ECONOMIC ZONE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memberlakukan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1442 Hijriah.
Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo menjelaskan, pengaturan jam kerja tersebut di lakukan dengan tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.
"Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB Nomor 09 Tahun 2021," ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya, Selasa(13/4/2021).
Dalam (SE) tersebut tertulis, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Lalu untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30.
"Dan pada hari Jumat, jam kerja menjadi pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30," terang Tjahjo Kumolo.
Sedangkan instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.
"Untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama satu jam, yaitu pukul 11.30," lanjutnya.
Lebih lanjut Tjahjo Kumolo menyampaikan, pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara Work From Home (WFH) maupun Work From Office WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Menteri PAN RB juga menegaskan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.
"Dalam prakteknya, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PAN RB," tutup Tjahjo Kumolo.
Komentar