng Inspiratif hadir untuk menciptakan netizen Ternate yang bijak dalam bermedia sosial. Pembekalan ilmu dan keterbukaan wawasan dibalut dengan entertainmen dipilih oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam acara Malam Apresiasi Gambesi Kampoeng…
Telkomsel