ECONOMIC ZONE - Per Juni 2021 utang pemerintah naik menjadi Rp6.554,56 triliun, sebagaimana dilansir Kementerian Keuangan. Nilai ini setara dengan 41,35 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Jika dibanding dengan Mei 2021, utang pemerintah mengalami kenaikan sebesar Rp136,41. Bulan lalu utang pemerintah masih berada di angka Rp6.418,15 triliun atau setara 40,49 persen dari PDB. Menurut Kemenkeu naiknya utang ini karena faktor kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam fase pemulihan.
“Disebabkan oleh kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam fase pemulihan akibat perlambatan ekonomi yang terjadi di masa pandemi Covid-19,” tulis Kemenkeu, Minggu (25/7).
Kemenkeu menyebut, utang tersebut selama 2021 ini dipakai guna mendukung kebijakan countercyclical yang dikelola secara pruden, fleksibel dan terukur, terutama bagi penanganan pandemi Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi nasional. Untuk mengelola resiko dan strategi mitigasi volatilitas pasar keuangan, kemenkeu berusaha agar utang ini tetap terjaga dalam batas aman, salah satunya dengan menjaga komposisi utang yang lebih banyak menggunakan suku bunga tetap (fixed rate). Hal ini dilakukan agar terhindar dari risiko suku bunga.
Dalam valuta asing, porsi utang pemerintah tercatat mengalami penurunan menjadi 32,2 persen pada akhir Juni 2021, dari 44,6 persen pada 2015.
Selain itu Pemerintah juga menerapkan sejumlah strategi dalam mengelola portofolio dan menekan biaya utang kesinambungan fiskal senantiasa terjaga, antara lain dengan cara mengkonversi pinjaman dan sinergi dukungan pembiayaan dengan Bank Indonesia.
Komentar